Cara Terbaru Gunakan BPJS Kesehatan, Apa Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Lanjutan?


TEMPO.CO, Jakarta - Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, seluruh warga negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial bidang kesehatan di Indonesia selalu memperbarui panduan layanan bagi para pesertanya. Teranyar, panduan tersebut dimuat dalam buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (2022).

Lantas, bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan menurut buku panduan tersebut?

Dikutip dari buku panduan tersebut, Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Program tersebut dibagi menjadi dua, yaitu pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.

Baca: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP yang Mudah

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang terdiri dari puskesmas atau yang setara; praktik dokter; praktik dokter gigi; klinik pratama atau yang setara; dan Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara.

Selain itu, pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat diberikan oleh jejaring FKTP seperti bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring; dan/atau fasilitas kesehatan penunjang yang bekerjasama langsung dengan BPJS Kesehatan yang terdiri dari apotek PRB dan laboratorium.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan
kompetensi Fasilitas Kesehatan, dimulai dari FKTP Peserta terdaftar, kecuali dalam keadaan
kegawatdaruratan medis. Cara menggunakan pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah sebagai berikut:

1. Peserta datang ke FKTP tempat peserta terdaftar dengan menunjukkan nomor identitas peserta Jaminan Kesehatan dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK)

2. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan dari FKTP

3. Setelah mendapatkan pelayanan peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan.

4. Apabila hasil pemeriksaan dokter ternyata peserta memerlukan pemeriksaan ataupun tindakan spesialis/ sub spesialis sesuai indikasi medis, FKTP akan memberikan surat rujukan ke FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan sistem rujukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

Layaan ini diberikan oleh klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum baik milik pemerintah maupun swasta, rumah sakit khusus, serta faskes penunjang, seperti apotek dan optik.

Cara menggunakan layanan rawat jalan tingkat lanjutan adalah sebagai berikut:
1. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan Kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital yang aktif, identitas lain (KTP, SIM, KK) jika diperlukan, dan surat rujukan (kecuali gawat darurat).

2. Rumah Sakit menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

3. Atas indikasi medis peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/ konsul internal atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal.

4. Apabila atas indikasi medis peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di Rumah Sakit, maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.

5. Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di FKTP, maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik (SRB) yang ditujukan ke dokter FKTP tempat peserta terdaftar.

6. Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, peserta menandatangani bukti pelayanan kesehatan.

Sementara itu, rawat inap tingkat lanjutan merupakan tindak lanjut dari pelayanan FKTP, instalasi gawat darurat, dan Poli Rawat Jalan atau Rujukan dari FKRTL lain. Cara menggunakan layanan ini adalah sebagai berikut:

1. Peserta mendapatkan rujukan dari FKTP/ FKRTL lain atau surat perintah rawat inap oleh Dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus Gawat Darurat.

2. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu identitas peserta JKN- KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK).

3. Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), maksimal 3 x 24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inap nya kurang dari 3x24 jam.

4. Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.

5. Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya. 

HAN REVANDA PUTRA

Baca juga: Ingatkan Lagi, BPJS Kesehatan Tak Menanggung 21 Jenis Pelayanan Kesehatan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI 2023 Beserta Persyaratannya

13 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta, Senin, 27 September 2021. Tempo/Tony Hartawan
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI 2023 Beserta Persyaratannya

Apa saja syarat pendaftaran dan bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.


Terkini Bisnis: Tambahan Komponen dalam THR ASN 2023, PHRI Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar

1 hari lalu

Ilustrasi THR. ANTARA
Terkini Bisnis: Tambahan Komponen dalam THR ASN 2023, PHRI Kecewa Piala Dunia U-20 Batal Digelar

Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan.


Rencana Puskesmas Glodok di Belakang Novotel, DKI: Timbang Mendalam Kontribusi Pengembang

1 hari lalu

Warga saat melakukan pemeriksaan Rontgen Thorax saat skrining tuberkulosis di Gelanggang Olahraga Otista, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. Untuk mengurangi penularan Penyakit Tuberkulosis (TB) Paru, Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Puskesmas Kecamatan Jatinegara melangsungkan kegiatan skrining tuberkulosis kepada 65 orang yang meliputi Pemeriksaan Rontgen Thorax, TCM (Test Cepat Molekuler) atau Pemeriksaan Dahak, serta TST (Tuberkulin Skin Test) atau Test Mantoux. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rencana Puskesmas Glodok di Belakang Novotel, DKI: Timbang Mendalam Kontribusi Pengembang

Fitri Emawati Sutari mengatakan status tanah di belakang Novotel, Kelurahan Glodok yang diusulkan untuk Puskesmas belum jadi aset pemerintah.


Rencana Puskesmas Glodok di Kebon Torong, DPRD DKI: Kaji Lahannya & Sebut Novotel

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai meninjau kegiatan posyandu di Puskesmas Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Rencana Puskesmas Glodok di Kebon Torong, DPRD DKI: Kaji Lahannya & Sebut Novotel

DPRD DKI meminta pengkajian rencana pengadaan lahan untuk pembangunan Puskesmas di Kebon Torong, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari.


Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023

2 hari lalu

Daftar Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 2023

Desas-desus tentang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang berlaku pada regulasi BPJS Kesehatan akan dihapus. Berikut iuran BPJS 2023


Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

7 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Setiap peserta BPJS Kesehatan diberikan kebebasan untuk mengubah faskes. Bahkan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah faskes secara online.


Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

7 hari lalu

Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

Setiap dasar aturan yang mengatur Program JKN telah ditaati oleh BPJS Kesehatan.


Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

7 hari lalu

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

Berikut cara berobat peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP untuk faskes tingkat pertama sampai di rumah sakit bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.


Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

12 hari lalu

Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

14 hari lalu

BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

BPJS Kesehatan senantiasa menguatkan komitmen dalam menghadirkan kemudahan bagi peserta.