Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Bisnis Dinilai Perlu Bikin Kerangka Kerja Perlindungan Data Pribadi

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditujukan bagi seluruh organisasi maupun para pelaku bisnis di Indonesia untuk menjamin hak perlindungan data mereka. Harapannya, hal ini dapat meningkatkan daya saing para pelaku bisnis dalam sektor teknologi serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara keseluruhan. Selain itu, UU PDP juga akan meninjau setiap organisasi, lembaga, maupun pelaku usaha dalam memastikan data pribadi setiap individu yang tergabung di dalamnya tetap aman dan terjaga.

Senior Partner, Hermawan Juniarto Deloitte Legal Cornel Juniarto mengatakan walaupun pelaku usaha diberikan batas waktu 2 tahun (periode transisi) untuk mematuhi semua ketentuan terkait pemrosesan data pribadi di masing-masing bidang industri, namun di dalam periode tersebut, organisasi maupun pelaku bisnis perlu melakukan serangkaian tindakan. "Beberapa di antaranya seperti menentukan framework Perlindungan Data Pribadi, pembuatan umbrella privacy policy, persiapan kerangka kerja pemrosesan data pribadi sebagai pedoman kepatuhan, dan peninjauan proses data pribadi untuk memastikan kepatuhan UU PDP,” kata Cornel dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada 26 Januari 2023. 

Pemberlakuan UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia yang disahkan pada September 2022 disambut baik oleh masyarakat, termasuk para pelaku industri. Dengan jumlah pengguna internet aktif sebanyak lebih dari 210 juta orang, implementasi Manajemen Data Pribadi (Data Privacy Management / DPM) berperan penting dalam proses bisnis, khususnya bagi pemangku kebijakan, pelaku bisnis digital, serta masyarakat umum yang kini mulai terbiasa dengan layanan digital. Dengan semangat inilah Deloitte Indonesia meluncurkan laporan terbarunya bertajuk “Reforming Indonesia’s Personal Data Protection Landscape”. 

Dengan pemberlakuan UU PDP, tim Deloitte yang terdiri dari tim Cyber dari Risk Advisory Service (PT Deloitte Konsultan Indonesia) bersama dengan Hermawan Juniarto Deloitte Legal, menginisiasi penulisan laporan mengenai PDP. Laporan ini diharapkan dapat menjadi titik awal dan acuan dalam mempersiapkan berbagai upaya untuk mengimplementasikan UU PDP dengan pengelolaan data yang komprehensif.

Cornel Juniarto mengatakan timnya menyadari pentingnya akuntabilitas dan tata kelola data pribadi bagi setiap Korporasi, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan pemrosesan data pribadi sebagaimana diamanatkan UU PDP. Hal tersebut diperlukan penanganan komprehensif terkait keamanan siber dan juga persiapan asas kepatuhan dalam implementasinya di berbagai industri. "Deloitte Indonesia tentunya siap membantu bisnis dan industri agar dapat berkembang bersama untuk mendorong ekonomi digital Indonesia yang diproyeksikan tumbuh menjadi AS 146 miliar dolar di tahun 2025,” kata Cornel Juniarto.

tim Deloitte yang terdiri dari tim Cyber dari Risk Advisory Service (PT Deloitte Konsultan Indonesia) bersama dengan Hermawan Juniarto Deloitte Legal/Deloitte Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alex Siu Hang Cheung, Risk Advisory Partner, Deloitte Indonesia (PT Deloitte Konsultan Indonesia) turut menambahkan bahwa dalam UU PDP terdapat beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam proses tata kelola data. Sehingga para pelaku bisnis dapat meningkatkan standar industri mereka untuk memberikan daya saing pelaku ekonomi digital nasional di industri global. 

Alex mengatakan proses tata kelola data yang tercantum dalam UU PDP akan mendorong pengembangan teknologi baru dan inovasi pada setiap pelaku bisnis karena pemrosesan dan penyimpanan data dilakukan secara transparan dan harus berdasarkan persetujuan subjek. "Selain itu, pengontrol data harus mendapatkan izin dari subjek data terlebih dahulu sebelum melakukan transfer data kepada pihak lain di luar yurisdiksi Republik Indonesia, sehingga hal ini mendorong terciptanya digitalisasi dalam setiap aspeknya,” katanya.

