TEMPO.CO, Jakarta - Perawatan paliatif merujuk pada salah satu cara mengurangi angka pasien yang meninggal karena menerima perawatan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka. Perawatan ini dibentuk karena melihat peningkatan jumlah pasien dengan penyakit yang belum dapat disembuhkan, baik di segala umur.
Seperti dikutip dari National Institute of Aging, perawatan paliatif merupakan perawatan medis khusus untuk seseorang yang mengalami penyakit serius yang sulit potensinya untuk disembuhkan.
Baca Juga:
Beberapa penyakit itu di antaranya seperti penyakit paru obstruktif kronik, kanker, demensia, penyakit parkinson, gagal ginjal, cystic fibrosis, stroke, sampai penyaikit infeksi seperti HIV/AIDS. Dalam hal ini, perawatan paliatif berguna untuk membantu kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Dalam penanganan paliatif penyakit kanker, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyarankan tata laksana yang serius sehubungan dengan meningkatnya jumlah pasien kanker dan angka kematian akibat kanker. Salah satunya dengan melihat sejumlah indikasi hingga dapat diputuskan dilakukannya perawatan tersebut.
Berdasarkan data dari Pedoman Teknis Pelayanan Paliatif Kanker yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, pelayanan dimulai sejak diagnosis kanker ditegakkan bila didapatkan satu atau lebih kondisi di bawah ini:
- Adanya keluhan nyeri fisik yang tidak dapat diatasi
- Pasien mengalami stres berat sehubungan dengan diagnosis atau terapi kanker
- Penyakit penyerta yang berat dan kondisi sosial yang diakibatkannya
- Permasalahan dalam pengambilan keputusan tentang terapi yang akan atau sedang dilakukan
- Pasien atau keluarga telah memutuskan untuk merujuk ke perawatan paliatif
- Angka harapan hidup kurang dari 12 bulan, namun tidak berlaku pada pasien kanker anak
- Pada pasien kanker stadium lanjut yang tidak dapat merespons terapi yang diberikan.