Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain melayani perawatan rawat inap dan rawat jalan, BPJS Kesehatan juga menanggung pelayanan lain seperti perawatan gigi dan mulut.

Perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan cukup banyak dan dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan (faskes), baik tingkat pertama atau tingkat lanjutan.

Berikut daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS:

1. Administrasi pelayanan mencakup biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.

3. Premedikasi atau pengobatan awal untuk mengatasi sakit gigi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental.

5. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

7. Obat-obatan pasca-ekstraksi atau pencabutan gigi.

8. Tumpatan atau penambalan dengan bahan komposit/GIC.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

9. Scaling gigi atau pembersihan karang gigi setahun sekali.

Dilansir dari Bisnis, selain perawatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan lain yaitu berupa pembuatan gigi palsu. Namun, perlu diketahui tak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Protesa gigi atau gigi palsu hanya dapat diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan atas rekomendasi dokter gigi dan kehilangan giginya sesuai indikasi medis.

Adapun syarat yang yang harus dilewati untuk melakukan perawatan gigi dan mulut menggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan.

2. Datangi faskes pertama.

3. Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, peserta BPJS Kesehatan akan dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga: 3 Tips Perawatan Gigi dan Mulut untuk Peminum Kopi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

4 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Cara Mudah Redakan Radang Gusi di Rumah

13 hari lalu

Ilustrasi dokter memeriksa mulut anak. intermountainhealthcare.org
Cara Mudah Redakan Radang Gusi di Rumah

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan di rumah untuk pengobatan sementara radang gusi. Salah satunya kompres air dingin.


6 Masalah di Mulut yang Tak Boleh Diabaikan, Bisa Jadi Gejala Kanker

15 hari lalu

Ilustrasi sakit gigi. Shutterstock.com
6 Masalah di Mulut yang Tak Boleh Diabaikan, Bisa Jadi Gejala Kanker

Masalah di mulut bisa jadi merupakan tanda kondisi yang lebih serius. Pakar menyebut kanker mulut salah satunya.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

18 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

19 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

23 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Siwak: Kandungan, Manfaat, dan Asal-usul Penggunaannya

24 hari lalu

Ilustrasi Siwak. shutterstock.com
Siwak: Kandungan, Manfaat, dan Asal-usul Penggunaannya

Sebagian besar masyarakat dunia menggunakan siwak, karena faktor religi, budaya, dan sosial


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

27 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

28 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).