Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Terbaru 2022

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Dari berbagai macam jenis, hanya ada beberapa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Penyakit tersebut termasuk dalam kategori ringan sampai parah menahun. Setidaknya ada sekitar 144 jenis penyakit yang benar-benar dicover oleh asuransi milik negara ini. Apa saja jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Simak selengkapnya berikut ini.

BPJS Kesehatan

Berdasarkan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 28 tahun 2014 mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional terdapat ketentuan mengenai jenis penyakit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sementara itu, untuk pelayanannya dilaksanakan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta BPJS Kesehatan mendaftar.

FKPT yang dimaksud meliputi praktik dokter mandiri atau perorangan, klinik umum, puskesmas, praktik dokter gigi, dan rumah sakit pada kelas D Pratama. Pelayanan yang didapatkan meliputi berobat jalan, rawat inap, pembelian obat, ambulans, persalinan, operasi, dan masih banyak lagi lainnya. 

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Adapun penyakit-penyakit yang ditanggung tersebut, antara lain:

-       Kejang demam.

-       Penyakit tetanus.

-       Penderita HIV/AIDS tanpa komplikasi.

-       Tension headache atau sakit kepala tegang.

-       Sakit kepala sebelah atau migrain.

-       Bell's palsy.

-       Vertigo.

-       Gangguan somatoform.

-       Susah tidur atau insomnia.

-       Ditemukan benda asing di konjungtiva.

-       Konjungtivitis.

-       Pendarahan pada subkonjungtiva.

-       Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya adalah mata kering.

-       Blefaritis.

-       Hordeolum.

-       Trikiasis.

-       Episkleritis.

-       Hipermetropia ringan.

-       Gangguan mata rabun jauh atau miopia ringan.

-       Mabuk akibat perjalanan.

-       Furunkel pada hidung.

-       Penyakit yang dicover BPJS Kesehatan berikutnya ialah Rhinitis akut.

-       Rhinitis vasomotor.

-       Rhinitis alergika.

-       Benda asing.

-       Epistaksis.

-       Flu atau influenza.

-       Pertussis.

-       Faringitis.

-       Tonsillitis.

-       Laringitis.

-       Asma bronchiale.

-       Bronchitis akut.

-       Pneumonia dan bronkopneumonia.

-       TBC atau tuberkulosis paru tanpa komplikasi,

-       Hipertensi esensial.

-       Kandidiasis mulut atau sariawan juga termasuk penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

-       Ulcus mulut (meliputi aptosa dan herpes).

-       Parotitis.

-       Infeksi pada umbilikus.

-       Gastritis.

-       Mata silinder atau astigmatism ringan.

-       Rabun dekat atau presbiopia.

-       Buta senja.

-       Otitis eksterna.

-       Otitis media akut.

-       Serumen prop.

-       Gastroenteritis (termasuk pula kolera dan giardiasis).

-       Refluks pada saluran kerongkongan (gastroesofagus).

-       Demam tifoid.

-       Intoleransi makanan tertentu.

-       Alergi makanan.

-       Keracunan konsumsi jenis makanan tertentu.

-       Penyakit cacing tambang.

-       Strongyloidiasis.

-       Askariasis.

-       Skistosomiasis.

-       Taeniasis adalah penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

-       Hepatitis A.

-       Penyakit disentri basiler dan disentri amuba.

-       Hemoroid grade ½.

-       Infeksi pada saluran kemih.

-       PMS (penyakit menular seksual) gonore.

-       Pielonefritis tanpa adanya komplikasi.

-       Fimosis.

-       Parafimosis.

-       Sindroma duh (discharge) organ genital (gonore dan bukan gonore).

-       Infeksi saluran kemih bawah.

-       Vulvitis.

-       Vaginitis.

-       Anemia defisiensi (kekurangan) zat besi pada ibu hamil.

-       Ruptur perineum grade ½.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-       Abses pada folikel rambut (kelj sebasea).

-       Mastitis pada ibu menyusui.

-       Cracked nipple.

-       Inverted nipple.

-       Diabetes mellitus tipe 1.

-       Diabetes mellitus tipe 2.

-       Hipoglikemia fase ringan.

-       Malnutrisi protein.

-       Defisiensi (kekurangan) vitamin.

-       Defisiensi mineral.

-       Dislipidemia.

-       Hiperurisemia.

