Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prorata Gaji, Tujuan Perhitungan, Indikator hingga Aturan Pemotongan Gaji

Ilustrasi negosiasi gaji. Shutterstock.com
Ilustrasi negosiasi gaji. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Prorata gaji karyawan merupakan istilah yang sudah banyak didengar. Istilah ini berkaitan dengan perhitungan pendapatan yang biasanya berkaitan dengan onboarding untuk karyawan baru. 

Sebenarnya, apa pengertian dari prorata gaji, tujuannya, bagaimana indikator penentu, dan aturan pemotongan gaji? Berikut penjelasan selengkapnya. 

Pengertian 
Prorata merupakan istilah serapan dari Bahasa Italia yang berarti proporsional sehingga definisinya adalah gaji yang diberikan secara proporsional atau sesuai waktu kerja. Umumnya, hal ini berlaku pada karyawan baru yang mulai bekerja di pertengahan bulan dan juga karyawan yang mundur di pertengahan bulan karena periode waktunya pendek dibanding perhitungan waktu gaji yang seharusnya.

Aturan mengenai gaji prorata ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat (1), yaitu, “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan." Sebagai contoh, karyawan yang baru masuk atau mundur di pertengahan bulan akan mendapat gaji berdasarkan hari bekerja, misalnya hanya 15 hari, sehingga tidak bisa menerima gaji ketika tidak masuk kerja.

Tujuan Perhitungan 
Selain untuk menghitung gaji karyawan baru atau keluar, tujuan perhitungan gaji prorata ini untuk menghitung tunjangan, misalnya Tunjangan Hari Raya, sehingga nantinya karyawan yang belum genap bekerja satu tahun akan tetap mendapat tunjangan atas perhitungan yang ada. Contoh perhitungan tunjangan adalah sebagai berikut:

Prorata Tunjangan Hari Raya = jumlah bulan bekerja : 12 x gaji
Misalnya jika Anda bekerja dengan gaji bulanan Rp 4.416.186 dan mulai di pertengahan September, maka perhitungannya adalah: Prorata THR = 8 : 12 x 4.416.186 = Rp 2.958.844

Indikator Penentu Gaji Pokok Karyawan
Gaji pokok atau disebut juga upah pokok karyawan merupakan imbalan dasar yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja berdasarkan kesepakatan. Menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 94 juga disebutkan, “Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75  persen (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”

Adapun, hal yang menjadi indikator untuk menentukan gaji pokok di antaranya adalah:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Nilai pekerjaan
Anda bisa menarik kisaran rata-rata gaji yang ditawarkan setiap perusahaan untuk jenis pekerjaan yang sama. Hal lain yang perlu diperhatikan juga letak geografis tempat bekerja sehingga nantinya menyesuaikan, baik di kota besar, kota kecil, atau metropolitan.

2. Kontribusi terhadap perusahaan
Cara lain juga dengan melihat posisi pekerjaan di perusahaan, apakah posisi tersebut berkontribusi besar bagi perusahaan atau tidak sehingga nantinya gaji pokok bisa ditentukan dengan pantas.

3. Menyesuaikan dengan skala upah
Pastikan gaji pokok juga menyesuaikan skala upah. Anda bisa menawarkan gaji di atas skala atau di bawahnya sesuai anggaran perusahaan. Ini penting dilakukan karena kisaran gaji di atas skala upah jika membebani keuangan perusahaan juga akan merusak proporsinya namun tetap harus memberikan gaji yang sesuai spesifikasi atau keterampilan yang dipunyai karyawan.

