Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Surat Keterangan Sakit, Siapa yang Boleh Memberikan?

Reporter

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kemunculan sejumlah iklan di bagian dalam gerbong KRL Commuterline yang menawarkan jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online dengan durasi waktu 15 menit langsung jadi menjadi polemik karena surat tersebut bisa didapat tanpa pemeriksaan fisik dan kesehatan si peminta. Terkait hal itu, ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (BHP2A IDI), Beni Satria, mengatakan pembuatan surat keterangan sehat atau sakit merupakan kewenangan dokter sesuai profesi dan bidan jika pasien melahirkan di bidan.

“Jadi, artinya tenaga kesehatan lain tidak punya kewenangan memberikan surat keterangan. Yang boleh bidan. Bidan pun mengeluarkan surat keterangan karena pasiennya hamil atau melahirkan di bidan,” ucapnya.

Ia mengatakan ketentuan dokter boleh mengeluarkan surat keterangan jelas diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran. Dalam undang-undang tersebut juga diatur dokter umum tidak boleh memberikan surat keterangan sakit atau istirahat pasien, termasuk sakit gigi.

“Dokter gigi pun memberikan surat keterangan hanya terkait tentang profesinya sebagai dokter gigi. Karena dia sakit gigi maka dokternya akan memberikan keterangan agar dia istirahat tidak, mungkin orang sakit gigi boleh bekerja atau tidak bekerja,” ucapnya.

Dalam mengeluarkan surat keterangan sehat maupun sakit juga harus dibuat berdasarkan dokter yang sudah melihat kondisi pasien yang memang membutuhkan istirahat, seperti melahirkan atau tidak bisa melakukan aktivitas fisik tertentu karena tindakan operasi dan ditujukan untuk upaya penyembuhan.

“Bahwa saat dokter melihat kondisi pasien membutuhkan istirahat maka dokter mengeluarkan surat keterangan untuk agar yang bersangkutan istirahat, jadi bukan diminta pasien,” ucapnya.

Ada ketentuan etik
Beni mengatakan ada ketentuan etik yang sudah diatur dalam kode etik kedokteran yang mungkin saja bisa dilanggar. Kemudian, ada ketentuan disiplin dokter di dalam pelanggaran disiplin dokter yang mungkin bisa terlanggar, termasuk hukum. Aturan tersebut ada dalam pasal 7 Kode Etik Kedokteran yang melarang dokter mengeluarkan surat keterangan sakit, ada atau tidak adanya penyakit sementara dia tidak mengetahui kebenarannya.

“Etik, disiplin, hukum inilah yang harus dipertimbangkan dokter untuk kemudian menerbitkan surat keterangan sakit,” ungkap Beni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika dokter sengaja mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa adanya pemeriksaan fisik, ada ancaman hukuman penjara paling tinggi empat tahun yang diatur dalam pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pada pasien yang sengaja menggunakan surat keterangan sakit palsu tersebut.

“Pasien yang menyatakan tidak ada sakit atau seolah-olah sakit ancamannya empat tahun penjara,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Moh. Adib Khumaidi, mengatakan dokter yang memberikan surat sakit daring tanpa melalui pemeriksaan fisik atau anamnesa terancam mendapatkan konsekuensi hukum dan etik pada dokter.

“Bukan tidak mungkin akan ada konsekuensi etik pada dokter yang memberikan atau konsekuensi hukum atau dilakukan pelayanan online oleh seorang yang bukan dokter atau dokteroid, atau dokter yang tidak sesuai dengan kompetensi,” katanya.

Adib mengatakan dalam penerbitan surat keterangan adanya sakit atau tidak harus selalu didahului pemeriksaan fisik dan penunjang. Setelah itu baru bisa diberikan diagnosa dan penatalaksanaan. Dalam perkembangan teknologi sekarang ini, pemeriksaan secara daring memang tidak bisa dihindarkan. Oleh karena itu, organisasi profesi juga harus melakukan upaya-upaya mengawal regulasi agar tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Baca juga: Cara Membuat Surat Kuasa untuk Mengambil Uang Tunai di Bank Bila Diwakilkan

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Alasan Dokter Enggan Ditugaskan di Daerah Terpencil

4 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Alasan Dokter Enggan Ditugaskan di Daerah Terpencil

Ketua umum PB-IDI menyebut sejumlah alasan dokter enggan bekerja di wilayah pedesaan dan terpencil sehingga berdampak pada layanan kesehatan.