-       Obesitas atau berat badan berlebihan melewati batas wajar indeks BMI.

-       Anemia defisiensi zat besi.

-       Lymphadenitis.

-       Demam berdarah (DHF).

-       Malaria tergolong jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

-       Leptospirosis tanpa adanya komplikasi.

-       Reaksi anafilaktik.

-       Ulkus di tungkai.

-       Lipoma.

-       Penyakit veruka vulgaris.

-       Moluskum kontangiosum.

-       Herpes zoster tanpa ditemukan komplikasi.

-       Morbili tanpa adanya komplikasi.

-       Varicella tanpa komplikasi.

-       Herpes simpleks tanpa termasuk komplikasi.

-       Impetigo.

-       Impetigo ulceratif atau ektima.

-       Folikulitis superfisialis.

-       Furunkel dan karbunkel.

-       Eritrasma.

-       Erysipelas.

-       Skrofuloderma.

-       Lepra.

-       Sifilis atau penyakit raja singa stadium 1 dan 2.

-       Tinea kapitis.

-       Penyakit tinea barbae.

-       Tinea facialis.

-       Tinea corporis juga dikelompokkan dalam daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

-       Tinea manus.

-       Tinea unguium.

-       Tinea cruris.

-       Penyakit tinea pedis.

-       Pitiriasis versicolor.

-       Candidiasis mucocutan tingkat ringan.

-       Cutaneus larva migran.

-       Filariasis.

-       Pedikulosis kapitis.

-       Penyakit pediculosis pubis.

-       Scabies atau kudis.

-       Reaksi akibat gigitan serangga.

-       Dermatitis kontak iritan.

-       Dermatitis atopik terkecuali recalcitrant.

-       Dermatitis numularis.

-       Napkin eczema.

-       Gangguan pada kulit dermatitis seboroik.

-       Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya ialah pitiriasis rosea.

-       Acne vulgaris skala ringan.

-       Hidradenitis supuratif.

-       Dermatitis perioral.

-       Miliaria.

-       Penyakit urtikaria akut.

-       Eksantemapous drug eruption dan fixed drug eruption.

-       Vulnus laceratum dan punctum.

-       Luka bakar dengan derajat 1 dan 2.

-       Luka akibat kekerasan benda tumpul.

-       Kekerasan oleh senjata tajam.

-       Vaginosis bakterialis.

-       Salpingitis.

-       Kehamilan normal.

Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan terakhir adalah penanganan aborsi spontan komplit.

Itulah puluhan nama penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan mengetahuinya, peserta tidak perlu khawatir untuk berobat, karena bisa memakai fasilitas BPJS Kesehatan.

MELYNDA DWI PUSPITA
Baca : 38 Juta Masyarakat Indonesia Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

12 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

14 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

17 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

18 hari lalu

Taruna melompat ke dalam laut saat latihan praktek (Lattek) Sea Survival di Makoarmatim, Surabaya, Jawa Timur, 20 Oktober 2015. Pada tahun pertama, pendidikan dimulai dari pendidikan integratif di Resimen Chandradimuka Akademi TNI antara Taruna Akmil, AAL dan AAU selama satu tahun, yang meliputi pendidikan dasar kemiliteran, pendidikan jiwa kemiliteran dan pendidikan dasar kematraan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Rekrutmen terbuka pendaftaran Taruna Akmil diadakan TNI hingga 20 April 2024. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan daftar ulangnya.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

22 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

22 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

23 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.


Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

24 hari lalu

Suasana Rumah Sakit Unpad. Foto : Unpad
Rumah Sakit Unpad Mulai Beroperasi, Pasien Belum Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenaga kesehatan Rumah Sakit Unpad berasal dari Fakultas Kedokteran, Kedokteran Gigi, Keperawatan, Farmasi, dan Psikologi di Unpad.


7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

25 hari lalu

Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan termasuk pemberian kacamata dengan skema subsidi.


Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

26 hari lalu

Luthfi Hakim Fauzie menjadi korban terjerat kabel menjuntai di simpang empat Unimed, Medan Estate, Kabupaten Deliserdang, mengadu ke LBH Medan. Foto: Istimewa
Korban Terjerat Kabel Semrawut di Medan Habis Rp 40 Juta untuk Berobat, Ditolak BPJS dan Jasa Raharja

Hingga saat ini, tidak ada yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang meimpa korban terjerat kabel semrawut di Simpang Empat Unimed itu.