Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

image-gnews
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus bullying masih banyak terdengar. Kasus yang menyayat hati baru-baru ini terjadi, seorang anak ditendang kepalanya di SMP Plus Baiturrahman, Bandung oleh sesama siswa. Korban sampai pingsan. Lantas, langkah hukum apa yang dapat ditempuh oleh orang tua saat anak menjadi korban bullying?

Dikutip dari publikasi Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Bullying Di Indonesia, menjelaskan bahwa bullying atau perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau kelompok terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan untuk menyakiti korban.

Baca : Polisi Selidiki Video Viral Perundungan Siswa di Bandung

Perundungan bisa terjadi di manapun. Jika korbannya anak-anak, pelaku bisa dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bagi yang melanggarnya akan dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta.

Langkah hukum pertama yang dapat dilakukan saat anak mengalami bullying adalah mendapatkan perlindungan hukum. Menurut  Pasal 54 juncto Pasal 9 Ayat (1A) UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dengan demikian, anak sebagai korban bullying wajib mendapat perlindungan hukum. Kemudian, orang tua dapat melaporkan kepada polisi atau Komnas HAM mengenai tindakan yang telah dialami oleh anaknya.

Hal ini juga terdapat pada Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya.

Dikutip dari artikel Bullying, Antara Etika dan Hukum oleh Komnas HAM, bullying adalah tindakan yang merendahkan martabat pada anak secara psikis, fisik, dan memiliki tingkatan hukum bervariasi. Jika sudah melakukan penyiksaan kepada anak, pendekatannya termasuk ranah hukum.

Pada kenyataannya, peraturan hukum demikian belum banyak diatur oleh Indonesia.  Kasus bullying masih diatur dalam ranah etika dan moral.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca : Faktor Pemicu Anak dan Remaja Menjadi Pelaku Bullying

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Korban Bullying di Binus School Buka Opsi Jalan Damai

3 jam lalu

Tim kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara buka suara ihwal dugaan kasus perundungan Binus School Simprug dalam konferensi pers yang digelar di SMA Binus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 September 2024. Kuasa hukum memperlihatkan empat bukti video sebagai bantahannya. TEMPO/Ervana.
Kuasa Hukum Korban Bullying di Binus School Buka Opsi Jalan Damai

Kuasa Hukum korban bullying di SMA Binus School Simprug mengungkapkan kliennya tidak menutup jalan damai dengan pelaku.


Polisi Sudah Pertemukan Keluarga Korban dan Pelaku dalam Dugaan Bullying di SMA Binus Simprug

11 jam lalu

Tim kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara buka suara ihwal dugaan kasus perundungan Binus School Simprug dalam konferensi pers yang digelar di SMA Binus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 September 2024. Kuasa hukum memperlihatkan empat bukti video sebagai bantahannya. TEMPO/Ervana.
Polisi Sudah Pertemukan Keluarga Korban dan Pelaku dalam Dugaan Bullying di SMA Binus Simprug

Polisi dikabarkan sudah memeriksa 8 siswa yang diduga sebagai pelaku bullying di SMA Binus Simprug. Langkah restorative justice juga sudah ditempuh.


Perundungan di Binus School Simprug, Sunan Kalijaga: Korban Memang Dibully dan Dipukul di Kamar Mandi

11 jam lalu

Ilustrasi perundungan. Sumber: www.dailymail.co.uk
Perundungan di Binus School Simprug, Sunan Kalijaga: Korban Memang Dibully dan Dipukul di Kamar Mandi

Pengacara korban perundungan di Binus School Simprug membantah pernyataan pihak sekolah bahwa peristiwa yang diadukan adalah perkelahian.


Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Binus School Simprug, Kuasa Hukum Sekolah Ancam Lakukan Ini

14 jam lalu

Tim kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara buka suara ihwal dugaan kasus perundungan Binus School Simprug dalam konferensi pers yang digelar di SMA Binus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 September 2024. Kuasa hukum memperlihatkan empat bukti video sebagai bantahannya. TEMPO/Ervana.
Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Binus School Simprug, Kuasa Hukum Sekolah Ancam Lakukan Ini

Pihak Binus School Simprug menilai ada upaya pencemaran baik dalam laporan dugaan perundungan dan pelecehan seksual.


Bantah Ada Bullying di Binus School Simprug, Otto Hasibuan Beberkan 4 Video

1 hari lalu

Tim kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara buka suara ihwal dugaan kasus perundungan Binus School Simprug dalam konferensi pers yang digelar di SMA Binus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu, 14 September 2024. Kuasa hukum memperlihatkan empat bukti video sebagai bantahannya. TEMPO/Ervana.
Bantah Ada Bullying di Binus School Simprug, Otto Hasibuan Beberkan 4 Video

Kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara, Otto Hasibuan, membantah terjadi perundungan dan pelecehan di Binus School Simprug


DPR Apresiasi Permintaan Maaf Dekan FK Undip atas Perundungan di PPDS

1 hari lalu

Seorang petugas keamanan berjalan di samping spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying yang terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Kepolisian masih menginvestigasi adanya dugaan perundungan di lingkungan PPDS yang menjadi penyebabnya mahasiswi ARL mengakhiri hidupnya. ANTARA/Aji Styawan
DPR Apresiasi Permintaan Maaf Dekan FK Undip atas Perundungan di PPDS

Permintaan maaf ini dinilai sebagai bentuk keterbukaan Undip untuk memperbaiki tata kelola di PPDS.


KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

2 hari lalu

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menghadirkan dua karyawan PT. Amarta Karya (Persero), Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. PT. Amarta Karya (Persero) merupakan anak perusahan Badan Usaha Milik Negara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Usut Dugaan Adanya Pungutan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis

Kematian mahasiswi PPDS Universitas Diponegoro, dr Aulia Risma, menguak dugaan praktik pungutan liar. KPK belum bergerak


Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

3 hari lalu

Ilustrasi remaja perempuan sedang melihat gawai. (Unsplash/Luke Porter)
Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

Pengaruh media sosial merupakan pemicu remaja rentan terpengaruh hal buruk, selain karena korban pola asuh yang kurang maksimal.


Komite Solidaritas Profesi Ungkap 4 Kebohongan yang Disebarkan Menkes Soal PPDS Undip

3 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Komite Solidaritas Profesi Ungkap 4 Kebohongan yang Disebarkan Menkes Soal PPDS Undip

Komite Solidaritas Profesi melaporkan Menkes Budi Gunadi Sadikin ke Bareskrim karena menyebarkan berita bohong soal PPDS Undip.


Rektor Unpad Merespons Kasus Perundungan Mahasiswa Calon Dokter Spesialis

3 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Rektor Unpad Merespons Kasus Perundungan Mahasiswa Calon Dokter Spesialis

Unpad telah membuat regulasi untuk mencegah kasus perundungan, termasuk memuat sanksi.