Bayi-bayi Lahir dengan DNA 3 Orang Tua, Bagaimana Bisa Terjadi?

14 hari lalu

Ilustrasi DNA (Pixabay.com)
Bayi-bayi Lahir dengan DNA 3 Orang Tua, Bagaimana Bisa Terjadi?

Diperkenalkan pertama di Inggris, teknik tiga-bagian DNA ini diterapkan pertama oleh tim dokter Amerika di Meksiko.


Dokter Muda Sebut Manfaat RUU Kesehatan

19 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan saat melakukan aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. Dalam aksinya 5 Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia melakukan penolakan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw. TEMPO/Subekti.
Dokter Muda Sebut Manfaat RUU Kesehatan

Koordinator JDMI mengungkapkan RUU Kesehatan menguntungkan dokter muda untuk mempermudah karir dan memberi perlindungan hukum profesi.


Alasan RUU Kesehatan 2023 Dinilai Tidak Adil dan Banyak Masalah

20 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan saat melakukan aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. Dalam aksinya 5 Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia melakukan penolakan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw. TEMPO/Subekti.
Alasan RUU Kesehatan 2023 Dinilai Tidak Adil dan Banyak Masalah

RUU Kesehatan dinilai tidak adil dan banyak masalah. Pasal-pasal yang dinilai mengandung kriminalisasi disorot.


Mantan Kepala PPATK Ragukan Integritas, Ini Jawaban BPK

22 hari lalu

Mantan Ketua PPATK, Yunus Hussein dalam melakukan konferensi pers di KPK, Jakarta, (06/10). TEMPO/Seto Wardhana.
Mantan Kepala PPATK Ragukan Integritas, Ini Jawaban BPK

BPK buka suara soal pernyataan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang meragukan integritas BPK sebagai institusi di kalangan ahli hukum.


Rencana Demo dari Dokter sampai Apoteker, Kemenkes Ingatkan Sumpah Profesi

22 hari lalu

Ilustrasi dokter. Newsworks.org
Rencana Demo dari Dokter sampai Apoteker, Kemenkes Ingatkan Sumpah Profesi

Apakah unjuk rasa dokter sampai apoteker akan berlanjut ke mogok massal?


Kemenkes Imbau Dokter Tak Tinggalkan Pelayanan karena Demo Tolak RUU Kesehatan

22 hari lalu

Sejumlah tenaga kesehatan dari berbagai organisasi kesehatan membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 28 November 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masuk dalam Prolegnas prioritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenkes Imbau Dokter Tak Tinggalkan Pelayanan karena Demo Tolak RUU Kesehatan

Syahril menyebut pemerintah dan DPR masih terus berusaha menyempurnakan RUU Kesehatan. Menyebut alasan unjuk rasa tak beralasan.


10 Fakta Dokter Wayan yang Rumahnya Tak Terurus Lalu Dibersihkan Masyarakat

23 hari lalu

Ilustrasi surat keterangan sakit / sehat dari dokter. Nieuwsblad.be
10 Fakta Dokter Wayan yang Rumahnya Tak Terurus Lalu Dibersihkan Masyarakat

Fakta Dokter Wayan, antara lain lulusan UGM, dua kali cerai, hidup sebatang kara, masih banyak warga yang berobat, dan ditinggal oleh perempuan.


4 Olahraga yang Aman untuk Penderita Penyakit Jantung

27 hari lalu

Ilustrasi Serangan Jantung. thestar.com.my
4 Olahraga yang Aman untuk Penderita Penyakit Jantung

Banyak penelitian menunjukkan penderita penyakit jantung harus tetap berkegiatan seperti olahraga sesuai anjuran dokter.


Kemenkes: Satpam Tak di Lokasi Saat 2 Dokter di Lampung Dianiaya

31 hari lalu

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan.
Kemenkes: Satpam Tak di Lokasi Saat 2 Dokter di Lampung Dianiaya

Kemenkes menyatakan ada mekanisme keamanan, namun tidak berjalan dalam insiden penganiayaan dua dokter magang di Lampung Barat.