Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

David Lewati Fase Koma, Berikut Pengertian, Gejala hingga Fakta Pasien Koma

image-gnews
Ilustrasi pasien koma. shutterstock.com
Ilustrasi pasien koma. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi David Latumahina, korban penganiayaan Mario Dandy yang merupakan anak pejabat Ditjen Pajak makin membaik. Menurut dokter yang menanganinya, ia disebut juga telah melewati fase koma. Simak pengertian hingga fakta-fakta mengenai koma berikut., 

Pengertian Koma

Mengutip dari healthline, koma adalah keadaan tak sadar yang berkepanjangan. Ini terjadi ketika gangguan sementara atau permanen terhadap fungsi otak yang sangat mempengaruhi kesadaran. Kerusakan ini menghasilkan:

1. Ketidaksadaran

2. Ketidakmampuan untuk bangun

3. Tidak responsif terhadap rangsangan, seperti rasa sakit, suara, dan cahaya

Kata "koma" berasal dari kata Yunani "Koma," yang berarti "tidur nyenyak."

Seseorang yang sedang koma masih hidup tetapi tidak dapat bergerak sesuka hati. Dalam sejumlah kasus, mereka tidak dapat berpikir, berbicara, atau menanggapi lingkungan mereka. Fungsi penting seperti pernapasan dan sirkulasi darah terganggu dalam banyak kasus. Seseorang dapat didukung dengan obat atau intervensi lain, seperti tekanan jalan napas atau ventilasi mekanis.

Ketika seseorang memiliki gangguan kesadaran yang tiba -tiba atau bertahap, para profesional kesehatan bekerja dengan cepat sehingga orang tersebut akan memiliki hasil terbaik. Jika seseorang menerima diagnosis koma, penting untuk mempertahankan dukungan organ sampai mereka pulih.

Beberapa orang bangun secara bertahap dari koma, biasanya setelah beberapa minggu. Namun, yang lain dapat tetap dalam koma selama bertahun-tahun atau bahkan beberapa dekade, tetap hidup dengan suplementasi nutrisi serta bantuan pernapasan dan fungsi jantung.

Diagnosis Koma

Melansir dari medicalnewstoday.com, karena orang yang koma tidak dapat berkomunikasi, diagnosis bergantung pada tanda-tanda lahiriah. Hal ini termasuk:

1. Mata tertutup

2. Anggota badan yang tidak merespons atau bergerak secara sukarela, kecuali untuk gerakan refleks

3. Kurangnya respons terhadap rangsangan yang menyakitkan, kecuali untuk gerakan refleks

Seberapa lama tanda-tanda ini berkembang dan durasinya akan tergantung pada penyebab yang mendasarinya.

Sebelum koma, seseorang dengan gula darah rendah yang memburuk, yang dikenal sebagai syok diabetik, atau kadar karbon dioksida yang terlalu tinggi dalam darah, yang disebut hiperkapnia, mungkin pertama kali mengalami sakit kepala, lekas marah, dan bicara tidak jelas.

Tanpa pengobatan, kemampuan mereka untuk berpikir jernih secara bertahap akan menurun, berpotensi mengakibatkan hilangnya kesadaran. Jika koma terjadi akibat cedera parah pada otak atau perdarahan subaraknoid, gejalanya dapat muncul secara tiba-tiba.

The National Institute of Neurological Disorders and Stroke (NINDS) mengatakan bahwa orang yang koma tidak bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya karena penekanan kemampuan berpikir mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, fungsi otomatis, seperti pernapasan dan sirkulasi, biasanya tetap berfungsi. NINDS menunjukkan bahwa gerakan spontan, seperti meringis, tertawa, atau menangis, juga dapat terjadi sebagai refleks.

Seseorang yang koma tidak dapat merespons atau melakukan tindakan sukarela terhadap rasa sakit, cahaya, atau suara dengan cara biasa.

Penyebab Koma

Penyebab koma cukup bervariasi. Tetapi semuanya melibatkan beberapa tingkat cedera pada otak atau sistem saraf pusat (SSP). Mereka termasuk:

a. Diabetes: Kadar gula darah seseorang dengan diabetes kadang-kadang bisa naik terlalu banyak atau turun terlalu rendah, masing-masing dikenal sebagai hiperglikemia dan hipoglikemia. Jika salah satu dari keadaan ini berlanjut terlalu lama, koma dapat terjadi.

b. Hipoksia, atau kekurangan oksigen: Koma dapat terjadi jika suplai oksigen ke otak berkurang atau terputus – misalnya, selama serangan jantung, stroke, atau kejadian hampir tenggelam.

c. Infeksi: Peradangan parah pada bagian SSP atau jaringan di sekitar otak - masing-masing dikenal sebagai ensefalitis dan meningitis - dapat menyebabkan koma.

d. Racun dan overdosis obat: Paparan karbon monoksida dapat menyebabkan kerusakan otak dan koma, seperti halnya beberapa overdosis obat.

e. Cedera otak traumatis: Kecelakaan lalu lintas, cedera olahraga, dan serangan kekerasan yang melibatkan pukulan di kepala dapat menyebabkan koma.

