Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Tips Ketika Jadi Korban Pelecehan di Kereta Api

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Therailmedia.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat berada di tempat umum, siapa pun tidak lepas dari ancaman kejahatan. Salah satu ancaman yang mungkin bisa dialami masyarakat, khususnya wanita, adalah tindakan pelecehan seksual di transportasi umum, seperti kereta api. Walaupun sudah bersikap dan berpakaian sopan, aksi pelecehan seksual itu mungkin saja dialami oleh siapapun. Lantas, apa yang harus dilakukan ketika mengalami pelecehan di kereta api?

Selama ini, sebagian orang mengira bahwa tindakan pelecehan hanya mengarah ke pemaksaan hubungan intim atau pemerkosaan. Dikutip dari laman Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga, ada beberapa jenis pelecehan seksual, diantaranya pelecehan gender seperti merendahkan wanita, menggoda, mendesak, menjanjikan imbalan, hingga sentuhan fisik yang disengaja.

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Menjadi Korban Pelecehan Seksual?

Komnas Perempuan menyebutkan penumpang perempuan merupakan kelompok paling rentan menjadi korban kekerasan seksual di area transportasi publik. Ada tiga reaksi yang biasa diperlihatkan korban, yaitu berani melawan, melaporkan, dan paling banyak justru memilih diam karena takut.

Melansir laman UNS, berikut lima tips hadapi pelecehan seksual, antara lain:

1. Menghindari atau melawan. Ketika melawan, pastikan situasi memungkinkan.

2. Berhenti dan menatap mata pelaku dengan berani.

3. Percaya diri yang ditunjukkan dengan gestur dapat mengurangi risiko pelecehan.

4. Berani untuk minta tolong atau melapor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Membawa peralatan perlindungan diri seperti peluit untuk memberi isyarat bahwa kondisi sedang tidak aman.

Tips Hadapi Pelecehan Seksual di Kereta Api

KAI, dalam laman resminya mengungkapkan bahwa tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk tindakan pelecehan seksual. Kasus pelecehan bukanlah hal sepele. Tindakan itu menyangkut kesehatan mental dan hak orang lain yang terenggut oleh pelaku yang semena-mena.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melindungi diri dari pelecehan seksual di kereta api, di antaranya bersikap tenang, jangan ragu untuk menegur pelaku, dan segera melapor kepada pihak yang bertugas. Tindakan menegur pelaku di tempat umum dan bersikap tegas dapat dilakukan, apalagi jika korban disentuh oleh orang tidak dikenal.

Petugas PT KAI tidak hanya melayani segala sesuatu yang berkaitan dengan fasilitas perkeretaapian. Namun juga menyangkut kenyamanan dan keamanan penumpang. Jika korban pelecehan seksual merasa terancam, bisa menghubungi kondektur melalui nomor telepon yang tercantum di ujung kabin kereta. Serta mengirimkan keluhan ke Contact Center KAI lewat telepon 121, WhatsApp (WA) 08111-2111-121, surel (email) cs@kai.id, dan media sosial @KAI121.

Pilihan Editor: 

Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA | KAI.ID | KOMNAS PEREMPUAN  | UNAIR | UNS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

5 hari lalu

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Razman Arif Nasution yakin akan bebas dari status tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.


Pelaku Pelecehan Seksual Babak Belur Dikeroyok Massa di Ciputat

10 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelaku Pelecehan Seksual Babak Belur Dikeroyok Massa di Ciputat

Pelaku pelecehan seksual babk belur dikeroyok massa. Sempat kabur lalu ditangkap warga Ciputat.


Kampus Berhentikan Sementara Dosen yang Diduga Terlibat Kasus Staycation di Cikarang

13 hari lalu

Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Kampus Berhentikan Sementara Dosen yang Diduga Terlibat Kasus Staycation di Cikarang

Manajer perusahaan yang diduga melakukan pelecehan seksual modus staycation itu sempat mengajar selama hampir setahun.


Temui Karyawati Korban Staycation, Wamenaker Minta Manajer Perusahaan Dipecat

17 hari lalu

Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Temui Karyawati Korban Staycation, Wamenaker Minta Manajer Perusahaan Dipecat

Hal tersebut dikatakan Wamenaker Afriansyah Noor setelah menginspeksi PT Kao Indonesia ihwal kasus dugaan ajakan staycation kepada karyawatinya.


Pemaksaan Staycation, Wujud Lemahnya Perlindungan Buruh Perempuan

18 hari lalu

Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja di depan Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023.
Pemaksaan Staycation, Wujud Lemahnya Perlindungan Buruh Perempuan

Kasus pelecehan seksual berupa pemaksaan staycation terhadap buruh perempuan bukan kasus baru. Dipicu lemahnya perlindungan buruh perempuan.


Kasus Staycation Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Terlapor Sudah Diperiksa di Hari yang Sama

19 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Kasus Staycation Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Terlapor Sudah Diperiksa di Hari yang Sama

Sebelumnya penyidik telah meminta keterangan dari pelapor ajakan staycation itu seputar kronologi dugaan tindak pidana kekerasan seksual.


Paus Fransiskus Soal Pelaku Pelecehan Seksual: Menjijikkan, Tapi Harus Dicintai

19 hari lalu

Paus Fransiskus saat Paskah di Vatican. REUTERS
Paus Fransiskus Soal Pelaku Pelecehan Seksual: Menjijikkan, Tapi Harus Dicintai

Paus Fransiskus bicara soal pelaku pelecehan seksual yang tetap harus dicintai meski mereka menjijikkan.


Kasus Staycation Perpanjangan Kontrak, Polres Metro Bekasi Bakal Panggil Pelapor Kamis

19 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Kasus Staycation Perpanjangan Kontrak, Polres Metro Bekasi Bakal Panggil Pelapor Kamis

Kuasa hukum korban mengatakan terlapor kasus dugaan pelecehan seksual modus staycation itu masih terus menghubungi AD.


Donald Trump Diputus Bersalah Lecehkan Jurnalis AS, Didenda Rp 73,7 Miliar

19 hari lalu

Pengacara pribadi Donald Trump, Michael Cohen, berdiri di belakang Trump saat dia mencalonkan diri sebagai presiden, di gereja New Spirit Revival Center di Cleveland Heights, Ohio, AS, 21 September 2016.REUTERS/ Jonathan Ernst/File Foto
Donald Trump Diputus Bersalah Lecehkan Jurnalis AS, Didenda Rp 73,7 Miliar

Donald Trump kembali terjerat kasus pelecehan seksual. Ia didenda membayar ganti rugi Rp 73,7 miliar terhadap jurnalis AS.


Kasus Pelecehan Seksual Modus Staycation di Bekasi, Penyidik Ajukan 35 Pertanyaan kepada Korban

19 hari lalu

Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Kasus Pelecehan Seksual Modus Staycation di Bekasi, Penyidik Ajukan 35 Pertanyaan kepada Korban

Kuasa hukum korban sebut barang bukti pelecehan seksual itu adalah pesan chatting ajakan staycation untuk perpanjang kontrak kerja korban.