Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adakah Perbedaan Maskawin dan Mahar dalam Pernikahan?

Reporter

image-gnews
Adhi Permana menikahi Kesha Ratuliu dengan mas kawin 19,7 gram emas. Kesha Ratuliu dan Adhi Permana resmi bertunangan pada November 2019. Instagram/@kesharatuliu05
Adhi Permana menikahi Kesha Ratuliu dengan mas kawin 19,7 gram emas. Kesha Ratuliu dan Adhi Permana resmi bertunangan pada November 2019. Instagram/@kesharatuliu05
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi sebagian orang, pernikahan merupakan momen sakral. Tidak jarang, persiapannya pun harus melalui proses yang panjang. Salah satu yang harus dipersiapkan adalah maskawin dan mahar. Seringkali dianggap sama, ternyata antara mahar dan mas kawin adalah dua hal yang berbeda. Lantas, apa perbedaan keduanya?

Secara umum, mas kawin dan mahar mempunyai makna yang sama. Perbedaannya terletak pada penyebutannya saja. Melansir eprints.walisongo.ac.id, istilah mahar diambil dari bahasa Arab, al-Mahr. Mahar adalah sebagian harta yang dikeluarkan oleh suami untuk istri yang diberikan saat akad nikah. Penyebutan mahar memiliki ragam variasi, seperti nihlah, shadaq, ‘alaiq hibah, dan faridhah.

Sementara maskawin merupakan penyebutkan mahar dalam bahasa Indonesia. Artinya, definisi antara mahar dan mas kawin mempunyai kesamaan. Mahar adalah sebuah pemberian yang diberikan kepada wanita baik berupa uang, barang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan agama Islam guna diberikan saat akad nikah. Mahar juga diartikan sebagai  bukti cinta pria terhadap wanita yang dinikahinya. Sifatnya sebagai pelengkap pada sebuah pernikahan, tetapi bukan isi utama dari pernikahan.

Karena sebagai pelengkap dan simbolis, mahar dan mas kawin tidak bersifat memberatkan atau beban bagi pengantin pria. Umumnya, mahar atau mas kawin telah dibicarakan bersama, antara pengantin pria dan wanita agar mencapai kesepakatan bersama. Mahar atau mas kawin tidak selalu merupakan barang mahal, tetapi bisa juga dalam bentuk barang atau jasa yang bermanfaat untuk pengantin. Mahar juga bisa dibayarkan dalam hutang, apabila sang pengantin pria belum mampu membayarnya secara tunai.

Dilansir Jurnal Hukum Ekonomi Syariah edisi 2016,  sampai saat ini, agama tidak menetapkan jumlah minimum mengenai besaran maskawin atau mahar yang harus diberikan mempelai pria kepada wanita. Namun, besaran mas kawin tidak boleh kurang dari sepuluh dirham atau lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975-gram emas.

Berdasarkan pemaparan di atas, antara mahar dan maskawin adalah dua hal yang sama, sehingga calon pengantin tidak perlu terlalu beban atau bingung mengenai arti dari keduanya.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Alasan Perempuan ini Memilih Majalah Tempo sebagai Maskawin

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mulai Juli, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

2 hari lalu

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Mulai Juli, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.


1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

8 hari lalu

Ilustrasi pasangan jenuh. Shutterstock
1001 Alasan Pasangan Enggan Menikah, Ini 10 Sinyal di Antaranya

Pasangan selalu menunda tanggal pernikahan tanpa sebab yang jelas meski sudah lama berhubungan. Berikut 10 sinyal ia enggan menikah.


Kepala BKKBN Bilang Calon Pengantin Mesti Paham Ini Agar Dapat Mencegah Anak Stunting

11 hari lalu

Kepala BKKBN Bilang Calon Pengantin Mesti Paham Ini Agar Dapat Mencegah Anak Stunting

Pentingnya calon pengantin, kata Kepala BKKBN, memahami hal ini untuk mempersiapkan kehamilan dan mencegah anak stunting.


5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

14 hari lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. Foto: Freepik.com/Drazen Zigic
5 Konflik Umum dalam Pernikahan yang Bisa Berbahaya bila Didiamkan

Pernikahan yang tampak bahagia sekali pun pasti ada saja masalah. Berikut kata terapis tentang berbagai masalah yang berpotensi serius bila didiamkan.


Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

23 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily
Wacana KUA Layani Nikah Semua Agama, Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Perlu Ubah Undang-undang

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, menanggapi wacana perluasan layanan KUA agar menjadi tempat menikah semua agama.


Sudah Berpisah, Sam Asghari Sebut Pernikahannya dengan Britney Spears sebagai Berkah

24 hari lalu

Britney Spears menikah dengan Sam Asghari pada Kamis, 9 Juni 2022 atau Jumat waktu Indonesia (Instagram/@kevinostaj)
Sudah Berpisah, Sam Asghari Sebut Pernikahannya dengan Britney Spears sebagai Berkah

Pernikahannya hanya bertahan 1 tahun, Sam Asghari mengatakan kalau dia tidak memiliki niat buruk terhadap Britney Spears.


Berawal Iseng jadi Rezeki, Desainer Kerajinan Perhiasan Bunga Kering Ini Raup Omzet Rp 800 Juta

25 hari lalu

Pengusaha aksesori dari bunga kering, Korona 32 tahun di pameran Inacraft 2024 Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat pada Ahad, 3 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Berawal Iseng jadi Rezeki, Desainer Kerajinan Perhiasan Bunga Kering Ini Raup Omzet Rp 800 Juta

Berawal dari kecintaannya dengan bunga, desainer kerajinan ini membuat perhiasan dari bunga kering dan akhirnya bisa meraup omzet hingga ratusan juta.


KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

27 hari lalu

Petugas saat melayani warga yang mengurus persyaratan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan KUA rencananya akan menjadi tempat menikah untuk semua agama, Ia ingin memberikan kemudahan bagi warga nonmuslim. TEMPO/M Taufan Rengganis
KUA Jadi Tempat Nikah bagi Semua Agama, Siapa Saja Tokoh yang Mendukung dan Menolak?

Wacana Menteri Agama yang akan merubah KUA sebagai tempat nikah bagi semua agama menuai beberapa pendapat yang mendukung dan menolaknya dari berbagai tokoh.


Pemicu Pasangan Bercerai di Usia 50-an

27 hari lalu

Ilustrasi pasangan bercerai. milligazette.com
Pemicu Pasangan Bercerai di Usia 50-an

Bercerai tak kenal usia. Ada lima alasan umum mengapa perceraian terjadi pada pasangan berusia di atas 50 tahun menurut psikoterapis.


Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

28 hari lalu

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Rene Asmussen
Soal Rencana Menag Yaqut Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama, PGI : Perlu Koordinasi antar Lembaga

PGI merespons positif rencana Menag Yaqut agar semua agama bisa menikah di KUA, namun masih dibutuhkan koordinasi lebih baik antar lembaga dan kementerian.