Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan dan Imbauan Vaksin Booster Dosis Kedua

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Hingga 4 November 2022, sekitar 53,02 persen tenaga kesehatan di Batam telah diberikan dosis booster vaksin COVID-19 kedua. (ANTARA/HO-Dinkes Batam)
Hingga 4 November 2022, sekitar 53,02 persen tenaga kesehatan di Batam telah diberikan dosis booster vaksin COVID-19 kedua. (ANTARA/HO-Dinkes Batam)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Kesehatan memberikan vaksin booster jilid kedua sejak Juli lalu. Pemberian booster ini difokuskan bagi tenaga kesehatan yang berjumlah 1,9 juta orang. Hal ini karena tenaga kesehatan merupakan kelompok pertama yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19. 

Melansir dari laman Kemenkes, imbauan booster kedua ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan. Booster ini diberikan dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19. 

Mekanisme Vaksin Booster Dosis Kedua

Selain itu, imbauan ini juga dilakukan berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI). Pemberian vaksin ini juga telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Vaksin booster disebut diberikan sebagai upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19 dengan tujuan meningkatkan imunitas tubuh dalam melawan Virus Corona. Vaksin ini dapat meningkatkan efektivitas vaksin COVID-19 yang diberikan sebelumnya.

Baca juga : Vaksin Booster Kedua untuk Lansia 60 Tahun Keatas Sudah Tersedia di Puskesmas Jakarta Barat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip dari laman Institut Teknologi Kalimantan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) memberikan beberapa alasan pentingnya melakukan vaksin booster, yaitu:

- Antibodi seseorang menurun dalam waktu 6 bulan setelah vaksinasi, hal ini bersamaan dengan munculnya beberapa varian baru COVID-19 yang harus diwaspadai.
- Pandemi Covid-19 belum berakhir, karena itu masyarakat Indonesia harus memiliki imunitas yang tinggi.

WINDA OKTAVIA

Baca juga : Usai Vaksinasi Booster Kedua Jokowi Langsung Tinjau Pengungsi Gempa Cianjur


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

1 hari lalu

Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023. Buruh mengangkat enam isu pada aksi kali ini, yaitu cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, cabut UU Kesehatan, hapuskan presidential threshold 20%, revisi parliamentary threshold 4%, dan wujudkan jaminan sosial semesta seumur hidup (JS3H). TEMPO/Sultan Abdurrahman
Pekerja Medis Ancam Mogok Kerja jika Kenaikan Upah Minimum 8 Persen Tidak Direalisasikan

Serikat Pekerja Tenaga Medis bakal mogok kerja jika kenaikkan upah minimum sebesar 8 persen tidak direalisasikan pemerintah.


Pemimpin Perusahaan Diingatkan untuk Peduli Kesehatan Jiwa Pekerja

1 hari lalu

Ilustrasi pekerja keras. Freepik/Arthurhidden
Pemimpin Perusahaan Diingatkan untuk Peduli Kesehatan Jiwa Pekerja

Kesehatan jiwa sangat krusial karena dapat berpengaruh pada produktivitas pekerja. Perusahaan pun perlu memberikan penghargaan kepada karyawan.


Pentingnya Literasi Media Sosial bagi Kesehatan Mental, Ini Kata Kemenkes

2 hari lalu

Ilustrasi video viral atau media sosial. Shutterstock
Pentingnya Literasi Media Sosial bagi Kesehatan Mental, Ini Kata Kemenkes

Media sosial diidentifikasi sebagai salah satu pemicu masalah kesehatan mental. Kemenkes sebut enyebut pentingnya literasi.


Kemenkes Buka Seleksi PPPK 2024, Ini Jadwalnya

3 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenkes Buka Seleksi PPPK 2024, Ini Jadwalnya

Pembukaan pendaftaran PPPK tersebut dilakukan dalam dua periode.


Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

4 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Kemenkes Ungkap Dugaan Pungli dan Perundungan PPDS FK Unsrat: dari Sewa Mobil hingga Beli Laptop

Kemenkes RI membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi


MER-C Indonesia Serukan Perang Gaza Dihentikan

4 hari lalu

Seorang anggota Mer-C terus memantau perkembangan anggota Mer-C Tim Pelayaran Gaza di kantor Mer-c, Jakarta, Selasa (1/6). TEMPO/Subekti
MER-C Indonesia Serukan Perang Gaza Dihentikan

MER-C meminta agar fasilitas kesehatan di Gaza, Palestina, tidak diganggu gugat dalam peperangan dan tidak dirusak


Penjelasan KPK soal Tak Kunjung Usut Dugaan Pungli Program Pendidikan Dokter Spesialis

5 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan saat konferensi pers penahan tersangka Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024. KPK menahan Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017 - 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp38 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Penjelasan KPK soal Tak Kunjung Usut Dugaan Pungli Program Pendidikan Dokter Spesialis

KPK masih belum mengusut dugaan adanya pungutan dalam program pendidikan dokter spesialis (PPDS).


Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

5 hari lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Pahami Prosedur Rawat Inap Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Anda dapat gunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengobatan hingga rawat inap. Bagaimana prosedur dan syaratnya?


Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

5 hari lalu

Palyja Berikan Pemeriksaan dan Kacamata Gratis untuk Anak
Kemenkes Imbau Deteksi Dini Mata Malas pada Anak untuk Cegah Kebutaan

Pembiayaan kesehatan untuk mata malas atau kasus-kasus anak lainnya akan ditanggung oleh BPJS, jika mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.


Kemenkes Hentikan Sementara PPDS FK Unsrat Akibat Kasus Perundungan

6 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Kemenkes Hentikan Sementara PPDS FK Unsrat Akibat Kasus Perundungan

Penghentian sementara tersebut terjadi karena ada pungutan liar dan perundungan di PPDS FK Unsrat oleh senior kepada junior dan calon PPDS.