"

Cara Membuat Deodoran Alami Berbahan Bubuk Tawas

Ilustrasi bubuk tawas. Shutterstock
Ilustrasi bubuk tawas. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Tawas atau alumunium sulfat menjadi alternatif untuk menghilangkan bau tidak sedap pada badan atau ketiak. Hal ini karena kandungan antiseptik dan antibakteri dalam tawas. Meskipun demikian, sejatinya tawas berfungsi untuk mnejernihkan air.

Tidak sedikit masyarakat memanfaatkan tawas sebagai deodeoran alami. Deodoran tawas diaplikasikan setelah mandi atau berendam, tepatnya ketika ketiak baru dibersihkan dengan keadaan sedikit lembap. Lantas, bagaimana cara menggunakan tawas sebagai deodoran? Disarikan dari berbagai sumber berikut caranya membuat deodoran alami berbahan tawas.

Penggunaan bongkahan tawas sebagai deodoran

  1. Rendam bongkahan tawas dalam air bersih
  2. Diamkan rendaman tersebut sampai tawas setengah larut
  3. Ambil bongkahan tawas dan gosokkan ke ketiak yang sudah diberihkan dengan air biasa secara pelan-pelan
  4. Setelah itu, biarkan tawas mengering dengan sendirinya (jangan dilap atau dibilas)

Penggunaan bubuk tawas sebagai deodoran

  1. Tuang bubuk tawas ke wadah
  2. Tuangkan sedikit demi sedikit air ke wadah berisikan tawas
  3. Ambil handuk dan masukkan ke larutan tawas tersebut supaya handuk menyerapnya
  4. Kompres ketiak dengan handuk tersebut sampai mengering
  5. Ulangi tahap 1-3 selama tiga kali untuk memberikan hasil maksimal
  6. Biarkan tawas mengering di ketiak untuk hasil maksimal.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Sejauh Mana Fakta Tawas Ampuh Hilangkan Bau Badan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.




Berita Selanjutnya





Jarang Membersihkan Gelas Air Minum dapat Mengundang Risiko Kesehatan, Begini Penjelasannya

19 jam lalu

Ilustrasi Air Minum. shutterstock.com
Jarang Membersihkan Gelas Air Minum dapat Mengundang Risiko Kesehatan, Begini Penjelasannya

Bagaimana jika tidak mencuci gelas air minum dan terus menggunakannya selama sepekan? Yang pasti bakteri akan berdatangan.


Ahli Bahasa: Pesan Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara Ganti Barang Bukti Merupakan Perintah

14 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ahli Bahasa: Pesan Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara Ganti Barang Bukti Merupakan Perintah

Ahli bahasa dari UNJ menilai pesan Whatsapp Teddy Minahasa ke Doddy Prawiranegara merupakan perintah. Minta ganti barang bukti sabu dengan tawas.


Teddy Minahasa Sebut Barang Bukti Sabu Diganti Trawas, Bukan Tawas, Ini Pendapat Ahli

20 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Sebut Barang Bukti Sabu Diganti Trawas, Bukan Tawas, Ini Pendapat Ahli

Teddy Minahasa Putra mengirim pesan melalui WhatsApp kepada AKBP Dody Prawiranegara soal mengganti barang bukti dengan Trawas.


Hotman Paris Pertanyakan Bukti dari Ahli Digital Forensik di Kasus Teddy Minahasa, Trawas bukan Tawas

20 hari lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Pertanyakan Bukti dari Ahli Digital Forensik di Kasus Teddy Minahasa, Trawas bukan Tawas

Pengacara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea menganggap bukti dari ahli forensik yang cacat hukum.


Teddy Minahasa Bantah Perintah Dody Prawiranegara Tukar Sabu, yang Ditulis Trawas Bukan Tawas

21 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Bantah Perintah Dody Prawiranegara Tukar Sabu, yang Ditulis Trawas Bukan Tawas

Teddy Minahasa berkilah Trawas di pesan WA itu nama sebuah tempat.


Teddy Minahasa Sebut Percakapan Soal Sabu Ditukar Tawas Hanya Narasi Umum

21 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Sebut Percakapan Soal Sabu Ditukar Tawas Hanya Narasi Umum

Teddy Minahasa membantah ada ucapan 'Singgalang 1' sebagai pengingat penyisihan sabu saat bertemu Dody Prawiranegara di Bukittinggi.


Fakta-fakta Sidang Teddy Minahasa

27 hari lalu

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy MInahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta-fakta Sidang Teddy Minahasa

Ada sejumlah fakta terbaru dalam sidang kasus dugaan pengedaran narkoba yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.


Pengacara Teddy Minahasa Anggap Saksi Polisi yang Dihadirkan Jaksa Justru Meringankan Kliennya

37 hari lalu

Terdakwa Teddy Minahasa Putra usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara Teddy Minahasa Anggap Saksi Polisi yang Dihadirkan Jaksa Justru Meringankan Kliennya

Pengacara Teddy Minahasa menilai saksi polisi yang dihadirkan jaksa di sidang tukar sabu justru meringankan kliennya.


Hotman Paris: 5 Polisi dari Polres Bukittinggi Sebut Tidak Ada Penukaran Sabu dengan Tawas

37 hari lalu

Terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.  Usai pembacaan dakwaan pihak Teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris: 5 Polisi dari Polres Bukittinggi Sebut Tidak Ada Penukaran Sabu dengan Tawas

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan keterangan 5 polisi dari Polres Bukittinggi menyebut tidak tahu ada penukaran sabu.


Sidang Teddy Minahasa, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi: Hanya 1 Kantong Sabu yang Dicek

37 hari lalu

Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang eksepsi kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Februari 2023. Teddy Minahasa meminta Dody untuk menukar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota pada 17 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Namun, Dody selaku Kapolres Bukittinggi mengatakan tidak berani melakukannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Teddy Minahasa, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi: Hanya 1 Kantong Sabu yang Dicek

Kasat Narkoba jadi saksi sidang kasus sabu yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Bersaksi soal pemusnahan barang bukti.