Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditolak Banyak Negara, Ini Dampak Buruk Sunat Perempuan

image-gnews
Para kerabat perempuan sibuk mendandani anak-anak perempuan untuk mengikuti Henauka Wowine di Desa Pajam, Kaledupa, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, 17 eptember 2017. Anak-anak perempuan yang mengikuti Henauka Wowine adalah anak-anak yang sudah disunat dan gadis-gadis yang sudah mengalami masa pubertas sehingga dinilai siap untuk menikah. ANTARA FOTO f
Para kerabat perempuan sibuk mendandani anak-anak perempuan untuk mengikuti Henauka Wowine di Desa Pajam, Kaledupa, Wakatobi, Sulawesi Tenggara, 17 eptember 2017. Anak-anak perempuan yang mengikuti Henauka Wowine adalah anak-anak yang sudah disunat dan gadis-gadis yang sudah mengalami masa pubertas sehingga dinilai siap untuk menikah. ANTARA FOTO f
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Praktik sunat perempuan masih banyak dilakukan masyarakat Indonesia.  Data UNICEF melaporkan, 49% anak perempuan usia 0 hingga 14 tahun mengalami sunat perempuan. Mirisnya, dalam 8 dari 10 kasus sunat perempuan, orangtua jadi pihak yang merekomendasikan anak perempuannya menjalani sunat. Perdebatan soal sunat perempuan masih belum menemui titik terang. Dalam dunia medis, praktik ini dinilai sarat manfaat. Sedangkan di Indonesia, praktik sunat masih dilanggengkan dan masih mempercayai bahwa organ kelamin perempuan dianggap kotor bila tidak disunat.  

Menurut WHO praktik FGM (Female Genital Mutilation) atau sunat perempuan dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap anak perempuan. Seringkali praktik itu dilakukan pada tanpa persetujuan anak perempuan.

Sunat perempuan juga dianggap melanggar hak seseorang atas kesehatan, keamanan dan integritas fisik, termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, juga hak untuk hidup ketika prosedur tersebut mengakibatkan kematian. WHO bahkan mendesak penyedia layanan kesehatan untuk tidak melakukan sunat perempuan. 

Baca: Penyesalan Seorang Ayah di Jawa Barat yang Mengkhitankan Putrinya

WHO memastikan, sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan dan malah merugikan perempuan. Sebab, terdapat tindakan pengangkatan dan kerusakan jaringan genital wanita yang sehat dan normal dalam praktk itu. Sunat perempuan dianggap mengganggu fungsi tubuh. 

Dampak kesehatan yang bisa saja timbul dari sunat perempuan meliputi pendarahan yang berlebihan, pembengkakan jaringan kelamin, demam, infeksi misalnya tetanus, masalah kencing, cedera pada jaringan genital hingga kematian.

Sedangkan komplikasi jangka panjang sunat perempuan dapat meliputi masalah kencing, masalah pada vagina, nyeri haid, jaringan parut dan keloid, masalah seksual seperti nyeri saat berhubungan badan, peningkatan risiko komplikasi persalinan. 

Di sisi lain, menurut laman publikasi Universitas Islam Negeri Banten terdapat beberapa alasan atas pembenaran praktik penyunatan perempuan. Untuk alasan kesehatan, organ kelamin perempuan bagian luar itu dianggap kotor. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyunatan atau pembuangan organ yang dianggap kotor. Sebagian orang menganggap sunat perempuan memiliki manfaat sebagaimana seperti sunat yang dilakukan pada laki-laki. 

Lalu, alasan seksual perempuan yang diyakini dapat mengendalikan nafsu perempuan. Terdapat sebuah kepercayaan bahwa nafsu seksual perempuan lebih besar daripada laki-laki. Oleh karena itu, penyunatan dianggap dapat membantu perempuan menjaga kesuciannya dan mencegah aib untuk keluarganya.

NOVITA ANDRIAN

Baca: Sunat Perempuan, praktik yang masih sering terjadi: 'Saya menjerit kesakita'

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

9 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

12 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.


Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

12 hari lalu

Ilustrasi Pengeroyokan.
Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pengeroyokan sejumlah remaja di Ciputat


Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

18 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.


Ini Penyebab dan Cara Dokter Mendiagnosis Impotensi

19 hari lalu

Ilustrasi disfungsi ereksi. Shutterstock
Ini Penyebab dan Cara Dokter Mendiagnosis Impotensi

Impotensi atau disfungsi ereksi (DE) adalah kondisi yang dapat mempengaruhi kualitas hidup seksual seorang pria.


International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

20 hari lalu

Salah satu turunan tuntutan utama aksi International Women's Day Jogja 2024 berupa akses pendampingan bagi korban kekerasan difabel, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"


Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

20 hari lalu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy memberikan penghargaan kepada seorang Marinir Ukraina pada perayaan Hari Marinir Ukraina di garis depan, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di lokasi yang tidak diketahui. Ukrainian Presidential Press Service/via REUTERS
Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

Kementerian Pertahanan Ukraina mengatakan pada Oktober lalu bahwa hampir 43.000 tentara perempuan saat ini bertugas di militer.


Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

21 hari lalu

Seorang pekerja menurunkan kelapa sawit dari sebuah truk di pabrik kelapa sawit di Salak Tinggi, di luar Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Agustus 2014. [REUTERS / Samsul Said / File Foto]
Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

Malaysia memenangkan gugatan di WTO melawan tindakan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk biofuel dari minyak sawit.


Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

38 hari lalu

Marie Thomas menyelesaikan pendidikan di STOVIA pada 1922 dan langsung bekerja sebagai dokter di rumah sakit terbesar di Batavia kala itu, Centrale Burgerlijke Ziekeninrichting yang sekarang menjadi RS Cipto Mangunkusumo. Spesialisasi yang diambilnya adalah bidang ginekologi dan kebidanan. Javapost.nl
Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

Marie Thomas dikenal sebagai dokter perempuan pertama. Ia melalui diskriminasi saat sekolah kedokteran