TEMPO.CO, Jakarta - Hari Anak Universal diperingati setiap 20 November. Hari peringatan itu bertujuan mengampanyekan kebersamaan dan kesadaran internasional di antara anak-anak di seluruh dunia.
Asal-usul peringatan Hari Anak Universal telah mengalami perjalanan panjang hingga akhirnya diresmikan pada 1959. Tepatnya, ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan Konvensi Hak-Hak Anak.
Proses panjang Hari Anak Universal
Mengutip National Today, hari anak mulanya digagas pastor Charles Leonard di Chelsea pada pekan kedua Juni 1857. Saat itu, ia membuat agenda untuk kebaktian yang dikhususkan untuk anak-anak. Leonard menamai kegiatan itu Rose Day atau Flower Sunday. Selanjutnya dikenal sebagai Children's Day.
Pada 23 April 1920, negara yang pertama kali merayakan hari anak sebagai libur nasional, yakni Turki. Namun negaraitu baru meresmikan secara nasional pada 1929. Saat itu kepemimpinan Presiden Mustafa Kemal Ataturk.
Baca: Hari Anak Nasional, Kemendikbud Gelar Lomba Cipta Lagu Anak
PBB akhirnya membentuk Hari Anak Universal pada 1954. Namun, sembari perpanjangan dari Deklarasi Hak Anak, PBB baru meresmikan pada 20 November 1959.
Pada 1924 mulanya oleh Liga Bangsa-Bangsa, PBB mengambil dokumen itu sebagai pernyataan hak anak. Isi dari teks aslinya mencakup perhatian khusus terhadap anak, bunyinya:
1. Anak harus diberi sarana yang diperlukan untuk perkembangan normalnya, secara materi maupun spiritual
2. Anak yang kelaparan harus diberi makan. Anak yang sakit harus dirawat. Anak yang terbelakang harus ditolong. Anak yang terlantar harus dicari kembali. Anak yatim dan terlantar harus ditampung dan ditolong.
3. Anak harus menjadi yang pertama menerima bantuan pada saat kesusahan.
4. Anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi.
5. Anak harus dibesarkan dalam kesadaran, bakatnya harus diabdikan untuk melayani sesamanya.
Setelah itu, PBB mengambil 10 prinsip tambahan beserta resolusinya untuk memperluas versi terbaru. Hal itu diusulkan langsung oleh delegasi Afganistan yang menyerukan pemerintah untuk mengakui sekaligus menerima hak-hak ini.
Merujuk Save The Children, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hak-Hak Anak atau dikenal UN CRC pada 20 November 1989. UNCRC berisi 54 pasal yang salah satunya mengatur hak-hak anak yang berbeda tapi sama pentingnya. Mengatur pula mengenai hak politik, ekonomi, sosial, kesehatan, hingga budaya anak-anak.
Dokumen itu memandang perlu untuk semua negara meratifikasi agar terikat hukum internasional dan bertindak demi kepentingan terbaik anak. Tercatat sudah 194 negara telah menandatangani UN CRC, kemudian akan dipantau secara berkala oleh Komite Hak Anak.
Pada September 2012, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon memimpin prakarsa pendidikan anak-anak. Menurut dia, semua anak perlu mendapat fasilitas pendidikan yang ditargetkan pada 2015. Penerapan kebijakan tentang pendidikan sebagai salah satu rangka perdamaian, rasa hormat, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Hari Anak Universal bukan hanya sebagai simbolis perayaan bagi anak-anak di dunia. Melainkan, memahami kesadaran di seluruh dunia, ada anak-anak yang telah mengalami kekerasan dalam bentuk pelecehan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Di beberapa kasus terdapat anak-anak yang digunakan sebagai buruh, ikut dalam konflik bersenjata, sampai dipaksa untuk mencari nafkah.
Baca: 1.028 Anak Terima Remisi di Peringatan Hari Anak Nasional 2022
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.