Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Menghitung Prorata Gaji Karyawan dengan Mudah

Ilustrasi negosiasi gaji. Shutterstock.com
Ilustrasi negosiasi gaji. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pekerja berhak mendapatkan gaji yang akan dibayarkan oleh perusahaan dengan waktu yang sudah disepakati bersama, baik itu dalam hitungan per bulan, minggu, bahkan hari. Prorata merupakan istilah serapan dari Bahasa Italia yang berarti proporsional. Dengan kata lain, gaji karyawan yang diberikan secara proporsional, yakni sesuai waktu kerja yang dilakukan. 

Umumnya, hal ini berlaku pada karyawan baru yang mulai bekerja di pertengahan bulan dan juga karyawan yang mundur di pertengahan bulan karena periode waktunya pendek dibandingkan perhitungan waktu gaji yang seharusnya. Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk menghitung prorata, yaitu:

1. Cara hitung gaji prorata berdasarkan jumlah hari kerja
Cara ini dihitung berdasarkan berapa hari kerja yang efektif dalam satu bulan, misalnya hanya hari kerja saja. Adapun untuk rumusnya adalah:

Gaji prorata = hari bekerja : hari kerja efektif x gaji.

Misalnya, Anda menjadi karyawan dan masuk di 12 September kemudian gaji satu bulan dengan tunjanganya sejumlah Rp 6.000.0000 dan hari kerja lima hari seminggu, maka hitungannya adalah berapa hari kerja aktif setelah tanggal 12-30.

Gaji proratanya adalah 15 : 22 x Rp 6.000.000 = Rp 4.090.909

2. Cara hitung gaji prorata berdasarkan hitungan per jam
Selanjutnya juga bisa dengan menghitung berdasarkan gaji prorata hitungan jam. Caranya dengan menghitung jumlah jam kerja karyawan dengan gaji per jam.

Gaji prorata = hari bekerja x jam kerja x 1 : 173 x gaji

Misalnya, jika tidak memiliki cuti tahunan dan mengajukan cuti selama tujuh hari dalam sebulan, misalnya jika keperluannya untuk merawat orang tua yang sedang sakit. Adapun, gaji Anda Rp 6.000.000, berapa gaji yang akan didapat? Jika liburnya tujuh hari, maka Anda bekerja selama 15 hari dengan waktu kerja 8 jam sehari. Hitungannya adalah:

Gaji prorata: 15 hari x 8 jam x 1 : 173 x Rp 6.000.000 = Rp 4.161.850

3. Cara hitung gaji prorata karena karyawan baru dan mengundurkan diri
Cara terakhir adalah dengan menghitung prorata gaji bagi karyawan baru dan mengundurkan diri. Biasanya, hal ini berdasarkan pada jumlah hari setiap bulan. Metode ini juga biasanya menghitung tanggal merah dan hari libur.

Gaji prorata: Hari kerja karyawan = hari kalender x gaji

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya, Anda masuk tepat 12 September dengan gaji total Rp 6.000.000. Jumlah hari di September 30 hari dan Anda bekerja selama 19 hari.

Gaji prorata: 19 : 30 x Rp 6.000.000 = Rp 3.800.000

Kapan perhitungan gaji prorata digunakan
Umumnya, gaji prorata ini digunakan saat ada karyawan baru atau mengundurkan diri di pertengahan bulan karena jumlah hari kerjanya tidak genap satu bulan. Perhitungan gaji tersebut juga harus tepat, yaitu dengan cara-cara yang sudah disebutkan tadi.

Selain untuk menghitung gaji karyawan baru atau mengundurkan diri, tujuan perhitungan gaji prorata ini untuk menghitung tunjangan, misalnya tunjangan hari raya sehingga nantinya karyawan yang belum genap bekerja satu tahun akan tetap mendapat tunjangan atas perhitungan yang ada.

Contoh perhitungan tunjangan adalah sebagai berikut: Prorata THR = jumlah bulan bekerja : 12 x gaji.

Misalnya, jika bekerja dengan gaji bulanan Rp 4.416.186 dan mulai bekerja selama tujuh bulan, maka perhitungannya adalah:

Prorata THR = tujuh bulan kerja : 12 x Rp 4.416.186 = Rp 2.576.108. Jadi, besaran THR yang akan didapat dengan masa kerja tujuh bulan adalah Rp 2.576.108.

