TEMPO.CO, Jakarta - Biasanya, setiap orang hanya mengenal tindak pidana korupsi hanya sebatas korupsi uang dan aset negara. Namun, ternyata terdapat jenis korupsi lainnya, yakni korupsi terhadap waktu. Meski bukan merupakan tindak pidana, korupsi waktu tetap merugikan. Berikut penjelasannya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Oleh karena itu, pemahaman korupsi sering dikaitkan dengan uang. Namun, terdapat pula korupsi waktu yang seringkali tidak disadari telah dilakukan oleh setiap orang.
Dikutip dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, korupsi waktu dapat diartikan sebagai tidak menggunakan waktu kerja untuk hal yang semestinya, yaitu bekerja. Namun, tindakan ini kadang tidak disadari oleh pelakunya, yang kemudian dapat merugikan instansi atau tempat pelaku korupsi waktu bekerja.
Baca : Bingung Mengisi Waktu Luang, Coba 13 Tips Kegiatan Bermanfaat Ini
Dalam melakukan korupsi waktu, seseorang yang melakukan korupsi waktu akan menggunakan jam kerjanya untuk melakukan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya. Contohnya adalah menghabiskan waktu kerja dengan bergosip, bermain game online pada jam kerja, hingga yang paling parah bolos kerja atau berjalan-jalan keluar sebelum pulang.
Selain itu, sering terlambat dan pulang lebih cepat dari jam kerja pun juga menjadi salah satu bentuk korupsi waktu. Mereka yang melakukan korupsi waktu juga kerap menunda pekerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat, atau dengan kata lain prokrastinasi. Koruptor waktu ini jelas tidak dapat memegang amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan kepadanya.
Walau tak berwujud, tetapi korupsi waktu dapat menular apalagi jika dilakukan oleh seorang pemimpin. Pemimpin yang tidak menghargai waktu akan menjadi teladan yang buruk bagi bawahannya.
Selain dapat ‘menjangkit’ orang dewasa dalam pekerjaan, korupsi waktu juga dapat terjadi pada mahasiswa. Dilansir dari artikel Melawan Korupsi Waktu Sebagai Bentuk Integritas Mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, korupsi waktu dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, misalnya datang terlambat atau titip presensi ketika berhalangan hadir.
Fenomena demikian yang membuat masyarakat Indonesia tidak produktif dan kurang bertanggung jawab pada ketepatan waktu dibanding masyarakat dari negara lain misalnya Jepang, Amerika, atau Eropa. Tak hanya mahasiswa, dosen dan sivitas akademika yang melakukan pelayanan di kampus pun kerap melakukan praktek korupsi waktu.
Menurut penelitian dari laman Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, dapat dikalkulasikan bahwa ketika ASN melakukan korupsi waktu 1 jam saja per hari. Kerugian negara bisa mencapai Rp 14 juta per tahun. Itu baru satu ASN, bagaimana jika 4 juta ASN di Indonesia korupsi waktu, kerugian negara bisa triliunan rupiah.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca : Merasa Bosan Saat Bekerja, Siasati dengan 7 Cara Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.