Bagi pelaku bisnis dan industri, implementasi manajemen data pribadi merupakan sesuatu yang cukup menantang. Setiap aspek penting membutuhkan integrasi yang tepat sasaran agar proses penerapan berjalan tanpa hambatan dan asas kepatuhan dapat dijalankan. “Untuk itu penting sekali mengintegrasikan manajemen data pribadi secara komprehensif guna membawa perubahan yang lebih baik. Ini menjadi komitmen besar Deloitte Indonesia dalam mengupayakan keamanan data klien demi kepentingan bersama,” kata Alex.

Baca: Pentingnya Literasi Digital demi Perlindungan Data Pribadi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

1 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Pentingnya Adab Gunakan Media Sosial Menurut Akademisi

21 hari lalu

Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe
Pentingnya Adab Gunakan Media Sosial Menurut Akademisi

Adab dan etika bermedia sosial mencakup penghormatan pada privasi dan hak orang lain. Pengguna media sosial juga perlu berkomunikasi secara sopan.


Kejahatan Siber: Kecepatan Serangan Semakin Mengkhawatirkan, Gangguan Cloud Melonjak

29 hari lalu

Ilustrasi kejahatan siber. (Antara/Pixabay)
Kejahatan Siber: Kecepatan Serangan Semakin Mengkhawatirkan, Gangguan Cloud Melonjak

Dicatat, pelaku kejahatan siber hanya butuh 31 detik untuk menempatkan alat initial discovery, setelah akses awal diperoleh.


Cara Mengetahui Apakah Nomor WhatsApp Kita Disimpan atau Tidak

32 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Mengetahui Apakah Nomor WhatsApp Kita Disimpan atau Tidak

Ada beberapa tanda yang dapat membantu kita mengetahui apakah nomor WhatsApp kita telah disimpan atau belum.


Jangan Sembarang Unduh Aplikasi, Lindungi Data Pribadi di Ponsel

47 hari lalu

Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Jangan Sembarang Unduh Aplikasi, Lindungi Data Pribadi di Ponsel

Berikut empat langkah proaktif melindungi data pribadi, terutama di ponsel. Risiko pencurian data pribadi dan pelanggaran privasi memang lebih besar.


Apple Dikabarkan Lirik Startup AI untuk Ganti Teknik Blur Gambar Pribadi

54 hari lalu

Deep Natural Anonymization 2.0
Apple Dikabarkan Lirik Startup AI untuk Ganti Teknik Blur Gambar Pribadi

Headset Vision Pro VR/AR mungkin perangkat Apple pertama yang akan diuntungkan oleh Teknologi Deep Natural Anonymization itu.


Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Ditarget Beres Pertengahan Tahun

26 Januari 2024

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi menjadi Undang-Undang (UU).
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Ditarget Beres Pertengahan Tahun

Pemerintah targetkan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) selesai di pertengahan tahun ini.


Mengenal B2B Marketing dan Strateginya untuk Bisnis

15 Januari 2024

B2B marketing adalah transaksi khusus antar pebisnis, umumnya terjadi dalam rantai pasokan. Ketahui strategi agar B2B marketing efektif. Foto: Canva
Mengenal B2B Marketing dan Strateginya untuk Bisnis

B2B marketing adalah transaksi khusus antar bisnis, umumnya terjadi dalam rantai pasokan. Ketahui strategi agar B2B marketing efektif.


Apple Bantah 5 App Store Miliknya sebagai 1 Layanan

9 Januari 2024

Ilustrasi Apple Inc. AP/Eric Risberg
Apple Bantah 5 App Store Miliknya sebagai 1 Layanan

Apple membantah aturan UE yang menyebut 5 App Store miliknya sebagai satu layanan.


OJK Terbitkan Aturan Transformasi Digital Perbankan: Perizinan hingga Data Pribadi

30 Desember 2023

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Terbitkan Aturan Transformasi Digital Perbankan: Perizinan hingga Data Pribadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan dan pedoman baru untuk mendukung kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan. Apa saja?