Fakta-fakta Tentang Koma

Berkaitan dengan koma, terdapat sejumlah fakta-fakta menarik mengenai kondisi ini. Mengutip dari Medical News Today, antara lain: 

1. Selama koma, seseorang tidak bereaksi terhadap rangsangan eksternal, dan mereka tidak akan menunjukkan respons refleks yang normal.

2. Orang yang koma tidak memiliki siklus tidur-bangun.

3. Penyebab koma termasuk keracunan obat atau alkohol, penyakit sistem saraf pusat, infeksi, dan stroke.

4. Tergantung pada penyebab dan luasnya kerusakan, koma dapat terjadi dengan cepat atau bertahap, dan dapat berlangsung dari beberapa hari hingga bulan, meskipun kebanyakan berlangsung dari hari ke minggu.

Pilihan Editor: Korban Aniaya Matio Dandy Keluar dari Fase Koma, Apa Itu Pasien Koma?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

12 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Bahaya Minum Air Terlalu Banyak seperti Brooke Shields

34 hari lalu

Brooke Shields. Instagram.com/@brookeshields
Bahaya Minum Air Terlalu Banyak seperti Brooke Shields

Brooke Shields pernah tidak sadarkan diri karena minum air terlalu banyak. Simak penjelasan mengenai kondisi yang dialaminya.


Seperti Mario Dandy, Banding Shane Lukas Juga Ditolak Pengadilan Tinggi

51 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Shane Lukas menangis usai pembacaan putusan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Seperti Mario Dandy, Banding Shane Lukas Juga Ditolak Pengadilan Tinggi

Majelis persidangan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dalam sidang terbuka yang tidak dihadiri teman Mario Dandy ini.


Banding Mario Dandy Ditolak Pengadilan Tinggi, Pidana Penjara dan Biaya Restitusi Tetap

51 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Banding Mario Dandy Ditolak Pengadilan Tinggi, Pidana Penjara dan Biaya Restitusi Tetap

Mario Dandy ditambahkan membayar biaya perkara dalam tingkat kedua pengadilan atau banding sejumlah Rp 5.000.


Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Tunggal Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK

57 hari lalu

Alimin Ribut Sujono. Tangkapan layar YouTube
Profil Alimin Ribut Sujono, Hakim Tunggal Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Melawan KPK

Alimin Ribut Sujono ditunjuk menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Alimin pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy.


Hakim di Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy akan Pimpin Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

57 hari lalu

Alimin Ribut Sujono. Tangkapan layar YouTube
Hakim di Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy akan Pimpin Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Alimin Ribut Sujono ditunjuk menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Ia pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy


Putrinya Koma karena Bentrok dengan Polisi Moral, Perempuan Iran Ini Ditangkap

6 Oktober 2023

Pasukan keamanan pada hari Kamis menangkap ibu dari yang berada dalam keadaan koma di rumah sakit menyusul konfrontasi dengan agen di metro Teheran karena tidak mengenakan jilbab. REUTERS
Putrinya Koma karena Bentrok dengan Polisi Moral, Perempuan Iran Ini Ditangkap

Aparat Iran menangkap ibu dari seorang gadis remaja yang koma di rumah sakit, menyusul konfrontasi dengan polisi moral karena hijab


Menguak Peran Hipnosis dalam Pengobatan

3 Oktober 2023

Ilustrasi hipnoterapi atau hipnosis 2 biji. shuttertock.com
Menguak Peran Hipnosis dalam Pengobatan

Kondisi hipnosis atau trance merupakan fenomena yang terjadi ketika seseorang mengalami perpindahan kesadaran dari pikiran sadar ke pikiran bawah sadar


Sidang Banding Mario Dandy Soal Penganiayaan Berat David Ozora Digelar 19 Oktober

2 Oktober 2023

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp25.140.161.900 atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Banding Mario Dandy Soal Penganiayaan Berat David Ozora Digelar 19 Oktober

Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI yang berbeda.


Warganet Kaitkan Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap dengan Mario Dandy

28 September 2023

Ilustrasi Pemukulan. shutterstock.com
Warganet Kaitkan Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap dengan Mario Dandy

Kasus penganiayaan siswa SMP di Cilacap viral di media sosial. Warganet mengaitkannya dengan kasus Mario Dandy.