Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minat Buat Perjanjian Pranikah? Penuhi Syarat Administrasi Ini

image-gnews
Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kini, tidak sedikit pasangan membuat perjanjian pranikah sebelum melangsungkan pernikahan. Bagi sebagian orang, keberadaan perjanjian pranikah dapat melindungi hak-hak kedua belah pihak apabila suatu hal yang tidak diinginkan terjadi. Lantas, bagaimana syarat dan ketentuan membuat perjanjian pranikah itu?

Dilansir Jurnal Studi Gender dan Anak edisi 2016, perjanjian pranikah merupakan sebuah perjanjian yang diciptakan sebelum dilangsungkannya pernikahan. Perjanjian pranikah di Indonesia diatur dalam Pasal 29 atau 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi:

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Baca: Sebelum Pernikahan Ada yang Merasa Penting Membuat Perjanjian Pranikah

Sebelum membuat perjanjian pranikah, ada sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat membuat perjanjian pranikah:

  • KTP calon suami istri, atau suami istri
  • KK calon suami istri, atau suami istri
  • Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
  • Kutipan Akta Perkawinan
  • Apabila pemohon adalah WNA maka melampirkan paspor / kitas.

Dokumen-dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembuatan Akta di Notaris dan proses pendaftaran di Dukcapil dengen proses sebagai berikut:

  • Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris
  • Dibuatkan salinan akta oleh notaris
  • Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Perjanjian pranikah ini harus dibuat di hadapan notaris dan dibuatkan dalam akta notaris yang kemudian didaftarkan dalam Dukcapil Setelah perkawinan berlangsung, tidak boleh ada perubahan dengan cara apapun dan perjanjian pranikah berlaku hingga perkawinan berakhir, baik karena pperceraian maupun kematian.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca juga: 3 Pasangan Artis Ini Mengaku Buat Perjanjian Pranikah, Apa Isinya?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Psikolog Minta Pernikahan Sudah Dipikirkan sejak Remaja

1 hari lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Alasan Psikolog Minta Pernikahan Sudah Dipikirkan sejak Remaja

Psikolog mengatakan persiapan pernikahan dan berkeluarga sebaiknya sudah dipikirkan sejak remaja, ini alasannya.


Ini Lama Waktu Jarak Lamaran ke Pernikahan yang Ideal

1 hari lalu

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya. Foto: Canva
Ini Lama Waktu Jarak Lamaran ke Pernikahan yang Ideal

Ketahui lama waktu jarak lamaran ke pernikahan sebelum memutuskan menikah. Untuk waktu fleksibel, bisa mengambil jarak 1 tahun.


5 Sinyal Tak Mencolok Pernikahan Sedang Menuju Perpisahan

1 hari lalu

Ilustrasi pasangan bermasalah. Shutterstock.com
5 Sinyal Tak Mencolok Pernikahan Sedang Menuju Perpisahan

Terapis pasangan membagikan tanda-tanda pernikahan mungkin sedang dalam masalah dan bisa berujung perceraian. Berikut di antaranya.


50 Ucapan Pernikahan yang Berkesan untuk Sahabat

3 hari lalu

Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
50 Ucapan Pernikahan yang Berkesan untuk Sahabat

Jangan lupa berikan ucapan selamat menikah yang berkesan pada sahabat. Anda bisa menggunakan ide ucapan berikut ini.


Usia Menikah Ideal untuk Laki-Laki dan Perempuan

3 hari lalu

Ilustrasi pesta pernikahan. Pexel/Kha Ruxury
Usia Menikah Ideal untuk Laki-Laki dan Perempuan

Sebelum memutuskan menikah, ketahui dulu usia menikah yang ideal untuk laki-laki dan perempuan. Berikut penjelasannya.


Cara Membeli e-Meterai dan Penggunaan Objek Bea Meterai

7 hari lalu

Ilustrasi e-meterai. Foto: Skill Academy
Cara Membeli e-Meterai dan Penggunaan Objek Bea Meterai

Membeli e-materai bisa dilakukan di 6 platform resmi. Begini proses pembelian, pembubuhan, dan pembayaran e-meterai.


Ketua MPR Terima Penghargaan dan Tekankan Pentingnya Digitalisasi Notaris

11 hari lalu

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo Berfoto bersama usai menerima Kelompencapir Disscusion Notaris Indonesia di Jakarta, Senin, 2 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR Terima Penghargaan dan Tekankan Pentingnya Digitalisasi Notaris

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menjabarkan pentingnya digitalisasi layanan notaris.


6 Destinasi Pernikahan yang Menakjubkan di Laguna Phuket

13 hari lalu

Angsana Laguna Phuket. (dok. Laguna Phuket)
6 Destinasi Pernikahan yang Menakjubkan di Laguna Phuket

Laguna Phuket merupakan pilihan yang sempurna untuk acara pernikahan atau liburan romantis


Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

14 hari lalu

Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com
Cegah KDRT, Pasangan Harus Persiapkan Pernikahan dengan Matang

Terjadinya perselingkuhan dan KDRT seringkali disebabkan ketidaksiapan mental sebelum menikah. Belum lagi risiko anak lahir stunting.


Pentingnya Peran Keluarga untuk Cegah Pernikahan Dini

17 hari lalu

Ilustrasi pernikahan
Pentingnya Peran Keluarga untuk Cegah Pernikahan Dini

Banyak dampak buruk pernikahan dini sehingga perlu peran keluarga untuk mencegahnya. Berikut penjelasan psikolog.