Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbedaan ASN dan PNS, Apa Saja?

image-gnews
Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. Foto/Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi.

ASN merupakan profesi yang terdiri atas dua status kepegawaian berbeda, yakni PNS dan PPPK. Seorang PNS sudah pasti ASN. Sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia berstatus PPPK.

Fungsi dan tugas ASN

ASN memiliki fungsi dan tugas yang tercantum dalam Pasal 10 dan 11 Undag-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Fungsi ASN

  1. Pelaksana kebijakan publik
  2. Pelayan publik
  3. Perekat dan pemersatu bangsa

Tugas ASN

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ASN sebagai profesi berlandaskan prinsip:

  • Nilai dasar
  • Kode etik dan kode perilaku
  • Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik
  • Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
  • Kualifikasi akademik
  • Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
  • Profesionalitas jabatan

Adapun dalam pasal 12 disebutkan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Itu melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca: Ini Kriteria Guru yang Bisa Ikut CASN 2022 untuk Menjadi PPPK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hutama Karya Teken Kontrak Pembangunan Rumah Susun ASN 2 di IKN

1 hari lalu

Penampakan mock-up rumah susun ASN di IKN yang dipamerkan di Pameran Konstruksi Indonesia 2023 di JIEXPO Kemayoran, Jumat, 3 November 2023. TEMPO/Ami Heppy
Hutama Karya Teken Kontrak Pembangunan Rumah Susun ASN 2 di IKN

PT Hutama Karya (Persero) meneken kontrak Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun Pembangunan Rumah Susun ASN 2 di kawasan IKN.


Heru Budi Sebut ASN Malas Bakal Dipindah ke IKN, Begini Tanggapan OIKN

2 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Investasi untuk peletakan batu pertama tahap ketiga masih akan datang dari investor dalam negeri, meskipun mereka juga dapat bermitra dengan investor asing, kata seorang pejabat. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR/rst)
Heru Budi Sebut ASN Malas Bakal Dipindah ke IKN, Begini Tanggapan OIKN

Otorita Ibu Kota Nusantara menanggapi pernyataan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang pernah menyebut ASN DKI malas akan dipindah ke IKN.


Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

5 hari lalu

Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

Kemenkumham, Razilu memantau langsung jalannya seleksi kompetensi teknis tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Pantau Hoaks dan Netralitas ASN, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Teguran hingga Pidana

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan pihaknya ikut memantau netralitas ASN.


Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

7 hari lalu

Bamus Betawi 1982 Sebut Pidato Heru Tak Sudutkan IKN

Pesan Oding kepada Heru agar tetap fokus pada penyelesaian pekerjaan prioritas yang telah ditugaskan oleh Presiden Jokow


Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

7 hari lalu

Peluang ASN Meniti Karir di Pemerintahan

Lisman Manurung, Ph.D memuji langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang memberikan peluang karir kepada anak buahnya di pemerintahan.


Menteri Amran: ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi

8 hari lalu

Menteri Amran: ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi

Jalan Sehat Kementan, Menteri Amran Ingatkan ASN Harus Olahraga Untuk Percepat Tanam dan Produksi.


1.901 Guru PPPK di Wilayah Ini Dapat Kenaikan Gaji Berkala

8 hari lalu

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
1.901 Guru PPPK di Wilayah Ini Dapat Kenaikan Gaji Berkala

1.901 Guru PPPK mendapat kenaikan gaji.


52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023. Rakernas Korpri ini bertepatan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Adapun Rakernas Korpri ini mengambil tema
52 Tahun Korpri, Terbentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia dan 5 Janji yang Harus Ditaati

Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia berusia 52 tahun. Berikut isi 5 janji yang harus dipatuhi anggota Korpri di seluruh Indonesia.


Ganjar Pranowo Sebut Pemerintahan Berjalan Koruptif

9 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dalam acara dialog pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. Pada dialognya Ganjar ingin mengedukasi masyarakat untuk memilah berita dari media yang sumbernya dapat dipercaya serta tidak mudah percaya pada berita dari media sosial karena tidak memiliki aturan yang jelas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo Sebut Pemerintahan Berjalan Koruptif

Ganjar mengatakan pernah mendapatkan cerita tentang seseorang yang tidak bisa menjadi ASN karena tidak memiliki akses pejabat di institusi itu.