Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yang Perlu Anda Tahu soal Perlindungan Konsumen

Reporter

image-gnews
Ilustrasi belanja / masyarakat kelas menengah. ANTARA/Puspa Perwitasari
Ilustrasi belanja / masyarakat kelas menengah. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebut konsumen adalah setiap pengguna barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen merupakan rantai terakhir dalam aliran produk setelah produsen dan distributor. 

Konsumen adalah orang yang hanya menggunakan produk tersebut tanpa menjualnya kembali kepada pihak-pihak tertentu. Secara sederhana, konsumen adalah orang atau pihak tertentu yang membayar untuk mendapatkan jasa atau produk. Berikut beberapa hal tentang konsumen.

Jenis konsumen 

Konsumen organisasi  
Konsumen jenis ini adalah pembeli atau pengguna barang dan jasa untuk kebutuhan operasional organisasi terkait. Contohnya agen, distributor, atau pengecer.  

Konsumen perorangan 
Konsumen jenis ini yang menggunakan atau membeli barang dan jasa untuk kebutuhan diri sendiri, seperti individu dan keluarga. 

Kewajiban dan hak konsumen 

a. Hak konsumen 
-Konsumen memiliki hak terhadap kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan produk dan jasa yang digunakan. 
-Konsumen memiliki hak untuk mengetahui informasi yang benar, jelas, dan jujur yang berhubungan dengan kondisi sebuah jaminan barang atau jasa yang dibeli. 
-Konsumen memiliki hak dalam memilih barang atau jasa yang sudah disesuaikan dengan nilai mata uang yang ditukar serta kondisi dan jaminan yang dijanjikan. 
-Konsumen memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi atau kompensasi jika barang yang diterima tidak sesuai. 
-Konsumen memiliki hak untuk mengeluarkan keluhan atau pendapat mengenai barang atau jasa yang akan dibeli.  Hak-hak konsumen sudah diatur dalam perundang-undangan. 

b. Kewajiban konsumen 
-Konsumen harus memiliki itikad yang baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. 
-Konsumen sudah membaca ketentuan atau semua petunjuk informasi berupa prosedur dalam penggunaan atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatannya. 
-Konsumen wajib membayar transaksi pembelian barang atau jasa dengan jumlah atau nilai yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. 
-Konsumen wajib mengikuti atau ikut serta dalam penyelesaian hukum atau sengketa yang memiliki masalah terhadap perlindungan konsumen.  

Fungsi konsumen 
Konsumen berfungsi memanfaatkan produk yang sudah diproduksi oleh produsen. Secara garis besar, konsumen sendiri bisa diartikan sebagai pihak atau orang yang menggunakan jasa atau produk yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhannya.  

Contoh konsumen 
-Mencari informasi barang atau jasa melalui internet. 
-Mencari informasi secara langsung. 
-Mencari tahu terkait pengalaman orang lain ketika menggunakan produk. 
-Menggunakan fasilitas kartu kredit dan debit ketika membeli produk. 
-Menggunakan kendaraan sebuah merek. 
-Membeli barang sesuai keinginan dan kebutuhan. 
-Melakukan pembelian ulang setelah cocok dengan sebuah merek. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen 

a. Faktor pribadi 
-Usia 
-Jenis kelamin 
-Profesi 
-Budaya
-Latar belakang

b. Faktor budaya 
-Kepercayaan komunitas
-Nilai-nilai dan ideologi komunitas 
-Kelas sosial
-Kebutuhan keluarga dan komunitas

c. Faktor psikologis 
Kebutuhan pribadi sebagai konsumen. 

d. Faktor sosial 
-Pengaruh media sosial
-Pengaruh lingkungan
-Kerja sosial
-Pendapatan
-Tingkat pendidikan

Peran konsumen 
-Konsumen sebagai pengguna barang atau jasa yang dihasilkan oleh produsen. 
-Konsumen bisa menciptakan efek berantai dalam terciptanya peningkatan pendapatan nasional suatu negara. 
-Konsumen sebagai motivator bagi kegiatan perusahaan. Semakin banyak barang atau jasa yang digunakan konsumen maka semakin tinggi juga motivasi produsen dalam memproduksi barang atau jasa tersebut.

Baca juga: Yang Perlu Diperhatikan saat Beli Rumah di Pameran Properti

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indeks Keyakinan Konsumen Turun, Pemerintah Disarankan Segera Gelontorkan Stimulus untuk Jaga Pertumbuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. ANTARA
Indeks Keyakinan Konsumen Turun, Pemerintah Disarankan Segera Gelontorkan Stimulus untuk Jaga Pertumbuhan

Ekonom menilai pemerintah perlu segera berikan stimulus agar keyakinan konsumen dan kinerja penjualan eceran bisa segera membaik.


5 Kiat Memulai Jualan Online

2 hari lalu

Jualan online. Foto: Canva
5 Kiat Memulai Jualan Online

Jualan online juga salah satu cara bagi orang-orang yang menginginkan penghasilan tambahan


Agus Gumiwang: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Menggunakan Produk Dalam Negeri

5 hari lalu

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, saat ditemui usai membuka Tech Summit di kantor PIDI 4.0, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Agus Gumiwang: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Menggunakan Produk Dalam Negeri

Agus Gumiwang mengatakan bahwa ssemakin banyak penggunaan produk dalam negeri, khususnya yang ber-TKDN (tingkat komponen dalam negeri), akan membuat perputaran uang di Indonesia semakin banyak.


Kenapa Sri Mulyani Sebut Deflasi Berbulan-bulan Justru Positif Meski Pengusaha dan Ekonom Cemas?

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kenapa Sri Mulyani Sebut Deflasi Berbulan-bulan Justru Positif Meski Pengusaha dan Ekonom Cemas?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut deflasi yang terjadi berturut-turut selama 5 bulan justru positif. Pengusaha dan ekonom justru cemas.


OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

10 hari lalu

Gedung OJK Jakarta
OJK Gencarkan Literasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 September 2024 juga menyampaikan laporan mengenai kegiatan edukasi keuangan kepada masyarakat luas.


Raksasa Ternak PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Buka Lowongan Kerja di 3 Posisi, Cek Syaratnya

13 hari lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Raksasa Ternak PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Buka Lowongan Kerja di 3 Posisi, Cek Syaratnya

PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk membuka lowongan kerja untuk 3 posisi. Penempatan di luar Jawa.


PT Ultrajaya Milk Industry Buka Lowongan Kerja 4 Posisi untuk Lulusan SMK hingga S1

20 hari lalu

Ultra Milk Low Fat High Calcium. Ultrajaya.co.id
PT Ultrajaya Milk Industry Buka Lowongan Kerja 4 Posisi untuk Lulusan SMK hingga S1

PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk buka 4 lowongan kerja untuk lulusan SMK dan S1. Simak syaratnya


Baru Saja Diluncurkan di Indonesia, Apa Itu YouTube Shopping?

21 hari lalu

Logo Youtube Shopping. Dok. Youtube
Baru Saja Diluncurkan di Indonesia, Apa Itu YouTube Shopping?

YouTube Shopping adalah fitur terbaru dari YouTube yang memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi belanja langsung melalui platform tersebut.


Daya Beli Masyarakat Melemah, Ini Strategi AlloFresh Gaet Konsumen

21 hari lalu

Acara AlloFresh di Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024. Foto: AlloFresh
Daya Beli Masyarakat Melemah, Ini Strategi AlloFresh Gaet Konsumen

AlloFresh menyiapkan sejumlah strategi merespons adanya tren penurunan daya beli di masyarakat. Apa saja?


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

30 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.