TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan masyarakat boleh tidak memakai masker di luar ruangan dengan syarat tertentu. Pemerintah melonggarkan pemakaian masker untuk aktivitas di ruang terbuka ini menyusul kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.
"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa, 17 Mei 2022. Syarat tidak memakai masker, menurut dia, apabila sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak berkerumun atau padat orang.
Jika kondisi di area terbuka terbilang ramai, maka tetap harus memakai masker. Begitu juga dengan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, menurut Jokowi, masyarakat tetap harus menggunakan masker.
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bagi masyarakat yang termasuk kelompok rentan, yakni orang lanjut usia atau memiliki penyakit penyerta alias komorbid, Presiden Jokowi menyarankan tetap memakai masker saat beraktivitas. Begitu pula yang mengalami gejala batuk, pilek, dan gangguan pada saluran pernapasan lainnya.
Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo juga menyampaikan pelonggaran kebijakan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap, yakni dosis satu, dua, dan booster, maka tak perlu menjalani tes Covid-19, baik tes PCR maupun antigen.
Baca juga:
Korea Selatan Cabut Kewajiban Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.