AWALIA RAMADHANI (CW)

Pilihan Editor: 7 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Ada Pilot dan Ahli Bedah

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ciri Orang Alami Kecemasan Terkait Produktivitas

9 jam lalu

ilustrasi stres (pixabay.com)
Ciri Orang Alami Kecemasan Terkait Produktivitas

Pakar mengatakan gangguan kecemasan terkait produktivitas dapat mempengaruhi mental dan emosional seseorang. Berikut tanda-tandanya.


Temuan 45 Kantong Jenazah Manusia, Diduga Karyawan Call Center Meksiko yang Hilang

1 hari lalu

Sebanyak 21 orang tewas dalam kondisi hangus terbakar dalam sebuah pertikaian antar geng pengedar narkoba. Ke-21 jasad itu ditemukan tak jauh dari di sebuah sungai diperbatasan Meksiko - Amerika Serikat atau tempat Presiden Donald Trump ingin membangun tembok perbatasan. Sumber: NDTV.com
Temuan 45 Kantong Jenazah Manusia, Diduga Karyawan Call Center Meksiko yang Hilang

Jenazah manusia yang ditemukan dalam 45 tas di Meksiko barat tampak mirip dengan ciri-ciri beberapa karyawan call center yang hilang


Tips Bekerja dari Mana Saja agar Hemat Biaya

4 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari hotel atau work from hotel. Dok. Pegipegi
Tips Bekerja dari Mana Saja agar Hemat Biaya

Berikut tips buat yang ingin bekerja dari mana saja atau work from anywhere agar tidak menguras kantong.


Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar? Cek Estimasinya

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan selfie bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat panen raya di Kebumen, Jawa Tengah. Sumber Biro Pers Istana Kepresidenan
Berapa Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar? Cek Estimasinya

Kira-kira berapa gaji ke-13 Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo?


Inspektorat DKI Sebut ASN Dinkes Ngabila Salama Akui Tak Laporkan Semua Aset di LHKPN

6 hari lalu

Inspektur DKI Jakarta sekaligus Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat ditemui di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 5 Mei 2023. Tempo/ Mutia Yuantisya
Inspektorat DKI Sebut ASN Dinkes Ngabila Salama Akui Tak Laporkan Semua Aset di LHKPN

Dalam LHKPN-nya, ASN Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama yang viral karena pamer gaji Rp 34 juta itu tercatat memiliki harta senilai Rp73 juta.


Waspadai Tawaran Lowongan Kerja ke Luar Negeri di Media Sosial, Cek Kebenarannya

6 hari lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Waspadai Tawaran Lowongan Kerja ke Luar Negeri di Media Sosial, Cek Kebenarannya

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dengan akun-akun di media sosial yang menawarkan lowongan kerja ke luar negeri.


Sopan saat Wawancara Kerja dengan Tak Menanyakan Hal Berikut

6 hari lalu

Ilustrasi wawancara kerja. Shutterstock
Sopan saat Wawancara Kerja dengan Tak Menanyakan Hal Berikut

Berikut beberapa poin yang sebaiknya tidak ditanyakan saat wawancara kerja atau Anda akan kehilangan peluang mendapat pekerjaan.


Rolls-Royce Holdings Plc Dikabarkan Bakal PHK Karyawan

6 hari lalu

Sebuah pesawat Airbus A350 tampak dengan logo Rolls-Royce di kantor pusat Airbus di Toulouse, Prancis, 4 Desember 2014. REUTERS/Regis Duvignau
Rolls-Royce Holdings Plc Dikabarkan Bakal PHK Karyawan

Surat kabar The Times dalam beritanya menyebut Rolls-Royce Holdings Plc bersiap melakukan PHK setelah merekrut McKinsey & Co untuk konsultasi


Kelas Industri di SMKN 6 Yogyakarta Siapkan Terapis Profesional, 100 Persen Terserap Kerja

7 hari lalu

Kelas industri antara De Wave dengan SMKN 6 Yogyakarta.Dokumentasi: Ditjen Vokasi Kementerian Pendidikan.
Kelas Industri di SMKN 6 Yogyakarta Siapkan Terapis Profesional, 100 Persen Terserap Kerja

Kelas industri ini bahkan sudah melahirkan terapis-terapis profesional yang kini bekerja di sejumlah outlet de Wave di seluruh Indonesia.


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

7 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?