Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yang Perlu Anda Tahu soal Perlindungan Konsumen

Reporter

image-gnews
Ilustrasi belanja / masyarakat kelas menengah. ANTARA/Puspa Perwitasari
Ilustrasi belanja / masyarakat kelas menengah. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menyebut konsumen adalah setiap pengguna barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Konsumen merupakan rantai terakhir dalam aliran produk setelah produsen dan distributor. 

Konsumen adalah orang yang hanya menggunakan produk tersebut tanpa menjualnya kembali kepada pihak-pihak tertentu. Secara sederhana, konsumen adalah orang atau pihak tertentu yang membayar untuk mendapatkan jasa atau produk. Berikut beberapa hal tentang konsumen.

Jenis konsumen 

Konsumen organisasi  
Konsumen jenis ini adalah pembeli atau pengguna barang dan jasa untuk kebutuhan operasional organisasi terkait. Contohnya agen, distributor, atau pengecer.  

Konsumen perorangan 
Konsumen jenis ini yang menggunakan atau membeli barang dan jasa untuk kebutuhan diri sendiri, seperti individu dan keluarga. 

Kewajiban dan hak konsumen 

a. Hak konsumen 
-Konsumen memiliki hak terhadap kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan produk dan jasa yang digunakan. 
-Konsumen memiliki hak untuk mengetahui informasi yang benar, jelas, dan jujur yang berhubungan dengan kondisi sebuah jaminan barang atau jasa yang dibeli. 
-Konsumen memiliki hak dalam memilih barang atau jasa yang sudah disesuaikan dengan nilai mata uang yang ditukar serta kondisi dan jaminan yang dijanjikan. 
-Konsumen memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi atau kompensasi jika barang yang diterima tidak sesuai. 
-Konsumen memiliki hak untuk mengeluarkan keluhan atau pendapat mengenai barang atau jasa yang akan dibeli.  Hak-hak konsumen sudah diatur dalam perundang-undangan. 

b. Kewajiban konsumen 
-Konsumen harus memiliki itikad yang baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. 
-Konsumen sudah membaca ketentuan atau semua petunjuk informasi berupa prosedur dalam penggunaan atau pemanfaatan barang dan jasa demi keamanan dan keselamatannya. 
-Konsumen wajib membayar transaksi pembelian barang atau jasa dengan jumlah atau nilai yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. 
-Konsumen wajib mengikuti atau ikut serta dalam penyelesaian hukum atau sengketa yang memiliki masalah terhadap perlindungan konsumen.  

Fungsi konsumen 
Konsumen berfungsi memanfaatkan produk yang sudah diproduksi oleh produsen. Secara garis besar, konsumen sendiri bisa diartikan sebagai pihak atau orang yang menggunakan jasa atau produk yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhannya.  

Contoh konsumen 
-Mencari informasi barang atau jasa melalui internet. 
-Mencari informasi secara langsung. 
-Mencari tahu terkait pengalaman orang lain ketika menggunakan produk. 
-Menggunakan fasilitas kartu kredit dan debit ketika membeli produk. 
-Menggunakan kendaraan sebuah merek. 
-Membeli barang sesuai keinginan dan kebutuhan. 
-Melakukan pembelian ulang setelah cocok dengan sebuah merek. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen 

a. Faktor pribadi 
-Usia 
-Jenis kelamin 
-Profesi 
-Budaya
-Latar belakang

b. Faktor budaya 
-Kepercayaan komunitas
-Nilai-nilai dan ideologi komunitas 
-Kelas sosial
-Kebutuhan keluarga dan komunitas

c. Faktor psikologis 
Kebutuhan pribadi sebagai konsumen. 

d. Faktor sosial 
-Pengaruh media sosial
-Pengaruh lingkungan
-Kerja sosial
-Pendapatan
-Tingkat pendidikan

Peran konsumen 
-Konsumen sebagai pengguna barang atau jasa yang dihasilkan oleh produsen. 
-Konsumen bisa menciptakan efek berantai dalam terciptanya peningkatan pendapatan nasional suatu negara. 
-Konsumen sebagai motivator bagi kegiatan perusahaan. Semakin banyak barang atau jasa yang digunakan konsumen maka semakin tinggi juga motivasi produsen dalam memproduksi barang atau jasa tersebut.

Baca juga: Yang Perlu Diperhatikan saat Beli Rumah di Pameran Properti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.


Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

3 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

4 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

4 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

7 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

7 hari lalu

Petugas Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan merapihkan barang bukti permen ilegal yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Kesadaran hak konsumen Indonesia masih pada level mampu alias level tiga. Adat ketimuran membuat konsumen nrimo dengan keadaan.


Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

7 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

10 hari lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Sementara Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri industri TPT mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2022 hingga mencatat penurunan di tahun 2023 sertakondisi ekonomi global menjadi hambatan ekspor dan tingginya stok Cina menyebabkan barang impor legal dan ilegal membanjiri pasar domestik. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia mengkritik protes BP2MI yang tidak setuju dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023.


Penjualan Ritel Daihatsu pada Maret 2024 Naik 17 Persen

14 hari lalu

Daihatsu turut meramaikan Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS Semarang 2023, 18-22 Oktober. (Foto: Daihatsu)
Penjualan Ritel Daihatsu pada Maret 2024 Naik 17 Persen

Pada Maret 2024, penjualan ritel Daihatsu tercatat mencapai 17.352 unit atau naik sekitar 17,1 persen dibanding bulan sebelumnya.