TEMPO.CO, Jakarta -Seiring dengan meningkatnya transaksi online di masa pandemi, bisnis ekspedisi maupun jasa pengiriman barang menjadi semakin menjanjikan.
Untuk menjalankan bisnis jasa pengiriman tersebut, pelaku usaha harus memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Lantas, bagaimana syarat dan tata cara pendirian ekspedisi di Indonesia?
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi, kegiatan usaha ekspedisi wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT).
Izin tersebut dikeluarkan oleh gubernur provinsi tempat perusahaan berdomisili dan berlaku di seluruh Indonesia selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
Syarat Mendapatkan IUJPT
Pelaku usaha dapat memperoleh IUJPT jika telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi antara lain :
- Akta perusahaan dari notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- Identitas penanggung jawab
- Modal dasar paling sedikit Rp 1,2 miliar rupiah dan 25 persen dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah
- Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 tahun
- Memiliki tenaga ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum Diploma III di bidang Pelayaran atau Maritim atau Penerbangan atau Transportasi atau IATA Diploma atau FIATA Diploma, Sarjana 1 (S1) Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang Fowarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhan (alternatif atau kumulatif).
Berikutnya: Sementara persyaratan teknis yang harus dipenuhi...