Aturan Pemotongan Gaji karena Absen
Pemotongan gaji berdasarkan absen umumnya harus mempertimbangkan alasan kehadiran karyawan. Apakah sedang cuti (yang diatur Undang-Undang), menjalankan hak istirahat, cuti tidak berbayar, atau mangkir dari pekerjaan. Jika karyawan mangkir dan cuti tidak berbayar, maka perusahaan berhak memotong gaji karyawan tersebut

AWALIA RAMADHANI (CW)

Pilihan Editor: Cara Menghitung Prorata Gaji Karyawan dengan Mudah

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Rolls-Royce Holdings Plc Dikabarkan Bakal PHK Karyawan

11 jam lalu

Sebuah pesawat Airbus A350 tampak dengan logo Rolls-Royce di kantor pusat Airbus di Toulouse, Prancis, 4 Desember 2014. REUTERS/Regis Duvignau
Rolls-Royce Holdings Plc Dikabarkan Bakal PHK Karyawan

Surat kabar The Times dalam beritanya menyebut Rolls-Royce Holdings Plc bersiap melakukan PHK setelah merekrut McKinsey & Co untuk konsultasi


JP Morgan Kembali Lakukan PHK Massal, Pekan Ini ada 500 Karyawan yang Dipangkas

1 hari lalu

JPMorgan Chase & Co. REUTERS
JP Morgan Kembali Lakukan PHK Massal, Pekan Ini ada 500 Karyawan yang Dipangkas

JP Morgan adalah pemberi pinjaman dan bank terbesar di Amerika Serikat.


Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Begini Kata Kemenkeu

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Begini Kata Kemenkeu

Pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan pada 5 Juni, sepanjang dokumen pengajuan benar dan lengkap.


Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Royal Gaji PNS Lewat Kenaikan Tunjangan Kinerja, Upaya Dulang Suara Menjelang Pemilu?

Ekonom menilai dalih kenaikan gaji PNS demi melindungi Indonesia dari kenaikan inflasi, tidak tepat.


Menpan RB: Pendapatan ASN di Atas Rata-rata tapi Kadang Kurang, karena Apa?

5 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Menpan RB: Pendapatan ASN di Atas Rata-rata tapi Kadang Kurang, karena Apa?

Menpan RB Abdullah Azwar Anas pendapatan ASN di atas rata-rata pendapatan nasional per kapita.


Menpan RB: Kita Bahas di PP Baru Terkait Tukin, Nggak Pernah Bahas Kenaikan Gaji PNS

6 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas usai acara Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformas Birokrasi 2020-2024 Provinsi Banten di Jakarta pada Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Menpan RB: Kita Bahas di PP Baru Terkait Tukin, Nggak Pernah Bahas Kenaikan Gaji PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas membantah pernah membahas kenaikan gaji PNS.


ASN Dinkes DKI Pamer Gaji Rp 34 Juta di Twitter Bakal Dilaporkan ke Inspektorat

6 hari lalu

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama, berpose di ruang kerja. (Foto: Antara)
ASN Dinkes DKI Pamer Gaji Rp 34 Juta di Twitter Bakal Dilaporkan ke Inspektorat

Kasus Ngabila Salama, ASN Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang pamer gaji Rp 34 juta per bulan bakal dibawa ke Inspektorat DKI


Soal Skema Tukin PNS yang Baru, Ekonom: Akan Lebih Berkeadilan Jika Gaji Pokok yang Naik

7 hari lalu

Tunjangan Kinerja Pajak Berdasarkan Realisasi Penerimaan
Soal Skema Tukin PNS yang Baru, Ekonom: Akan Lebih Berkeadilan Jika Gaji Pokok yang Naik

Pemda DKI Jakarta juga akan menerima tukin sangat tinggi karena ditopang oleh pendapatan asli daerah atau PAD yang sangat besar.


Toko Buku Gunung Agung Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan, Aspek: Hanya Dapat Kompensasi Satu Kali Gaji

8 hari lalu

Toko Gunung Agung. Twitter/Gunungagung
Toko Buku Gunung Agung Dikabarkan PHK Ratusan Karyawan, Aspek: Hanya Dapat Kompensasi Satu Kali Gaji

Aspek Indonesia mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi kasus PHK sepihak dan massal di PT GA Tiga Belas atau dikenal Toko Buku Gunung Agung.


Menpan RB Usul Kenaikan Gaji PNS, Begini Tanggapan Sri Mulyani

10 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dari transaksi mencurigakam senilai Rp 349 triliun, hanya Rp 3,3 triliun saja yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB Usul Kenaikan Gaji PNS, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Menkeu Sri Mulyani belum memutuskan soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang diusulkan Menteri PANRB.