TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah secara resmi telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat disingkat PPKM seiring dengan landainya kasus Covid-19.
Syarat Aturan Perjalanan Udara Terbaru
Dari laman Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali. Kasus harian sebanyak 1,7 kasus per 1 juta penduduk per Desember 2022, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan angka kematian 2,39 persen. Pencabutan PPKM juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk dan capaian vaksinasi Covid-19.
Pencabutan PPKM tentu diharapkan dapat memberikan perubahan dalam ketentuan aturan perjalanan menggunakan pesawat atau kereta. Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan aturan perjalanan menggunakan pesawat atau kereta api jarak jauh sampai saat ini tetap mengacu pada aturan yang telah dikeluarkan Satuan Tugas Covid-19.
Menurutnya, sejauh ini belum ada perubahan terkait syarat vaksinasi untuk syarat perjalanan terbaru yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 mengenai aturan bepergian menggunakan maskapai penerbangan usai PPKM dicabut oleh pemerintah.
Dalam aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 No.24/2022, pemerintah telah menghapus PCR dan antigen sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat atau transporatasi lain dan mewajibkan penumpang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.
MALINI
Baca juga :