Kini SKCK dikeluarkan melalui fungsi Intelkam di satuan Polri kepada seseorang pemohon. Lantas guna memenuhi permohonan tersebut atau suatu keperluan yang mempersyaratkan, Kepolisian akan melihat hasil berdasarkan penelitian biodata dan catatan Polri tentang pemohon. Dan akan berlaku sampai enam bulan lamanya.
Secara rinci tentang penerbitan SKCK diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Dimana dalam pasal 4 perihal kewenangan penerbitan SKCK, semua tingkatan mulai dari Kepolisian Sektor (Polsek); Kepolisian Resor (Polres); Kepolisian Daerah (Polda); hingga Markas Besar (Mabes) Polri dapat melakukannya.
Hanya saja terdapat perbedaan fungsi surat keterangan ini berdasarkan keempat tempat penerbitan tersebut. Antara lain:
Polsek
- Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta.
- Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, seperti pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
Polres
Pasal 6 mengatur bahwa kewenangan penerbitan SKCK digunakan untuk:
- Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
- melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, layaknya pencalonan pejabat publik, melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) non organik TNI dan Polri, atau melanjutkan sekolah.
Polda
- Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Memperoleh paspor dan/atau visa.
- WNI yang akan bekerja di luar negeri.
- Melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, seperti menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, dan melanjutkan sekolah.
Berikutnya: Sedangkan di tingkat Mabes Polri, SKCK sebagaimana dimaksud...