"

Tak Hanya Nominal Ganti Rugi, Berikut Keuntungan Mediasi Bagi Korban Bullying

Seorang anak memegang poster bertuliskan Stop Bullying saat mengikuti Festival Suara Anak yang digagas Jaringan Proklamasi Anak Indonesia di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, 22 Juli 2017. Kegiatan yang mengangkat tema
Seorang anak memegang poster bertuliskan Stop Bullying saat mengikuti Festival Suara Anak yang digagas Jaringan Proklamasi Anak Indonesia di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, 22 Juli 2017. Kegiatan yang mengangkat tema "Berteman, Yuk!" ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam menangani perkara tindak pidana, perangkat hukum di Indonesia mengenalkan sebuah produk hukum baru, yakni keadilan restoratif atau restorative justice. Termasuk dalam penanganan kasus bullying. Apa keuntungan korban dalam restorative justice?

Dilansir dari publikasi Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kasus Bullying Di Blitar oleh eprints.umm.ac.id, keadilan restoratif biasanya dilakukan dengan cara melibatkan setiap pihak terkait, yakni pelaku, korban, maupun keluarga dari kedua pihak, serta pihak lain yang berkaitan, untuk kemudian bersama-sama mencari penyelesaian yang sesuai dengan kehendak para pihak terkait. Penyelesaian tersebut diharapkan menjadi pemulih, dan bukan sebagai pembalasan.

Baca : Mediasi Kasus Bullying, Begini Cara Korban dan Pelaku Mendapat Keadilan

Keuntungan yang pertama bagi pihak korban adalah waktu yang diperlukan untuk proses bullying sangat ramah terhadap anak. Tak seperti orang dewasa, anak-anak lebih membutuhkan waktu disekolah dibanding bolak-balik menghadiri persidangan. Sehingga, proses mediasi yang cukup singkat menjadi salah satu keuntungannya.

Selain itu, pihak korban juga berhak untuk memberikan efek jera kepada pelaku bullying. Dalam proses mediasi, korban juga dapat menentukan hukuman apa yang dapat ditimpakan kepada pelaku sebelum mediator menengahi hal tersebut.

Dikutip dari jurnal Restorative Justice oleh e-journal.uajy.ac.id, kelebihan dari penerapan restorative justice dalam upaya perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan adalah produk hukum ini lebih mengedepankan pendekatan sosiokultural dibandingkan dengan pendekatan normatif sehingga dengan melalui pendekatan sosio-kultural, aspek-aspek keadilan dan kemaslahatan masyarakat dapat lebih diperhatikan.

Mengutip publikasi Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constitendum, penggunaan keadilan restoratif juga dapat memulihkan hubungan antara pihak korban dan pelaku. Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku. Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Secara umum, berikut prinsip-prinsip dalam keadilan restoratif:

  1. Memprioritaskan dukungan dan penyembuhan korban;
  2. Pelaku pelanggaran bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan;
  3. Dialog antara korban dengan pelaku untukmencapai pemahaman;
  4. Ada upaya untuk meletakkan secara benar kerugian yang ditimbulkan;
  5. Pelaku yang melanggar harus sadar tentang bagaimana cara menghindari kejahatan di masa depan;
  6. Masyarakat turut membantu dalam mengintegrasikan kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku bullying.

MUHAMMAD SYAIFULLOH

Baca : Hukuman Pelaku Bullying, Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.




Berita Selanjutnya





Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban: Arogansinya Mencapai Langit Ketujuh

3 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban: Arogansinya Mencapai Langit Ketujuh

Kuasa hukum korban menyebut Mario Dandy berpikir akan selalu lolos dari jeratan hukum.


Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice

5 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice

Kuasa hukum Mario Dandy, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, tidak berharap pada restorative justice dan fokus proses hukum.


Polisi Tangkap Penendang Dosen UI hingga Tersungkur & Mario Dandy Tak Pantas Dapat Restorative Justice, Jadi Top 3 Metro

5 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno dan Kapolsek Beji Kompol Sutirto saat prescon penangkapan pelaku penendang dosen UI, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polisi Tangkap Penendang Dosen UI hingga Tersungkur & Mario Dandy Tak Pantas Dapat Restorative Justice, Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro dimulai dengan berita polisi menangkap T, 43 tahun, pengendara motor yang menendang dosen UI hingga tersungkur.


Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David

6 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David

Isu soal penerapan restorative justice di kasus Mario Dandy mencuat setelah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI menjenguk korban penganiayaan David Ozora.


Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

6 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

Berita Kejaksaan Agung soal restorative jusrine di kasus Mario Dandy tak penuhi saarat masuk Top 3 Metro.


Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

7 hari lalu

Mario Dandy. Instagram
Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme restorative justice


Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

7 hari lalu

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

Restorative justice berfokus pada penyesuaian pemidanaan menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya.


Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

7 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

Kejaksaan Agung menilai Mario Dandy dan Shane Lukas tak layak menerima restorative justice karena hukumannya melebihi batas yang telah diatur.


Restorative Justice buat Pacar Mario Dandy, Ahli: Kejati Sudah Tepat, Jika Tidak Dia Melanggar

8 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Restorative Justice buat Pacar Mario Dandy, Ahli: Kejati Sudah Tepat, Jika Tidak Dia Melanggar

AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo tersangka penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor.


Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

9 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Korban Penganiayaan Mario Dandy sudah 25 Hari Dirawat di ICU, Keluarga Tutup Peluang Restorative Justice

Kejati DKI tutup peluang restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas karena korban D sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.