Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ajudan Irjen Ferdy Sambo Diperiksa, Begini Penjelasan Tugas Ajudan Vs Sekretaris Pribadi

Ajudan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Ajudan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, saat tiba di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Selasa 26 Juni 2022. Komnas HAM akan meminta keterangan kepada 7 ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga berada di lokasi saat Brigpol J ditembak oleh Bharada E hingga meninggal dunia. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin lalu, 1 Agustus 2022, melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo, dan asisten rumah tangga  (ART). Mereka disebut berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa baku tembak antar polisi pada 8 Juli 2022 itu. Berdasarkan pantauan Tempo, rombongan ajudan dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo tiba di Komnas HAM sekitar pukul 10.10 WIB.

Ajudan Vs Sekretaris Pribadi, Apa Bedanya?

Membahas soal ajudan, apa sebenarnya tugas profesi “tangan kanan” ini, dan apa bedanya dengan sekretaris pribadi atau sespri?

Ajudan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI diartikan sebagai perwira yang diperbantukan kepada raja, presiden atau perwira tinggi. Tugasnya berkaitan dengan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan pihak yang diperbantukan tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ajudan merupakan orang kepercayaan atau tangan kanan.

Mengutip dokumen badilag.mahkamahagung.go.id, tidak ada penggambaran yang pas untuk memetakan ruang lingkup dan pekerjaan seorang ajudan. Namun ajudan dituntut untuk menguasai beragam ketrampilan dasar seperti protokoler, komunikasi, dan manajemen risiko. Keterampilan dasar inilah yang membuat ajudan benar-benar penting keberadaannya. Ajudan harus dapat menjadi “tangan kanan”, “mata kanan”, “otak kanan” dan “kaki kanan” pimpinan.

Secara tidak langsung, peran seorang ajudan dapat turut menentukan keputusan seorang pimpinan. Biasanya ajudan dituntut mampu untuk memberikan gambaran akan suatu permasalahan dari sisi pandang protokoler, mampu membaca situasi keamanan tempat yang akan dituju, serta mampu untuk menghindari situasi tidak menyenangkan bagi pimpinan. Ajudan harus tahu bagaimana protokoler bekerja, menghindari kejadian memalukan, menepati jadwal, cek perubahan acara, membawa administrasi dan dokumen yang diperlukan serta beragam kemampuan khusus lainnya.

Lalu apa bedanya dengan sekretaris pribadi? Sutarto dalam bukunya Sekretaris dan Tatawarkat menyebutkan, sekretaris pribadi juga dapat disebut sebagai tangan kanan pimpinan. Merujuk pada pengertian KBBI, yang membedakan ajudan dengan sekretaris pribadi adalah ajudan merupakan istilah yang digunakan dalam kemiliteran, sementara sekretaris pribadi untuk ungkapan umum. Namun ditinjau dari tugas, ajudan dan sekretaris pribadi kurang lebih memiliki tugas yang sama sebagai orang kepercayaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sama seperti ajudan, sekretaris bertugas meringankan beban kerja pimpinan. Menurut Rosidah dan Ambar Teguh Sulistyani dalam buku Menjadi Sekretaris Profesional dan Kantor Yang Efektif, ada empat tugas pokok sekretaris pribadi yaitu tugas rutin, tugas khusus, tugas kreatif, dan tugas melakukan hubungan kerja sama. Tugas rutin merupakan tugas yang tidak memerlukan perintah khusus. Misalnya tugas pengurusan surat, menerima tamu, tata kearsipan, membuat jadwal kerja pimpinan dan menerima telepon.

Tugas khusus merupakan tugas yang memerlukan perintah atau sesekali pimpinan menginginkan sekretaris menggunakan pertimbangan dan pengalaman sekretaris untuk menyelesaikannya. Misalnya membuat perjanjian dan sebagainya. Sedangkan tugas yang bersifat kreatif merupakan tugas yang berasal dari inisiatif sekretaris itu sendiri. Terakhir, tugas melakukan hubungan kerja sama meliputi hubungan kerja sama dengan dunia luar dan melakukan hubungan kerja sama di dalam organisasi pimpinan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: 3 Risiko Pemimpin Negara Tidak Memiliki Ajudan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

16 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum: Kasus Hakim MA, Ferdi Sambo, hingga TPPU

Mahfud MD sebut alasan pembentukan Tim Reformasi Hukum berawal dari kasus hakim MA. Selain itu, tim ini juga dibentuk karena kasus-kasus lain.


La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

23 jam lalu

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
La Ode Syarif Ungkap Alasan Pembentukan Tim Reformasi Hukum, Ada Kasus Ferdy Sambo hingga TPPU

Kasus Ferdy Sambo hingga penangkapan dua Hakim Agung di kasus korupsi menjadi latar belakang terbentuknya tim reformasi hukum yang digagas Mahfud Md.


Ragam Respons soal OPM yang Ancam Tembak Pilot Susi Air dalam Waktu 2 Bulan

1 hari lalu

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengirimkan sejumlah bukti tentang penyanderaan Pilot Susi Air Philips berupa foto dan video. Dalam salah satu foto yang dikirim Sebby, nampak pria yang diduga Philips menggunakan topi rimba, jaket jeans, kaos bergambar Papua Merdeka dan celana pendek hitam. Twitter.com
Ragam Respons soal OPM yang Ancam Tembak Pilot Susi Air dalam Waktu 2 Bulan

TPNPN-OPM ancam akan tembak pilot Susi Air dalam waktu 2 bulan. Begini respons pemerintah Indonesia dan Selandia Baru.


Komnas HAM Kecam Ancaman OPM Tembak Pilot Susi Air: Kontradiktif dengan Upaya Dialog

1 hari lalu

Atnike Nova Sigiro memberikan sambutan periode 2022-2027, Jakarta, Jumat 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Komnas HAM Kecam Ancaman OPM Tembak Pilot Susi Air: Kontradiktif dengan Upaya Dialog

Komnas HAM mengecam ancaman penembakan pilot Susi Air asal Selabdia Baru Philip Mehrtens oleh TPNPB OPM


Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jaksa di Kasus Ferdy Sambo Kawal Persidangan Mario Dandy

Kejari Jakarta Selatan menyiapkan 12 jaksa untuk mengawal sidang Mario Dandy Satriyo. Ada yang pernah bertugas di kasus Ferdy Sambo


Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

5 hari lalu

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta  Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma
Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dure dan Amien Rais

Kilas balik sejarah pemisahan Polri dari ABRI, sekarang TNI. Selain Megawati, simak pula peran besar BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais.


Hilangnya Surat Komnas HAM di Kasus Haris Azhar Vs Luhut Pandjaitan

7 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hilangnya Surat Komnas HAM di Kasus Haris Azhar Vs Luhut Pandjaitan

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia mempertanyakan hilangnya surat Komnas HAM di kasus pelaporan Luhut Pandjaitan.


Hakim Tidak Bacakan Seluruh Isi Putusan Sela, Pengacara Haris Azhar Pertanyakan Naskah Komnas HAM

7 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Tidak Bacakan Seluruh Isi Putusan Sela, Pengacara Haris Azhar Pertanyakan Naskah Komnas HAM

Majelis hakim tidak membacakan seluruh isi putusan sela sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar hari ini. Pengacara Haris Azhar mempertanyakannya.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

7 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

8 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan saat berpidato di hadapan relawannya di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Mei 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anies Baswedan Singgung Ferdy Sambo hingga Johnny Plate di Depan Relawan, Geram

Bakal calon presiden Anies Baswedan membahas masalah mafia di berbagai bidang yang merugikan negara.