"

Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

Reporter

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Vigilantcitizen.com
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Vigilantcitizen.com

TEMPO.CO, Jakarta - Semakin banyak kasus kejahatan dan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur. Namun, psikolog Mulyana Brata Manggala mengatakan anak yang terlibat kasus hukum perlu dilindungi karena secara psikologis masih rentan dan belum matang.

"Karena anak rentan dipengaruhi, dia belum matang untuk mengambil keputusan," kata Brata dalam webinar bertajuk "Bimbingan Teknis LPKRA pada Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs", Rabu, 24 Agustus 2022.

Kasus yang dimaksud tersebut misalnya narkoba, kriminalitas, terorisme, dan sebagainya. Selain itu, secara fisik, anak masih lemah dan bergantung pada orang dewasa.Anak juga masih dalam proses perkembangan. Oleh karenanya, hal-hal traumatis yang dirasakan semasa kecil bisa mempengaruhi sikap dan tingkah lakunya ketika dewasa.

Brata mengatakan hukuman terhadap anak yang terlibat kasus berbeda dengan pada orang dewasa karena anak masih dalam proses perkembangan. Dia mencontohkan anak-anak yang terlibat kasus tindak pidana sebisa mungkin tidak dipenjara melainkan direhabilitasi di pusat-pusat rehabilitasi.

"Anak perlu dilindungi karena secara hukum anak masih di bawah perwalian," ujarnya

Dalam webinar tersebut, pihaknya juga menjelaskan upaya-upaya pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah pada anak. Brata menjelaskan perlakuan salah biasanya dilakukan oleh orang yang bertanggung jawab atau mendapatkan kepercayaan atau kuasa atas anak tersebut.

"Misalnya, orang tua menampar anaknya. Itu kan kekerasan fisik, itu termasuk kategori ini (perlakuan salah) karena dilakukan di rumah dan pelaku adalah orang tuanya," jelasnya.

Berbeda dengan perlakuan salah, kekerasan pada anak pelakunya adalah orang yang tidak bertanggung jawab langsung pada anak. Sementara tidak memakaikan helm pada anak saat berkendara motor merupakan salah satu contoh penelantaran anak.

Baca juga: Kenali 4 Level Toxic People, Kehadirannya Bisa Menguras Emosional Orang Lain








Dua Waktu Rawan Kejahatan saat Ramadan, Polda Metro Jaya Imbau Warga Waspada

47 menit lalu

Puluhan pemuda viral di media sosial karena menggelar pesta berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari. ANTARA/Instagram/merekamjakarta/Abdu Faisal
Dua Waktu Rawan Kejahatan saat Ramadan, Polda Metro Jaya Imbau Warga Waspada

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya mewaspadai jam rawan tindak kejahatan di Ramadan 1444 Hijriah.


Hasil Operasi Pekat Jaya 2023: Curanmor Jadi Kasus Terbanyak yang Dijaring Polda Metro

2 hari lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasil Operasi Pekat Jaya 2023: Curanmor Jadi Kasus Terbanyak yang Dijaring Polda Metro

Polda Metro Jaya menjaring sejumlah kasus kriminalitas dalam Operasi Pekat Jaya. Terbanyak adalah curanmor dengan total 83 kasus.


15 Hari Operasi Pekat Jaya 2023: Polda Metro Tangkap 379 Tersangka dari 282 Kasus

2 hari lalu

Ratusan tersangka diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
15 Hari Operasi Pekat Jaya 2023: Polda Metro Tangkap 379 Tersangka dari 282 Kasus

Polda Metro Jaya telah selesai menggelar Operasi Pekat Jaya 2023. Polisi menangkap 379 tersangka yang terjaring dari 282 kasus kriminalitas.


Hikmahanto Juwana: Surat Penangkapan Vladimir Putin Akrobat Hukum ICC

2 hari lalu

Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. (Dok. Sixerhood)
Hikmahanto Juwana: Surat Penangkapan Vladimir Putin Akrobat Hukum ICC

Hikmahanto Juwana menilai tindakan yang dilakukan Jaksa di ICC pada Vladimir Putin hanyalah akrobat hukum belaka yang tidak mungkin efektif diwujudkan


Jangan Beri Hati Pasangan bila Melakukan 5 Hal Berikut

3 hari lalu

Ilustrasi pasangan bertengkar. shutterstock.com
Jangan Beri Hati Pasangan bila Melakukan 5 Hal Berikut

Ada batasan yang tidak boleh dilanggar oleh Anda dan pasangan. Tetapi jangan tolerir bila pasangan melakukan lima hal ini.


5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu Online dan Tips Aman Bertransaksi

8 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
5 Cara Cek Nomor Rekening Penipu Online dan Tips Aman Bertransaksi

Cara cek nomor rekening penipu online lewat situs lapor.go.id, cekrekening.id, dan kredibel.co.id tanpa perlu instal aplikasi tambahan.


Cara Cepat Atasi Kekerasan Berbasis Gender Online

13 hari lalu

Ilustrasi cyber bullying. Shutterstock
Cara Cepat Atasi Kekerasan Berbasis Gender Online

Psikolog menyebut langkah penanganan yang tepat bagi korban maupun kerabat kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO). Simak sarannya.


4 Fakta The Glory 2 yang Tanyang 10 Maret 2023

15 hari lalu

Drama Korea, The Glory Season 2. Foto: Asianwiki.
4 Fakta The Glory 2 yang Tanyang 10 Maret 2023

Adegan kekerasan di Film The Glory 2 benar-benar terjadi di kehidupan nyata.


Gangguan Delusi Kecemburuan, Kondisi Seperti Apa?

15 hari lalu

Ilustrasi bertengkar. Shutterstock
Gangguan Delusi Kecemburuan, Kondisi Seperti Apa?

Delusional jealousy atau kecemburuan dari kondisi subtipe gangguan delusi


Komnas HAM Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan oleh Aparat di Wamena

18 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan oleh Aparat di Wamena

Komnas HAM juga menyelidiki provokasi isu penculikan anak yang memicu timbulnya kekerasan massa di Wamena, Papua.