Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Menghitung Prorata Gaji Karyawan dengan Mudah

image-gnews
Ilustrasi negosiasi gaji. Shutterstock.com
Ilustrasi negosiasi gaji. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pekerja berhak mendapatkan gaji yang akan dibayarkan oleh perusahaan dengan waktu yang sudah disepakati bersama, baik itu dalam hitungan per bulan, minggu, bahkan hari. Prorata merupakan istilah serapan dari Bahasa Italia yang berarti proporsional. Dengan kata lain, gaji karyawan yang diberikan secara proporsional, yakni sesuai waktu kerja yang dilakukan. 

Umumnya, hal ini berlaku pada karyawan baru yang mulai bekerja di pertengahan bulan dan juga karyawan yang mundur di pertengahan bulan karena periode waktunya pendek dibandingkan perhitungan waktu gaji yang seharusnya. Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk menghitung prorata, yaitu:

1. Cara hitung gaji prorata berdasarkan jumlah hari kerja
Cara ini dihitung berdasarkan berapa hari kerja yang efektif dalam satu bulan, misalnya hanya hari kerja saja. Adapun untuk rumusnya adalah:

Gaji prorata = hari bekerja : hari kerja efektif x gaji.

Misalnya, Anda menjadi karyawan dan masuk di 12 September kemudian gaji satu bulan dengan tunjanganya sejumlah Rp 6.000.0000 dan hari kerja lima hari seminggu, maka hitungannya adalah berapa hari kerja aktif setelah tanggal 12-30.

Gaji proratanya adalah 15 : 22 x Rp 6.000.000 = Rp 4.090.909

2. Cara hitung gaji prorata berdasarkan hitungan per jam
Selanjutnya juga bisa dengan menghitung berdasarkan gaji prorata hitungan jam. Caranya dengan menghitung jumlah jam kerja karyawan dengan gaji per jam.

Gaji prorata = hari bekerja x jam kerja x 1 : 173 x gaji

Misalnya, jika tidak memiliki cuti tahunan dan mengajukan cuti selama tujuh hari dalam sebulan, misalnya jika keperluannya untuk merawat orang tua yang sedang sakit. Adapun, gaji Anda Rp 6.000.000, berapa gaji yang akan didapat? Jika liburnya tujuh hari, maka Anda bekerja selama 15 hari dengan waktu kerja 8 jam sehari. Hitungannya adalah:

Gaji prorata: 15 hari x 8 jam x 1 : 173 x Rp 6.000.000 = Rp 4.161.850

3. Cara hitung gaji prorata karena karyawan baru dan mengundurkan diri
Cara terakhir adalah dengan menghitung prorata gaji bagi karyawan baru dan mengundurkan diri. Biasanya, hal ini berdasarkan pada jumlah hari setiap bulan. Metode ini juga biasanya menghitung tanggal merah dan hari libur.

Gaji prorata: Hari kerja karyawan = hari kalender x gaji

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya, Anda masuk tepat 12 September dengan gaji total Rp 6.000.000. Jumlah hari di September 30 hari dan Anda bekerja selama 19 hari.

Gaji prorata: 19 : 30 x Rp 6.000.000 = Rp 3.800.000

Kapan perhitungan gaji prorata digunakan
Umumnya, gaji prorata ini digunakan saat ada karyawan baru atau mengundurkan diri di pertengahan bulan karena jumlah hari kerjanya tidak genap satu bulan. Perhitungan gaji tersebut juga harus tepat, yaitu dengan cara-cara yang sudah disebutkan tadi.

Selain untuk menghitung gaji karyawan baru atau mengundurkan diri, tujuan perhitungan gaji prorata ini untuk menghitung tunjangan, misalnya tunjangan hari raya sehingga nantinya karyawan yang belum genap bekerja satu tahun akan tetap mendapat tunjangan atas perhitungan yang ada.

Contoh perhitungan tunjangan adalah sebagai berikut: Prorata THR = jumlah bulan bekerja : 12 x gaji.

Misalnya, jika bekerja dengan gaji bulanan Rp 4.416.186 dan mulai bekerja selama tujuh bulan, maka perhitungannya adalah:

Prorata THR = tujuh bulan kerja : 12 x Rp 4.416.186 = Rp 2.576.108. Jadi, besaran THR yang akan didapat dengan masa kerja tujuh bulan adalah Rp 2.576.108.

