TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya perempuan, pelecehan seksual juga bisa terjadi pada laki-laki, terutama dewasa. Namun, mereka kerap merasa lebih kesulitan mengakui ia korban pelecehan seksual karena masih adanya stereotipe di masyarakat yang menganggap laki-laki selalu menjadi pelaku.
"Laki-laki malah lebih sulit lagi untuk menyatakan bahwa dia korban karena ada stereotipe bahwa laki-laki, apalagi yang dewasa, tidak mungkin jadi korban. Tetapi pada faktanya iya, menjadi korban juga, siapa pun," kata psikolog dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar.
Ketika orang mengalami pelecehan seksual, Livia menegaskan orang-orang yang berada di sekitar harus mendukung korban dan jangan menyalahkan korban. Pelecehan seksual bisa terjadi di mana pun, termasuk di ruang publik. Ketika pelecehan terjadi di ruang publik, ia mengingatkan masyarakat tidak berdiam diri dan hanya menjadi penonton.
"Jangan hanya cuek saja. Bisa memberi warning si korban, misalnya kalau dia enggak menyadari peristiwa itu sedang terjadi. Atau juga kita bisa membuat keramaian sehingga kemudian orang jadi terinfokan sedang terjadi pelecehan seksual di sekitarnya," kata pendiri Pusat Konseling Yayasan Pulih itu.
Perlu pendidikan publik
Untuk itu, perlu adanya pendidikan publik mengenai apa sebenarnya yang dimaksud pelecehan seksual dan mengapa penting untuk memberi dukungan bagi siapa pun korbannya. Baik korban laki-laki maupun perempuan, Livia juga mengingatkan mereka memiliki hak dan kesempatan untuk bisa mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis. Apalagi, sering kali korban pelecehan seksual mengalami periode syok ketika peristiwa terjadi.
Selain itu, korban juga memiliki hak untuk melaporkan tindak pelecehan seksual dan membawanya masuk ke ranah hukum. Dia mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan 2022 telah memasukkan tindak pelecehan seksual sebagai unsur pidana sehingga bisa dilaporkan.
"Karena ini fenomena yang walaupun lebih jarang tetapi terjadi. Dan siapa pun yang menjadi korban jangan khawatir untuk melaporkan peristiwa itu karena dengan adanya UU baru ini kita semua terlindungi," papar Livia.
Sebelumnya, ramai beredar video di TikTok yang menunjukkan musisi Pradikta Wicaksono atau Dikta yang diduga mengalami pelecehan seksual setelah tampil di Anjungan Sarinah, Jakarta, pada Jumat malam, 13 Januari 2023. Video yang banyak dibagikan penggemar itu beredar dua hari kemudian.
Dalam sejumlah video, Dikta tampak berusaha keluar dari Anjungan Sarinah dan menerobos penggemar untuk masuk ke restoran. Usai sampai di restoran, Dikta tampak menutupi area privatnya dan berjongkok seperti menahan sakit.
Baca juga: Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Korban, Bisa Depresi Hingga Picu Bunuh Diri