TEMPO.CO, Jakarta - Kasus bullying masih banyak terdengar. Kasus yang menyayat hati baru-baru ini terjadi, seorang anak ditendang kepalanya di SMP Plus Baiturrahman, Bandung oleh sesama siswa. Korban sampai pingsan. Lantas, langkah hukum apa yang dapat ditempuh oleh orang tua saat anak menjadi korban bullying?
Dikutip dari publikasi Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Dan Korban Bullying Di Indonesia, menjelaskan bahwa bullying atau perundungan adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau kelompok terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan untuk menyakiti korban.
Baca : Polisi Selidiki Video Viral Perundungan Siswa di Bandung
Perundungan bisa terjadi di manapun. Jika korbannya anak-anak, pelaku bisa dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bagi yang melanggarnya akan dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta.
Langkah hukum pertama yang dapat dilakukan saat anak mengalami bullying adalah mendapatkan perlindungan hukum. Menurut Pasal 54 juncto Pasal 9 Ayat (1A) UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dengan demikian, anak sebagai korban bullying wajib mendapat perlindungan hukum. Kemudian, orang tua dapat melaporkan kepada polisi atau Komnas HAM mengenai tindakan yang telah dialami oleh anaknya.
Hal ini juga terdapat pada Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya.
Dikutip dari artikel Bullying, Antara Etika dan Hukum oleh Komnas HAM, bullying adalah tindakan yang merendahkan martabat pada anak secara psikis, fisik, dan memiliki tingkatan hukum bervariasi. Jika sudah melakukan penyiksaan kepada anak, pendekatannya termasuk ranah hukum.
Pada kenyataannya, peraturan hukum demikian belum banyak diatur oleh Indonesia. Kasus bullying masih diatur dalam ranah etika dan moral.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Faktor Pemicu Anak dan Remaja Menjadi Pelaku Bullying
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.