TEMPO.CO, Jakarta - Jika Rancangan Undang-Undang Ibu dan Anak (RUU KIA) yang memuat ketentuan cuti melahirkan 6 bulan untuk perempuan pekerja disahkan sebagai undang-undang, Indonesia mulai mengikuti jejak negara-negara maju. Negara-negara maju umumnya memberikan waktu cuti melahirkan yang relatif lama.
Waktu cuti melahirkan memang tidak sama, begitu pun dengan gaji yang diberikan. Berikut beberapa negara yang memberikan cuti melahirkan yang relatif lama:
- Swedia
Mengutip situs sweden.se, Swedia menjadi salah satu negara yang memberikan kesejahteraan tinggi bagi masyarakatnya. Negara ini memberikan cuti melahirkan terlama. Orang tua di Swedia, baik suami maupun istri mendapatkan hak cuti melahirkan selama 23 pekan atau 15 bulan. Selama itu, kedua orang tua berhak mendapatkan 80 persen gaji perusahaan.
- Islandia
Cuti melahirkan dan ibu hamil di negara ini memiliki durasi 39 pekan atau sekitar 9 bulan dengan 80 persen upah. Opsinya, 3 bulan pertama untuk ibu, 3 bulan kedua untuk ayah, dan 3 bulan terakhir untuk dibagi antara suami atau istri.
- Finlandia
Melansir Global People Strategist, Finlandia termasuk negara yang memberikan durasi cuti melahirkan cukup panjang. Cuti hamil di Finlandia sekitar 7 pekan atau hampir 2 bulan, cuti melahirkan 16 minggu atau 4 bulan. Jadi, total cuti melahirkan adalah sekitar 6 bulan dengan bayaran dari perusahaan dan subsidi pemerintah.
- Serbia
Waktu cuti melahirkan di Serbia selama 20 minggu atau sekitar 5 bulan. Para pekerja wanita yang mengambil cuti mendapatkan upah sesuai rata-rata harian yang sudah dibuat selama 18 bulan sebelum melahirkan. Setelah itu, mereka juga mendapatkan tambahan cuti satu tahun penuh, tetapi upah kompensasi yang diberikan akan berkurang seiring waktu.
Pekerja laki-laki di Serbia hanya mendapatkan cuti istri melahirkan selama satu minggu dengan upah tetap yang dibayarkan perusahaan.
- Denmark
Melansir Tempo.co, para pekerja perempuan Denmark mendapatkan cuti melahirkan 18 pekan atau sekitar 4,5 bulan. Rinciannya, cuti hamil selama 4 minggu, cuti melahirkan 14 pekan. Selama cuti, pekerja mendapatkan upah sebanyak 100 persen, tanpa potongan gaji.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Agar Ibu dan Anak Lebih Sehat