TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mencabut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia per 30 Desember 2022. Keputusan itu diambil lantaran kasus Covid-19 di Indonesia terkendali.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, per tanggal 27 Desember 2022, kasus harian Covid-19 mencapai 1,7 kasus per satu juta penduduk dengan posotivity rate mingguan mencapai 3,35 persen. Adapun tingkat perawatan rumah sakit mencapai 4,79 persen serta angka kematian 2,39 persen.
Lalu, bagaimana dengan aturan terkait orang yang positif Covid-19 setelah PPKM dicabut?
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, mengatakan untuk tes Covid-19 seperti PCR dan rapid antigen masih diperbolehkan untuk mendeteksi apakah seseorang terkena Covid-19 atau tidak.
“PCR dan rapid antigen ini adalah cara kita untuk mendeteksi apakah kita kena atau tidak,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat lalu, 30 Desember 2022.
Dia menambahkan, nantinya masyarakat tetap dapat melakukan tes Covid-19 secara mandiri, tanpa harus diminta oleh pemerintah. Dalam artian alat-alat untuk tes Covid-19 akan tersedia secara luas.
Meskipun PPKM resmi dicabut, kata dia, aplikasi PeduliLindungi tidak boleh dihapus. Bagi yang positif Covid-19, statusnya tidak akan dihitamkan. Namun begitu, bukan berarti orang yang positif bisa pergi kemana saja.
Mereka diperbolehkan untuk keluar rumah, asalkan tetap menggunakan masker. “Dia pakai masker dong, supaya jangan menularkan ke orang lain, itu yang nanti kita lakukan secara bertahap,” katanya.
Budi mengatakan orang yang positif Covid-19, baik yang OTG ataupun yang memiliki gejala, diimbau untuk melakukan isolasi mandiri (isoman). “Kalau positif, dan tahu ini menular yaharusnya isolasi mandiri, tanpa diberi tahu atau dipaksa pemerintah," ujarnya.
FANI RAMADHANI
Baca juga: PPKM Dicabut, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Pemerintah