TEMPO.CO, Jakarta - Hari pendengaran sedunia (World Hearling Day) jatuh pada tanggal 3 maret. Hari pendengaran sedunia ditujukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya gangguan pendengaran serta mengkampanyekan perawatan telinga dan pendengaran.
Penyebab utama gangguan pendengaran adalah tuli kongenital, otitis media supuratif kronis atau penyumbatan telinga, tuli terkait kebisingan, tuli terkait usia, dan tuli terkait kotoran telinga. Ketua umum Perhati-KL Indonesia, Yussy Afriani Dewi, mengatakan bahwa 60 persen gangguan pendengaran disebabkan oleh sesuatu yang dapat dicegah.
Baca juga:
“Pencegahan dapat dilakukan dengan identifikasi sedini mungkin pada kelompok usia yang berbeda,” ujar dr. Yussy dalam jumpa pers World Hearling Day, Rabu 1 Maret 2023 di Jakarta.
Mendeteksi pendengaran dini yang pertama adalah skrining bayi baru lahir dan balita. Kemudian skrining untuk anak-anak dan anak pra sekolah, individu yang terpapar kebisingan atau zat kimia yang terus menerus, mereka yang terpapar obat ototoksik karena beberapa obat dapat menyebabkan gangguan pendengaran, dan pada usia lanjut.
Menjaga kesehatan pendengaran dapat dilakukan dengan mengenali gangguan pendengaran sejak dini, menghindari kebisingan, menjalani pola hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan daun telinga, tidak minum obat ototoksik dalam jangka panjang tanpa konsultasi dengan dokter.
“Hindari membersihkan telinga sendiri, hindari mengorek telinga, hindari menggunakan headphone dengan volume tinggi dalam jangka waktu lama,” ujar dr. Yussy.
Pemerintah menargetkan pelayanan kesehatan telinga dan pendengaran pada tahun 2030, yaitu peningkatan layanan skrining bayi baru lahir sebesar 20 persen, peningkatan jumlah penyandang tunarungu dewasa yang menggunakan ABD dan implan sebesar 20 persen, serta penurunan infeksi telinga kronis dan gangguan pendengaran sebesar 20 persen pada anak sekolah usia 5-9 tahun.
Selain itu, gangguan pendengaran dapat disebabkan oleh lingkungan kerja yang bising. Perhimpunan Profesi Kedokteran Kerja Indonesia (Perdoki) Medical Representative Dr. F. Handoyo, MPH Sp.OK menjelaskan bahwa kebisingan di tempat kerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan apabila kebisingan melebihi 85 desibel selama 8 jam terus menerus setiap hari.
Kebisingan tersebut dapat berasal dari suara mesin, peralatan kendaraan, dan proses industri. “Gangguan pendengaran akibat kebisingan yaitu ketulian bersifat sementara atau permanen. Sehingga tidak langsung menjadi tuli, namun sedikit demi sedikit pendengarannya berangsur-angsur memburuk dan dapat pulih kembali. Namun jika tidak segera ditangani dapat menyebabkan ketulian permanen,” ujar dr. Handoyo.
Pencegahan gangguan pendengaran di tempat kerja dapat dilakukan melalui pencegahan primer dan sekunder. Lebih lanjut dijelaskan pencegahan primer meliputi pemeriksaan kesehatan termasuk kesehatan pendengaran calon karyawan. Selain itu, pencegahan sekunder dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan tahunan.
Pilihan Editor: Dokter Sebut pakai Headset Berlebihan Bisa Memicu Gangguan Pendengaran
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.
DWI NUR AZIZAH