Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal di 2024

Reporter

image-gnews
Ilustrasi halal. Shutterstock
Ilustrasi halal. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Periode penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya penahapan pertama tersebut. 

Ketiga kelompok produk yang dimaksud adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

“Tiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, lewat keterangannya. 

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Menurut Aqil, sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. 

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya. Saat ini, BPJPH membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Ini buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (selfdeclare)," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Agama menetapkan kuota Sehati untuk tahun 2023 mencapai 1 juta. Pendaftaran untuk para pelaku usaha yang ingin mengikuti Sehati telah dibuka sejak 2 Januari 2023. Pendaftaran Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses web resmi PTSP Halal atau mengunduh aplikasi milik Kementerian Agama Pusaka. 

Syarat pendaftaran
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 sesuai Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

-Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
-Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
-Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
-Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
-Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
-Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait. 
-Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini. 
-Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
-Tidak menggunakan bahan berbahaya.
-Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
-Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
-Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik). 
-Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan. 
-Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Baca juga: Bocoran buat Pemilik Usaha Kecil, Cara Dapatkan Sertifikasi Halal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenag Sediakan 10 Master Mushaf Al Quran yang Bisa Dicetak, Ini Daftarnya

1 jam lalu

Mushaf Al Quran dengan bahasa isyarat. Dok.Kemenag
Kemenag Sediakan 10 Master Mushaf Al Quran yang Bisa Dicetak, Ini Daftarnya

10 jenis master mushaf Al Quran tersebut sudah melalui serangkaian proses pentashihan atau pemeriksaan secara teliti, cermat dan hati-hati.


Cek Biaya Umrah 2 Orang Terbaru, Segini Perkiraannya

22 jam lalu

Ratusan umat muslim melaksanakan berada dekat di Ka'bah saat pelaksanaan umrah jelang puncak ibadah haji di Masjidil Haram, di kota suci Mekkah, Arab Saudi, 25 Juni 2023. REUTERS/Mohamed Abd El Ghany
Cek Biaya Umrah 2 Orang Terbaru, Segini Perkiraannya

Umrah kerap dijadikan alternatif bagi jemaah yang ingin beribadah ke Tanah Suci tanpa mengantre berpuluh-puluh tahun. Berapa biaya umrah saat ini?


Wapres Ma'ruf Amin Undang Pengusaha Slovakia Investasi Produk Halal

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Wapres Ma'ruf Amin Undang Pengusaha Slovakia Investasi Produk Halal

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengundang pebisnis Slovakia berkunjung ke Indonesia guna menjajaki peluang perdagangan dan investasi produk halal


Anugerah GTK Madrasah 2023, 50 Guru dan Tenaga Kependidikan Dapat Apresiasi dari Kemenag

3 hari lalu

Kementerian Agama memberikan penghargaan bagi para guru madrasah dalam Anugerah GTK 2023. Dok. Kemenag
Anugerah GTK Madrasah 2023, 50 Guru dan Tenaga Kependidikan Dapat Apresiasi dari Kemenag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan apresiasi terhadap para guru madrasah atas segala dedikasinya.


Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

5 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.


13.000 Guru PAI Ikut Bimtek Kemenag Lewat MOOC Pintar

5 hari lalu

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
13.000 Guru PAI Ikut Bimtek Kemenag Lewat MOOC Pintar

PPKB guru PAI ini merupakan ikhtiar untuk meningkatkan kualitas guru.


Ganjar Pranowo Tawarkan Ekonomi Syariah dalam Dialog bersama PP Muhammadiyah

6 hari lalu

Calon Presiden Ganjar Pranowo sedang berpidato dalam kegiatan Dialog Bersama Calon Pemimpin Bangsa yang digelar Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Ganjar Pranowo Tawarkan Ekonomi Syariah dalam Dialog bersama PP Muhammadiyah

"Mempermudah sertifikat halal itu tidak terlalu sulit," kata Ganjar Pranowo dalam Dialog Terbuka Muhammadiyah.


Negara Bagian di India Larang Beberapa Produk Halal, Ini Alasannya

8 hari lalu

Sejumlah warga India berdiri dilingkaran dari kapur saat menerapkan social distance ketika akan membeli bahan makanan untuk mempersiapkan dalam masa lockdown di Kolkata, India, 26 Maret 2020. Pemerintah India menerapkan lockdown usai sekitar 1000 warga positif corona. REUTERS/Rupak De Chowdhuri
Negara Bagian di India Larang Beberapa Produk Halal, Ini Alasannya

Negara bagian terpadat di India melarang beberapa produk halal.


Kemenag Gelontorkan Rp 30 Miliar untuk Riset Dosen

10 hari lalu

Ilustrasi riset pertanian. ANTARA/Zabur Karuru
Kemenag Gelontorkan Rp 30 Miliar untuk Riset Dosen

Kementerian Agama (Kemenag) menggelontorkan dana Rp 30 miliar untuk mendukung riset dosen.


Allianz Syariah Resmi Meluncur, Dirut Ungkap Faktor Penyebab Lakukan Spin Off

12 hari lalu

Direktur Utama Allianz Life Indonesia Achmad Kusna Permana dalam konferensi pers usai acara Peluncuran Allianz Syariah Indonesia di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta pada Kamis, 16 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Allianz Syariah Resmi Meluncur, Dirut Ungkap Faktor Penyebab Lakukan Spin Off

Direktur Utama Allianz Life Syariah menyebut tiga faktor utama Allianz Group berfokus pada industri syariah. Apa saja 3 faktor itu?