Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cegah KDRT, Ini Pentingnya Pendidikan Pra Nikah

image-gnews
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Ilustrasi pernikahan. (Pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Membangun keluarga yang harmonis dan langgeng tidaklah mudah. Selalu saja ditemui kejadian perceraian, KDRT atau pertengkaran. Banyak yang bilang rumah tangga tidak ada sekolahnya

Namun ternyata, ada perangkat pembelajaran menikah. Kita bisa mempelajari cara membangun rumah tangga sebelum menikah. Perangkat itu disebut pendidikan pra nikah.

Mengutip dari jurnal berjudul ‘Peran Kursus Pra Nikah Dalam Mempersiapkan Pasangan Suami Istri Menuju Keluarga Sakinah’ dijelaskan. Untuk mewujudkan keluarga harmonis, perlu pemahaman  kuat mengenai pernikahan yang harus dipelajari oleh setiap calon pengantin. 

Baca : Perhatikan Pasanganmu, 3 Ciri Pria Berpotensi Lakukan KDRT

Dilansir dari eprints.umpo.ac.id, pendidikan pra nikah penting untuk dipelajari agar dapat membekali diri sehingga mampu menjalani kehidupan pernikahan dengan langgeng.

Tak hanya itu, menurut sebuah jurnal berjudul ‘Premarital Conseling : a focus for family therapy, journal of family therapy’ dijelaskan ada beberapa manfaat pendidikan pra nikah seperti :

1. Memudahkan masa transisi dari masa lajang ke dalam kehidupan pernikahan 

2. Meningkatkan stabilitas serta kepuasan pasangan baik dalam jangka waktu pendek maupun panjang 

3. Meningkatkan keterampilan komunikasi antar pasangan 

4. Meningkatkan komitmen dalam setiap hubungan 

5. Meningkatkan keintiman bersama pasangan 

6. Meningkatkan keterampilan dalam memecahkan masalah, mengambil keputusan baik dalam hal keuangan, manajemen konflik dan lainnya. 

Dilansir dari laman pacitan.kemenag.org, bimbingan pendidikan pra nikah sendiri terdiri dari 8 hal pokok yang harus diketahui oleh calon pengantin.

seperti membangun landasan keluarga yang sakinah, merencanakan perkawinan yang kokoh menuju keluarga sakinah, dinamika perkawinan, kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga, membangun generasi yang berkualitas, ketahanan keluarga dalam menghadapi tantangan kekinian dan mengenali serta menggunakan hukum untuk melindungi perkawinan keluarga, agar nantinya tidak terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kasus menyangkut hukum lainnya. 

Selain untuk calon pengantin, pendidikan pra nikah juga penting diberikan pada remaja guna mencegah maraknya pernikahan dini hingga perceraian. Mengutip dari antara pendidikan pra nikah harus diberikan pada remaja maupun pelajar yang sudah memasuki usia pra nikah yakni usia 17 hingga 18 tahun. 

Pendidikan pra nikah sendiri dapat dilakukan di lingkungan pendidikan seperti SMK, SMA, MA ataupun pondok pesantren.

Pengetahuan penting terkait pra nikah yang harus diketahui diantaranya adalah undang - undang tentang perkawinan, undang - undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang - undang mengenai perlindungan anak, kesehatan reproduksi dan seksual, hingga relasi dan pembagian peran maupun tanggung jawab yang adil antara suami dan istri. 

Tak hanya itu, mengenai urgensi dari pendidikan pra nikah bagi para remaja ini diharapkan dapat menekan pernikahan di bawah umur yang rentan menimbulkan permasalahan seperti kematian pada ibu, kemiskinan hingga masalah lainnya. 

Terkait program pra nikah untuk calon pengantin maupun pelajar, semestinya tidak hanya dilakukan dalam satu atau dua hari saja, namun secara berkelanjutan. Untuk masa pendidikan pra nikah yang baik idealnya adalah 3 bulan sehingga calon pengantin dapat memiliki bekal yang cukup dan dapat dilakukan selama menikah. 

MELINDA KUSUMA NINGRUM

Baca : Dampak Anak Saksikan KDRT, Berpotensi Jadi Pelaku saat Dewasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

7 jam lalu

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya. Foto: Canva
3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

1 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

1 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

3 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

3 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

4 hari lalu

Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menikahkan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Chacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla), di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 20 April 2024.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Malas Hadapi Pertanyaan Kapan Nikah, Simak Saran Psikolog

6 hari lalu

Ilustrasi keluarga besar. shutterstock.com
Malas Hadapi Pertanyaan Kapan Nikah, Simak Saran Psikolog

Saat berkumpul dengan keluarga besar di hari raya, para lajang biasanya dibombardir pertanyaan kapan nikah. Begini jawaban yang disarankan psikolog.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

7 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.