Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

image-gnews
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus bullying masih banyak terdengar. Kasus yang menyayat hati baru-baru ini terjadi, seorang anak ditendang kepalanya di SMP Plus Baiturrahman, Bandung oleh sesama siswa. Korban sampai pingsan. Lantas, langkah hukum apa yang dapat ditempuh oleh orang tua saat anak menjadi korban bullying?

Dikutip dari publikasi Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Bullying Di Indonesia, menjelaskan bahwa bullying atau perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau kelompok terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan untuk menyakiti korban.

Baca : Polisi Selidiki Video Viral Perundungan Siswa di Bandung

Perundungan bisa terjadi di manapun. Jika korbannya anak-anak, pelaku bisa dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bagi yang melanggarnya akan dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta.

Langkah hukum pertama yang dapat dilakukan saat anak mengalami bullying adalah mendapatkan perlindungan hukum. Menurut  Pasal 54 juncto Pasal 9 Ayat (1A) UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dengan demikian, anak sebagai korban bullying wajib mendapat perlindungan hukum. Kemudian, orang tua dapat melaporkan kepada polisi atau Komnas HAM mengenai tindakan yang telah dialami oleh anaknya.

Hal ini juga terdapat pada Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya.

Dikutip dari artikel Bullying, Antara Etika dan Hukum oleh Komnas HAM, bullying adalah tindakan yang merendahkan martabat pada anak secara psikis, fisik, dan memiliki tingkatan hukum bervariasi. Jika sudah melakukan penyiksaan kepada anak, pendekatannya termasuk ranah hukum.

Pada kenyataannya, peraturan hukum demikian belum banyak diatur oleh Indonesia.  Kasus bullying masih diatur dalam ranah etika dan moral.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca : Faktor Pemicu Anak dan Remaja Menjadi Pelaku Bullying

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak SD Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah, Dinas Pendidikan DKI: Tidak Ada Perundungan

7 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Anak SD Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah, Dinas Pendidikan DKI: Tidak Ada Perundungan

Peristiwa anak SD tewas terjatuh dari lantai 4 sekolah, korban sempat mengikuti pelajaran bersama gurunya dan berolahraga.


Adik Verrell Bramasta Jadi Korban Bullying, Matanya Dilempari Batu oleh Teman Sekolah

4 hari lalu

Verrell Bramasta Fadilla. instagram.com
Adik Verrell Bramasta Jadi Korban Bullying, Matanya Dilempari Batu oleh Teman Sekolah

Adik perempuan Verrell Bramasta yang baru berusia 7 tahun menjadi korban bullying di sekolah. Matanya bengkak akibat dilempar batu oleh temannya.


Kisah Maizura Pernah Insecure hingga Berdamai dengan Masa Lalu

12 hari lalu

Maizura. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kisah Maizura Pernah Insecure hingga Berdamai dengan Masa Lalu

Maizura pernah menjadi korban bullying saat masih sekolah dan membuat rasa percaya dirinya hilang. Proses pendewasaan diri membuatnya lebih bersyukur.


Tak Terima dengan Laporan Dispatch, Agensi Kim Hieora Tempuh Jalur Hukum

15 hari lalu

Kim Hieora dalam drama The Uncanny Counter 2. (Instagram/@tvn_drama)
Tak Terima dengan Laporan Dispatch, Agensi Kim Hieora Tempuh Jalur Hukum

GRAM Entertainment menilai Dispatch membuat klaim dugaan bullying Kim Hieora secara sepihak dan telah merusak reputasi sang aktris.


Sosok Kim Hieora dan Perjalanan Kariernya dalam Dunia Entertainment Korea Selatan

17 hari lalu

Kim Hieora. Foto: Instagram @hereare0318.
Sosok Kim Hieora dan Perjalanan Kariernya dalam Dunia Entertainment Korea Selatan

Sosok Kim Hieora dan kiprah kariernya dalam dunia entertainment Korea Selatan yang berlika-liku dan penuh perjuangan.


Kim Hieora Bintang The Glory Ajak Korban Bertemu Usai Santer Disebut Pelaku Bullying

17 hari lalu

Kim Hieora dalam drama The Uncanny Counter 2. (Instagram/@tvn_drama)
Kim Hieora Bintang The Glory Ajak Korban Bertemu Usai Santer Disebut Pelaku Bullying

Melalui telepon, H, korban perundungan, terus meminta pengakuan Kim Hieora bahwa memang ia memukul dan menyiksanya.


Lee A Jin Bantah Dugaan Terlibat Pelecehan terhadap Aktris Berinsial A

19 hari lalu

Lee A Jin. Instagram.com/@leeajinish
Lee A Jin Bantah Dugaan Terlibat Pelecehan terhadap Aktris Berinsial A

Lee A Jin diduga melakukan pelecehan terhadap aktrsi berinisial A. Namun dia langsung membantahnha


Kim Hieora Diduga Terlibat Bullying Aktris Lain Bersama Lee A Jin

19 hari lalu

Lee A Jin dan Kim Hieora. (Instagram.com/@leeajinish @hereare1318)
Kim Hieora Diduga Terlibat Bullying Aktris Lain Bersama Lee A Jin

Kim Hieora diduga terlibat kasus perundungan lain yang mnelibatkan aktris Lee A Jin


Mengenal Kim Hieora, Aktris yang Kepopulerannya Menanjak Setelah Membintangi The Glory

19 hari lalu

Kim Hieora dalam drama The Glory. Dok. Netflix
Mengenal Kim Hieora, Aktris yang Kepopulerannya Menanjak Setelah Membintangi The Glory

Nama aktris Kim Hieora disoroti lantaran adanya tudingan yang menyebut dia pernah melakukan perisakan atau bullying di sekolah pada masa lampau


Klarifikasi Kim Hieora Soal Tuduhan Bullying di Sekolah

20 hari lalu

Kim Hieora dalam drama The Uncanny Counter 2. (Instagram/@tvn_drama)
Klarifikasi Kim Hieora Soal Tuduhan Bullying di Sekolah

Kim Hieora mengaku bagian dari Big Sangji, tapi membantah melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap adik kelasnya semasa sekolah.