TEMPO.CO, Jakarta - Ada 16 libur nasional dan delapan hari tambahan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah di 2023. Cuti bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas kesehatan fisik dan mental sebagai pekerja. Adanya beban kerja yang harus dijalani setiap hari bisa memicu kelelahan psikologis dan fisik.
Memanfaatkan waktu cuti dengan bepergian terbukti menjadi salah satu cara yang pas untuk menyegarkan fisik, pikiran, dan perasaan. Berikut tanggal yang direkomendasikan agar jatah cuti 2023 bisa lebih maksimal.
Januari
Di Januari ada Tahun Baru Imlek 2574 yang jatuh pada Minggu, 22 Januari. Pemerintah menetapkan cuti bersama peringatan Imlek ini di Senin, 23 Januari. Anda bisa mengambil cuti untuk liburan awal tahun 2023 pada Jumat, 20 Januari.
Februari
Bulan ini hanya memiliki satu hari libur nasional, yakni Isra Miraj pada Sabtu, 18 Februari. Apabila ingin mendapatkan momen long weekend, Anda bisa mengambil cuti satu hari pada Jumat, 17 Februari atau Senin, Februari untuk mendapatkan tiga hari libur.
Maret
Pada Maret, Anda bisa mengajukan cuti pada Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 pada Rabu, 22 Maret sebab pemerintah menetapkan cuti bersama keesokan hari, yaitu Kamis, 23 Maret. Ambil cuti Jumat, 24 Maret agar bisa liburan selama lima hari hingga Minggu, 26 Maret.
April
Di April ada satu long weekend peringatan Wafat Isa Al Masih pada Jumat, 7 April sehingga bisa menikmati liburan tanpa mengajukan cuti. Di bulan ini, umat Muslim masih menunaikan ibadah Ramadan dan mana pemerintah menetapkan 22-23 April sebagai Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Anda tak perlu mengajukan cuti lantaran pemerintah telah menetapkan cuti bersama yang cukup panjang, Jumat, 21 April hingga Rabu, 26 April.
Mei
Senin, 1 Mei, diperingati sebagai Hari Buruh Nasional. Dari 29–30 April, Anda bisa menikmati long weekend untuk liburan. Selanjutnya pada Kamis, 18 Mei ada hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Anda bisa mengajukan cuti untuk Jumat, 19 Mei, untuk liburan.
Juni
Pada Kamis, 1 Juni, Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila yang juga merupakan hari libur nasional. Sedangkan pada Minggu, 4 Juni, Hari Raya Waisak dan pemerintah juga menetapkan cuti bersama dua hari sebelumnya, yakni Jumat, 2 Juni. Di sisi lain, Kamis, 29 Juni, umat Islam memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. Anda bisa mengajukan cuti satu hari untuk Jumat, 30 Juni agar bisa menikmati liburan yang cukup panjang hingga Minggu, 2 Juli.
Juli
Juli hanya memiliki satu hari libur nasional, yaitu Tahun Baru Islam 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 19 Juli. Anda bisa mengambil cuti dua hari untuk liburan panjang di Kamis-Jumat, 20-21 Juli.
Agustus
Bulan ini merupakan waktu yang spesial bagi Indonesia karenan setiap 17 Agustus diperingati sebagai Hari Kemerdekaan RI. Di 2023, peringatan kemerdekaan tersebut jatuh pada Kamis. Oleh karena itu, ajukanlah cuti untuk Jumat, 18 Agustus, agar bisa traveling hingga akhir pekan.
September
Kamis, 28 September adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Anda bisa mengajukan cuti satu hari di Jumat, 29 September, untuk menikmati traveling selama empat hari.
Oktober dan November
Kedua bulan ini tidak ada hari libur nasional dan cuti bersama sehingga Anda bisa memanfaatkan pengajuan cuti untuk liburan di Desember.
Desember
Desember menjadi momen yang spesial untuk liburan karena ada hari Natal pada Senin, 25 Desember. Pemerintah pun telah menetapkan Selasa, 26 Desember, sebagai cuti bersama. Apabila masih memiliki jatah cuti sekitar tiga hari, ajukan untuk 27–29 Desember untuk menikmati liburan panjang hingga tahun baru atau Senin, 1 Januari 2024.
Baca juga: Negara-negara dengan Waktu Cuti Melahirkan Relatif Lama