TEMPO.CO, Jakarta - Vaksinasi COVID-19 booster dosis kedua mulai diberikan pada masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023 tanpa menunggu tiket atau undangan. Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pun meminta masyarakat segera vaksinasi COVID-19 booster kedua demi memberikan proteksi maksimal dari risiko penularan COVID-19.
"Kemenko PMK mengajak masyarakat untuk mendukung program vaksinasi dosis penguat atau booster kedua bagi masyarakat umum," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Agus Suprapto.
Kurangi gejala berat
Menurutnya, vaksinasi booster kedua sangat penting, terutama bagi pemilik komorbid, untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dan menurunkan tingkat perawatan di rumah sakit serta mencegah sakit dengan gejala yang berat bagi yang terpapar COVID-19.
"Perlu menjadi perhatian bersama, saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sehingga perlu dilakukan sejumlah upaya untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko penularan COVID-19. Salah satunya adalah dengan mendapatkan vaksinasi booster kedua," ujarnya.
Vaksinasi booster kedua diberikan dalam interval enam bulan sejak dosis pertama. Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengalokasikan stok vaksin COVID-19 sebanyak 9,3 juta dosis untuk mendukung program vaksinasi booster kedua. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan stok tersebut tersimpan di pusat sebanyak 7,2 juta dosis dan di daerah 2,1 juta dosis. Jenis vaksin booster kedua yang digunakan di antaranya Pfizer, Sinopharm, dan Zifivax.
Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua untuk Umum Mulai 24 Januari, Cek Syaratnya