TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebut konsumen adalah setiap pengguna barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen merupakan rantai terakhir dalam aliran produk setelah produsen dan distributor.
Konsumen adalah orang yang hanya menggunakan produk tersebut tanpa menjualnya kembali kepada pihak-pihak tertentu. Secara sederhana, konsumen adalah orang atau pihak tertentu yang membayar untuk mendapatkan jasa atau produk. Berikut beberapa hal tentang konsumen.
Jenis konsumen
Konsumen organisasi
Konsumen jenis ini adalah pembeli atau pengguna barang dan jasa untuk kebutuhan operasional organisasi terkait. Contohnya agen, distributor, atau pengecer.
Konsumen perorangan
Konsumen jenis ini yang menggunakan atau membeli barang dan jasa untuk kebutuhan diri sendiri, seperti individu dan keluarga.
Kewajiban dan hak konsumen
a. Hak konsumen
-Konsumen memiliki hak terhadap kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan produk dan jasa yang digunakan.
-Konsumen memiliki hak untuk mengetahui informasi yang benar, jelas, dan jujur yang berhubungan dengan kondisi sebuah jaminan barang atau jasa yang dibeli.
-Konsumen memiliki hak dalam memilih barang atau jasa yang sudah disesuaikan dengan nilai mata uang yang ditukar serta kondisi dan jaminan yang dijanjikan.
-Konsumen memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi atau kompensasi jika barang yang diterima tidak sesuai.
-Konsumen memiliki hak untuk mengeluarkan keluhan atau pendapat mengenai barang atau jasa yang akan dibeli. Hak-hak konsumen sudah diatur dalam perundang-undangan.
Baca juga:
b. Kewajiban konsumen
-Konsumen harus memiliki itikad yang baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
-Konsumen sudah membaca ketentuan atau semua petunjuk informasi berupa prosedur dalam penggunaan atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatannya.
-Konsumen wajib membayar transaksi pembelian barang atau jasa dengan jumlah atau nilai yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
-Konsumen wajib mengikuti atau ikut serta dalam penyelesaian hukum atau sengketa yang memiliki masalah terhadap perlindungan konsumen.
Fungsi konsumen
Konsumen berfungsi memanfaatkan produk yang sudah diproduksi oleh produsen. Secara garis besar, konsumen sendiri bisa diartikan sebagai pihak atau orang yang menggunakan jasa atau produk yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhannya.
Contoh konsumen
-Mencari informasi barang atau jasa melalui internet.
-Mencari informasi secara langsung.
-Mencari tahu terkait pengalaman orang lain ketika menggunakan produk.
-Menggunakan fasilitas kartu kredit dan debit ketika membeli produk.
-Menggunakan kendaraan sebuah merek.
-Membeli barang sesuai keinginan dan kebutuhan.
-Melakukan pembelian ulang setelah cocok dengan sebuah merek.
Faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen
a. Faktor pribadi
-Usia
-Jenis kelamin
-Profesi
-Budaya
-Latar belakang
b. Faktor budaya
-Kepercayaan komunitas
-Nilai-nilai dan ideologi komunitas
-Kelas sosial
-Kebutuhan keluarga dan komunitas
c. Faktor psikologis
Kebutuhan pribadi sebagai konsumen.
d. Faktor sosial
-Pengaruh media sosial
-Pengaruh lingkungan
-Kerja sosial
-Pendapatan
-Tingkat pendidikan
Peran konsumen
-Konsumen sebagai pengguna barang atau jasa yang dihasilkan oleh produsen.
-Konsumen bisa menciptakan efek berantai dalam terciptanya peningkatan pendapatan nasional suatu negara.
-Konsumen sebagai motivator bagi kegiatan perusahaan. Semakin banyak barang atau jasa yang digunakan konsumen maka semakin tinggi juga motivasi produsen dalam memproduksi barang atau jasa tersebut.
Baca juga: Yang Perlu Diperhatikan saat Beli Rumah di Pameran Properti