Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prorata Gaji, Tujuan Perhitungan, Indikator hingga Aturan Pemotongan Gaji

image-gnews
Ilustrasi negosiasi gaji. Shutterstock.com
Ilustrasi negosiasi gaji. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Prorata gaji karyawan merupakan istilah yang sudah banyak didengar. Istilah ini berkaitan dengan perhitungan pendapatan yang biasanya berkaitan dengan onboarding untuk karyawan baru. 

Sebenarnya, apa pengertian dari prorata gaji, tujuannya, bagaimana indikator penentu, dan aturan pemotongan gaji? Berikut penjelasan selengkapnya. 

Pengertian 
Prorata merupakan istilah serapan dari Bahasa Italia yang berarti proporsional sehingga definisinya adalah gaji yang diberikan secara proporsional atau sesuai waktu kerja. Umumnya, hal ini berlaku pada karyawan baru yang mulai bekerja di pertengahan bulan dan juga karyawan yang mundur di pertengahan bulan karena periode waktunya pendek dibanding perhitungan waktu gaji yang seharusnya.

Aturan mengenai gaji prorata ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat (1), yaitu, “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan." Sebagai contoh, karyawan yang baru masuk atau mundur di pertengahan bulan akan mendapat gaji berdasarkan hari bekerja, misalnya hanya 15 hari, sehingga tidak bisa menerima gaji ketika tidak masuk kerja.

Tujuan Perhitungan 
Selain untuk menghitung gaji karyawan baru atau keluar, tujuan perhitungan gaji prorata ini untuk menghitung tunjangan, misalnya Tunjangan Hari Raya, sehingga nantinya karyawan yang belum genap bekerja satu tahun akan tetap mendapat tunjangan atas perhitungan yang ada. Contoh perhitungan tunjangan adalah sebagai berikut:

Prorata Tunjangan Hari Raya = jumlah bulan bekerja : 12 x gaji
Misalnya jika Anda bekerja dengan gaji bulanan Rp 4.416.186 dan mulai di pertengahan September, maka perhitungannya adalah: Prorata THR = 8 : 12 x 4.416.186 = Rp 2.958.844

Indikator Penentu Gaji Pokok Karyawan
Gaji pokok atau disebut juga upah pokok karyawan merupakan imbalan dasar yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja berdasarkan kesepakatan. Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 94 juga disebutkan, “Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75  persen (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”

Adapun, hal yang menjadi indikator untuk menentukan gaji pokok di antaranya adalah:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Nilai pekerjaan
Anda bisa menarik kisaran rata-rata gaji yang ditawarkan setiap perusahaan untuk jenis pekerjaan yang sama. Hal lain yang perlu diperhatikan juga letak geografis tempat bekerja sehingga nantinya menyesuaikan, baik di kota besar, kota kecil, atau metropolitan.

2. Kontribusi terhadap perusahaan
Cara lain juga dengan melihat posisi pekerjaan di perusahaan, apakah posisi tersebut berkontribusi besar bagi perusahaan atau tidak sehingga nantinya gaji pokok bisa ditentukan dengan pantas.

3. Menyesuaikan dengan skala upah
Pastikan gaji pokok juga menyesuaikan skala upah. Anda bisa menawarkan gaji di atas skala atau di bawahnya sesuai anggaran perusahaan. Ini penting dilakukan karena kisaran gaji di atas skala upah jika membebani keuangan perusahaan juga akan merusak proporsinya namun tetap harus memberikan gaji yang sesuai spesifikasi atau keterampilan yang dipunyai karyawan.

Aturan Pemotongan Gaji karena Absen
Pemotongan gaji berdasarkan absen umumnya harus mempertimbangkan alasan kehadiran karyawan. Apakah sedang cuti (yang diatur Undang-Undang), menjalankan hak istirahat, cuti tidak berbayar, atau mangkir dari pekerjaan. Jika karyawan mangkir dan cuti tidak berbayar, maka perusahaan berhak memotong gaji karyawan tersebut

AWALIA RAMADHANI (CW)

Pilihan Editor: Cara Menghitung Prorata Gaji Karyawan dengan Mudah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

3 hari lalu

Calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziyah ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)
Menaker soal Imbauan ke Perusahaan Beri THR ke Pengemudi Ojol dan Kurir: Ini Adalah Niat Baik Kami..

Menaker angkat bicara soal ramai dibahasnya soal pemberian THR kepada pengemudi ojek online atau ojol dan kurir logistik. Apa katanya?


Berapa THR Pegawai BUMN? Segini Perkiraannya

4 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Berapa THR Pegawai BUMN? Segini Perkiraannya

Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN mendapat tunjangan hari raya atau THR. Berapa perkiraan nilainya?


Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin saat Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Jokowi dan Ma'ruf Amin Dapat THR, Berapa Nilainya?

Berapa nilai tunjangan hari raya atau THR yang diterima Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin?


Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

5 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

Presiden Jokowi telah menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Kapan cairnya dan berapa besarannya?


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

7 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

7 hari lalu

Ilustrasi lowongan pekerjaan. ANTARA/R. Rekotomo
BUMN Buka Rekrutmen Mulai Besok, Ada Tes Wawasan Kebangsaan di Awal

Rrekrutmen Bersama BUMN (RBB) dimulai Sabtu, 23 Maret 2024. BUMN menyediakan 688 lapangan pekerjaan dengan 1.830 posisi.


Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo - Gibran Bila Resmi Dilantik jadi Presiden dan Wapres

8 hari lalu

Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo - Gibran Bila Resmi Dilantik jadi Presiden dan Wapres

Berapa gaji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bila resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden ke-8 RI? Simak informasinya.


Utamakan THR untuk Kebutuhan Hari Raya, Bukan Biaya Hidup Harian

8 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Utamakan THR untuk Kebutuhan Hari Raya, Bukan Biaya Hidup Harian

Gunakan uang THR sesuai namanya, untuk menunjang kebutuhan hari raya, bukan untuk biaya hidup sehari-hari.


Diwajibkan Beri THR, Gojek: Hubungan Aplikator dengan Pengemudi Ojol Hanya Kemitraan

8 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Diwajibkan Beri THR, Gojek: Hubungan Aplikator dengan Pengemudi Ojol Hanya Kemitraan

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menanggapi kewajiban pemberian THR untuk driver atau pengemudi ojek online atau ojol.