Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ajudan Irjen Ferdy Sambo Diperiksa, Begini Penjelasan Tugas Ajudan Vs Sekretaris Pribadi

image-gnews
Ajudan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Ajudan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin lalu, 1 Agustus 2022, melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo, dan asisten rumah tangga  (ART). Mereka disebut berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa baku tembak antar polisi pada 8 Juli 2022 itu. Berdasarkan pantauan Tempo, rombongan ajudan dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo tiba di Komnas HAM sekitar pukul 10.10 WIB.

Ajudan Vs Sekretaris Pribadi, Apa Bedanya?

Membahas soal ajudan, apa sebenarnya tugas profesi “tangan kanan” ini, dan apa bedanya dengan sekretaris pribadi atau sespri?

Ajudan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI diartikan sebagai perwira yang diperbantukan kepada raja, presiden atau perwira tinggi. Tugasnya berkaitan dengan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pihak yang diperbantukan tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ajudan merupakan orang kepercayaan atau tangan kanan.

Mengutip dokumen badilag.mahkamahagung.go.id, tidak ada penggambaran yang pas untuk memetakan ruang lingkup dan pekerjaan seorang ajudan. Namun ajudan dituntut untuk menguasai beragam ketrampilan dasar seperti protokoler, komunikasi, dan manajemen risiko. Keterampilan dasar inilah yang membuat ajudan benar-benar penting keberadaannya. Ajudan harus dapat menjadi “tangan kanan”, “mata kanan”, “otak kanan” dan “kaki kanan” pimpinan.

Secara tidak langsung, peran seorang ajudan dapat turut menentukan keputusan seorang pimpinan. Biasanya ajudan dituntut mampu untuk memberikan gambaran akan suatu permasalahan dari sisi pandang protokoler, mampu membaca situasi keamanan tempat yang akan dituju, serta mampu untuk menghindari situasi tidak menyenangkan bagi pimpinan. Ajudan harus tahu bagaimana protokoler bekerja, menghindari kejadian memalukan, menepati jadwal, cek perubahan acara, membawa administrasi dan dokumen yang diperlukan serta beragam kemampuan khusus lainnya.

Lalu apa bedanya dengan sekretaris pribadi? Sutarto dalam bukunya Sekretaris dan Tatawarkat menyebutkan, sekretaris pribadi juga dapat disebut sebagai tangan kanan pimpinan. Merujuk pada pengertian KBBI, yang membedakan ajudan dengan sekretaris pribadi adalah ajudan merupakan istilah yang digunakan dalam kemiliteran, sementara sekretaris pribadi untuk ungkapan umum. Namun ditinjau dari tugas, ajudan dan sekretaris pribadi kurang lebih memiliki tugas yang sama sebagai orang kepercayaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sama seperti ajudan, sekretaris bertugas meringankan beban kerja pimpinan. Menurut Rosidah dan Ambar Teguh Sulistyani dalam buku Menjadi Sekretaris Profesional dan Kantor Yang Efektif, ada empat tugas pokok sekretaris pribadi yaitu tugas rutin, tugas khusus, tugas kreatif, dan tugas melakukan hubungan kerja sama. Tugas rutin merupakan tugas yang tidak memerlukan perintah khusus. Misalnya tugas pengurusan surat, menerima tamu, tata kearsipan, membuat jadwal kerja pimpinan dan menerima telepon.

Tugas khusus merupakan tugas yang memerlukan perintah atau sesekali pimpinan menginginkan sekretaris menggunakan pertimbangan dan pengalaman sekretaris untuk menyelesaikannya. Misalnya membuat perjanjian dan sebagainya. Sedangkan tugas yang bersifat kreatif merupakan tugas yang berasal dari inisiatif sekretaris itu sendiri. Terakhir, tugas melakukan hubungan kerja sama meliputi hubungan kerja sama dengan dunia luar dan melakukan hubungan kerja sama di dalam organisasi pimpinan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: 3 Risiko Pemimpin Negara Tidak Memiliki Ajudan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisioner Komnas HAM Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Refleksi Penting untuk Para Capres

17 jam lalu

Dosen Sekolah Hukum Jentera, Bivitri Susanti,Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dalam berbicara tentang kebebasan, kesetaraan, dan keadilan dalam diskusi yang diselenggarakan Amnesty International di Pos Bloc, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 2 Desember 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Komisioner Komnas HAM Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Refleksi Penting untuk Para Capres

Anis Hidayah menyebut apa yang diungkap mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal intervensi Jokowi di kasus e-KTP adalah refleksi bagi para capres.


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

2 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

4 hari lalu

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


Panglima TNI Agus Subiyanto Klaim Pengangkatan oleh Jokowi Tak Ujug-Ujug

11 hari lalu

Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto saat dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. Adapun Agus dilantik untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiun. Jenderal Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman pada 25 Oktober 2023. Karier Agus pun cukup moncer, terutama setelah menjabat sebagai Dandim 0735/Surakarta pada 2009-2011 atau bertepatan saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Selain itu, Agus juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Pangdam Siliwangi, dan Wakil Kepala KSAD sebelum dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Panglima TNI Agus Subiyanto Klaim Pengangkatan oleh Jokowi Tak Ujug-Ujug

Jenderal Agus Subiyanto mengatakan pengangkatannya sebagai Panglima TNI tidak secara instan.


Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

Setahun lalu, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Apa penyebabnya?


Firli Bahuri Akui Berjumpa Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulu Tangkis, namun Bantah Soal Penerimaan Uang

19 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri . ANTARA, TEMPO
Firli Bahuri Akui Berjumpa Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulu Tangkis, namun Bantah Soal Penerimaan Uang

Namun Firli Bahuri menyangkal ajudannya pernah menerima uang dari Syahrul Yasin Limpo. Ia juga mengklaim tak ada pertemuan di Kartanegara.


Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

22 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Koalisi Sipil Desak Bawaslu Usut Dugaan Polisi Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Jatim

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran di Jawa Timur.


Komnas HAM Soroti Penyalahgunaan Media Sosial dalam Kasus TPPO

25 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Komnas HAM Soroti Penyalahgunaan Media Sosial dalam Kasus TPPO

Menurut Komnas HAM, pola scamming memiliki tahapan untuk menjebak para pekerja imigran, salah satunya menggunakan media sosial.


Komnas HAM Tekankan Pengetahuan dan Prosedural Rekrutmen Calon TKI dalam Kurangi TPPO

26 hari lalu

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro dalam membuka kegiatan Konferensi Regional
Komnas HAM Tekankan Pengetahuan dan Prosedural Rekrutmen Calon TKI dalam Kurangi TPPO

Komnas HAM menyebut kasus TPPO adalah dampak dari rekrutmen yang non-prosedural dan tidak memiliki izin yang jelas dari pemerintah.


Ketua Prabowo Mania 08 Tantang Ganjar Ungkap Aktor Pelanggaran HAM 27 Juli 1996

32 hari lalu

Ketua Umum DPP Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer memberikan keterangan pers di Rumah Pemenangan Relawan Prabowo, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Beredar isu Prabowo mencekik dan menampar seorang wakil menteri (wamen) dalam suatu rapat di Istana Negara. Isu itu mulanya disebarkan Seword TV melalui akun YouTube mereka pada 17 September 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Prabowo Mania 08 Tantang Ganjar Ungkap Aktor Pelanggaran HAM 27 Juli 1996

"Saya nantangin, berani tidak Ganjar teriak aktor pelanggar HAM?" kata Ketua Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer.