Ingin Menikah dengan Anggota Polri? Begini Persyaratannya

Editor

Nurhadi

Pernikahan Uut Permatasari dan Tri Goffarudin Pulungan. Instagram
Pernikahan Uut Permatasari dan Tri Goffarudin Pulungan. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polri bisa menikah dengan orang biasa dengan mematuhi aturan tertentu. Aturan itu tertuang dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri di Kepolisian.

Dalam Perpol tersebut dijelaskan bahwa aturan mengenai syarat dan tata cara bagi anggota Polri yang ingin menikah maupun bercerai, di antaranya ialah wajib mendapat izin dari pejabat berwenang. Selain itu anggota Polri tidak boleh memiliki lebih dari satu pasangan. 

Syarat menikah dengan anggota Polri

Persyaratan ini harus dipenuhi setidaknya 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan dan wajib diberikan kepada kepala satuan kerja. Jika semua syarat telah terpenuhi dan telah mendapat izin, anggota polisi dan calon pasangannya yang akan menikah diberi arahan untuk mendapat pembinaan pernikahan dari rohaniawan dan Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).

Pada tahap pertama, calon pengantin harus memenuhi beberapa berkas berikut:

  1. Surat permohonan pengajuan izin kawin
  2. Fotokopi KTP calon istri dan suami 3 lembar
  3. Fotokopi Akte Kelahiran calon suami dan calon istri
  4. Fotokopi KTA (calon suami) 3 lembar
  5. Skep pangkat terakhir 3 lembar
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri 3 lembar
  7. Fotokopi KTP orang tua calon istri dan suami (bapak/ibu/wali) 3 lembar
  8. SKCK calon istri, serta kedua orang tua masing-masing calon pengantin (1 lembar asli dan 2 lembar fotokopi)
  9. Dokumen N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili yang bertanda tangan orang tua dan calon istri untuk menyatakan surat akan menikah. Dokumen ini berisi nama, tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman, dan status calon mempelai
  10. Dokumen N2 untuk menyatakan asal usul calon istri dan orang tua meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali
  11. Dokumen N3 yang menunjukkan surat persetujuan mempelai
  12. Dokumen N4 perihal keterangan tentang orang tua
  13. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir calon istri dan suami 3 lembar
  14. Foto 4 x 6 background warna kuning untuk brigadier
  15. Foto 4 x 6 background warna merah untuk perwira 10 lembar
  16. Foto bergandengan calon suami dan istri, calon suami menggunakan baju dinas dan calon istri yang bukan merupakan pegawai negeri polri berpakaian rapi dan background untuk foto sesuaikan dengan pangkat calon suami.
  17. Surat keterangan belum pernah menikah (1 lembar asli dan 2 lembar fotokopi)
  18. Surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda
  19. Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
  20. Tes (Psikotes, Wawancara, dan Tes Kesehatan).

Tes yang dilakukan terdiri atas psikotes, wawancara, dan kesehatan. Psikotes dilakukan untuk mengatahui sifat atau karakter calon istri polisi. Wawancara dilakukan dengan mengisi di formulir yang disediakan. Tes kesehatan berupa tes tensi darah dan  keperawanan.

Persyaratan khusus 

- Calon suami/istri yang beragama Katholik melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan;

- Calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi;

- Bagi pegawai negeri pada Polri, pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif. 

PUTRI SAFIRA PITALOKA

Baca juga: Syarat Menjadi Istri Anggota Polri, Penuhi 19 Dokumen ini








Profil Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat yang Dituntut Hukuman Mati

7 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat yang Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba. Ini profilnya.


Karyoto Jadi Kapolda Metro, Lemkapi: Kejutan, Belum Pernah Kapolda Tapi Kapolri Tak Ragu

12 jam lalu

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2020. KPK kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di wilayahnya pada 2014-2017. ANTARA/Sigid Kurniawan
Karyoto Jadi Kapolda Metro, Lemkapi: Kejutan, Belum Pernah Kapolda Tapi Kapolri Tak Ragu

Lemkapi menilai penunjukan Irjen Pol Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menjadi kejutan pada mutasi besar-besar di tubuh Polri.


Program Mudik Gratis Polri Presisi 2023 Hadir, Ini Daftar Kota Tujuannya

15 jam lalu

Calon pemudik mengantre daftar Mudik Gratis 2023 yang diselenggarakan oleh Pemkot DKI di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Senen, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023. Pemkot DKI menyediakan rute mudik gratis sebanyak 19 kota tujuan dan 19. 280 penumpang yang akan di betangkatkan pada 17 April mendatang, sementara pendaftaran berlangsung hingga 13 April. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Program Mudik Gratis Polri Presisi 2023 Hadir, Ini Daftar Kota Tujuannya

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghadirkan program Mudik Gratis Presisi Tahun 2023 bagi masyarakat Jakarta yang ingin pulang ke kampung halaman.


Polri Jamin Stok Pangan Mencukupi hingga Lebaran: Warga Diimbau Tidak Panic Buying

1 hari lalu

Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Humas Polri mengadakan Konferensi pers terkait saksi dan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022. Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Polri Jamin Stok Pangan Mencukupi hingga Lebaran: Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Polri memastikan stok pangan aman hingga Lebaran Idul Fitri 2023, sehingga masyarakat diimbau berbelanja sesuai kebutuhan


Kasus Bripka Madih Berlanjut, Divisi Propam Polri Periksa Soal Ucapan Kabid Humas Polda Metro

2 hari lalu

Bripka Madih mendatangi Balai Wartawan untuk meminta pengawalan pemberitaan terkait kasus sengketa tanah, di Polda Metro Jaya, Jakarta. Kamis, 9 Februari 2023. Madih dan 10 kuasa hukum mendatangi Polda Metro jaya untuk memperjelas kasus sengketa tanah miliknya yg pernah di laporkan pada tahun 2011 hingga sekarang blum ada kepastian, dia juga mengaku sempat diperas oleh anggota Polisi berinisial TG yang saat ini sudah purnatugas. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Bripka Madih Berlanjut, Divisi Propam Polri Periksa Soal Ucapan Kabid Humas Polda Metro

Bripka Madih mendatangi Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk pemeriksaan soal ucapan Kabid Humas Polda Metro.


Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

2 hari lalu

7.363 bal pakaian bekas asal impor senilai lebih dari Rp 80 miliar disita oleh Bea Cukai di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita 7 Ribu Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 80 Miliar

Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri telah melakukan operasi sita pakaian bekas impor pada 20-25 Maret 2023.


Persentase Kepercayaan Terhadap Polri Naik 70,8 Persen, Repsons Kompolnas hingga PBNU

3 hari lalu

Anggota Kepolisian mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lodaya di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat 22 April 2022. Sebanyak 30.000 pasukan gabungan dari TNI, POLRI, SAR, DAMKAR dan dinas terkait disiagakan untuk menjaga kamtibmas saat arus mudik lebaran dan hari raya Idul Fitri 2022. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Persentase Kepercayaan Terhadap Polri Naik 70,8 Persen, Repsons Kompolnas hingga PBNU

Persentasenya Kepercayaan terhadap Polri meningkat mencapai 70,8 persen menurut sigi Indikator Politik Indonesia. Apa respons sejumlah pihak?


PBNU Berharap Polri Bisa Jaga Tingkat Kepercayaan Publik dengan Kerja Nyata

3 hari lalu

Saifullah Yusuf mengayuh becak saat berangkat mendaftar peserta pilkada Kota Pasuruan ke KPUD setempat, 6 September 2020. Foto: Istimewa
PBNU Berharap Polri Bisa Jaga Tingkat Kepercayaan Publik dengan Kerja Nyata

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf mengatakan kerja nyata dan konkret yang dilakukan jajaran Polri telah mampu mengembalikan kepercayaan publik.


Pria Ini Terpukul Berat Saat Tahu Menikah dengan Adik Kandung Selama 6 Tahun

4 hari lalu

Ilustrasi undangan pernikahan. Freepik.com
Pria Ini Terpukul Berat Saat Tahu Menikah dengan Adik Kandung Selama 6 Tahun

Seorang pria yang telah diadopsi terkejut saat mengetahui telah menikahi adik kandung sendiri.


Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading

8 hari lalu

Ilustrasi investasi trading dan cryptocurrency. Pexels/Rodnae
Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Judi Online Berkedok Trading

Bareskrim akan berkerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi online yang servernya diduga ada di luar negeri.