AWALIA RAMADHANI (CW)

Pilihan Editor: 7 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Ada Pilot dan Ahli Bedah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

2 jam lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

Rahma bercerita pihak kedutaan Indonesia justru meragukan anaknya menjadi korban TPPO.


Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

1 hari lalu

Gaji dan honorarium seorang hakim agung di Indonesia bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa masih tersandung godaan korupsi ?
Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

Gaji seorang hakim agung di Indonesia sebesar total Rp 77 juta per bulan, ditambah honorarium bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa tersandung korupsi?


OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

3 hari lalu

Pekerja menjahit tas di pabrik pembuat perlengkapan luar ruang, Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

OJK menyebut pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah.


Budi Gunadi Sadikin Ingin Naikkan Gaji Rektor ITB Hingga 9 Digit

5 hari lalu

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat Rakor Tingkat Menteri Tindak Lanjut Dukungan Bantuan Kemanusiaan Akibat Bencana Tanah Longsor di Prov. Enga, Papua Nugini di Kemenko PMK, Jakarta, 1 Juli 2024. Budi Gunadi Sadikin, pihaknya telah menyediakan lima kelompok bantuan kesehatan. Kelompok pertama berupa obat-obatan sebanyak 44 paket, kedua berbentuk makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, ketiga merupakan obat-obatan khusus untuk malaria, keempat adalah hygiene kit atau perlengkapan kesehatan sebanyak 665 paket, dan bantuan water purifier (penjernih air) karena air bersih diperlukan di sana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Budi Gunadi Sadikin Ingin Naikkan Gaji Rektor ITB Hingga 9 Digit

Budi Gunadi Sadikin merupakan Ketua Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung. Ia ingin gaji rektor ITB naik menjadi ratusan juta rupiah.


PHK Massal di PSSI: Alasan Erick Thohir dan Karyawan Divisi yang Kena Pemecatan

6 hari lalu

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir saat konferensi pers Pegadaian Liga 2 di Pegadaian Tower, Jakarta, Selasa 3 September 2024. Dok. Pegadaian
PHK Massal di PSSI: Alasan Erick Thohir dan Karyawan Divisi yang Kena Pemecatan

PSSI memecat 43 karyawan


Menteri Keuangan Israel akan Danai Serangan ke Gaza dengan Pemotongan Anggaran dan Gaji

6 hari lalu

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich. REUTERS/Ronen Zvulun
Menteri Keuangan Israel akan Danai Serangan ke Gaza dengan Pemotongan Anggaran dan Gaji

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich mengungkapkan bahwa pengeluaran militer tambahan untuk serangan ke Gaza akan didanai oleh pemotongan anggaran


Menciptakan Lingkungan Kerja Inklusif

7 hari lalu

Ilustrasi bos dan karyawan. Foto: Freepik.com
Menciptakan Lingkungan Kerja Inklusif

Tips menciptakan lingkungan kerja yang positif dan inklusif, dengan memberdayakan setiap karyawan untuk tumbuh, baik secara pribadi maupun profesional


Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

12 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

Kemnaker disebut sedang menyusun peraturan supaya ojol dan kurir dapat jaminan sosial termasuk THR.


Erina Gudono Pernah Kerja di JP Morgan, Berapa Gajinya?

12 hari lalu

Erina Gudono/Foto: Instagram/Erina Gudono
Erina Gudono Pernah Kerja di JP Morgan, Berapa Gajinya?

Riwayat pekerjaan Erina Gudono tengah diperbincangkan para warganet, buntut unggahannya yang dianggap pamer kemewahan di media sosial.


Ragam Masalah Kesehatan karena Sering Bekerja Malam Hari, Fisik dan Psikologis

13 hari lalu

Ilustrasi bekerja malam. Shutterstock
Ragam Masalah Kesehatan karena Sering Bekerja Malam Hari, Fisik dan Psikologis

Bekerja di malam hari butuh penyesuaian jam tidur dan makan, yang merupakan dua faktor kontributor pada masalah kesehatan yang terkait begadang.