TEMPO.CO, Jakarta - Prevalensi perokok di Indonesia dikatakan stagnan selama 30 tahun. Padahal, banyak negara yang telah turun prevalensi perokoknya. Pajak tembakau atau biasa disebut CHT (Cukai Hasil Tembakau) sebagai variabel fiskal yang diharapkan akan mengendalikan harga transaksi pasar dan menurunkan konsumsi rokok masyarakat seolah tidak berdaya.
Menyoroti permasalahan tersebut, Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD) menggelar kegiatan Diseminar Hasil Riset dengan tema “Manfaat Kenaikan Pajak dan Harga Tembakau, Telaah Sistematis” secara daring, Selasa, 14 Maret 2023.
“Semoga hasil riset ini menjadi masukan yang komprehensif bagi pemerintah dalam membuatkan kebijakan penetapan tarif Cukai dan HTP rokok serta mekanisme monitoring harga transaksi pasar,” kata Roosita Meilani Dewi, ketua CHED ITB-AD.
Regulasi larangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu sorotan penting yang dianalisis dari sudut manfaat kenaikan cukai hasil tembakau dan HTP rokok pada diseminasi hasil riset ini. Manfaat kenaikan cukai hasil tembakau dan HTP rokok di antaranya menaikkan harga rokok yang selanjutnya menghasilkan penurunan prevalensi merokok dan peningkatan kemungkinan berhenti merokok.
Selain itu, kenaikan pajak yang menaikkan harga rokok juga menghasilkan manfaat sosial yang signifikan dengan mengurangi pengeluaran tembakau dan biaya pengobatan untuk penyakit terkait tembakau dan meningkatkan masa hidup dan manfaat ekonomi di masa depan. Keuntungan paling signifikan dari kenaikan harga rokok yang substansial akan dinikmati oleh 20 persen penduduk berpendapatan rendah.
Kemudian, dari sisi yang lain, pajak tembakau juga merupakan peluang bagi pemerintah untuk memajukan pemerataan dan menuju pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) pada penyakit tidak menular, Universal Health Coverage, kontaminasi dan polusi air, udara, dan tanah. Meski demikian, dalam riset yang dilakukan Tim Peneliti CHED ITB-AD, Diyah Hesti Kusumawardani dan Inta Hartaningtyas Rani, menunjukkan fakta-fakta yaitu Pemerintah Indonesia dari 2012 hingga 2024 sebetulnya sudah menaikkan pajak cukai tembakau dan harga jual eceran (HJE) tembakau, kecuali pada tahun pemilu, yaitu 2014 dan 2019. Akan tetapi jumlah perokok di Indonesia meningkat 1990–2019 menjadi 25–50 persen.
Selain itu, kenaikan pajak yang diharapkan dapat mengurangi perdagangan gelap tidak berarti menghilangkan perdagangan itu sebab salah satu kerugian dari kenaikan pajak dan harga tembakau adalah munculnya rokok illegal yang berakibat peralihan ke produk rokok illegal dan subtitusi yang lebih murah atau HTP yang lebih rendah.
Rokok batangan
Meskipun Indonesia masih inelastis terhadap kenaikan harga rokok, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen, berlaku 2023 dan 2024. Dalam diseminasi ini dipaparkan jumlah perokok di Indonesia yang cenderung stagnan menunjukkan timpangnya regulasi pengendalian tembakau di Indonesia.
Kekosongan regulasi anyar pelarangan penjualan rokok batangan diperlukan untuk optimalisasi ketercapaian SDM unggul serta adanya Net Benefit Income bagi setiap rumah tangga, terutama golongan keluarga miskin atau berpendapatan rendah. Larangan penjualan rokok secara batangan juga sejalan dengan cita-cita yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.
“Kenaikan cukai dan HTP rokok akan kurang efektif jika masyarakat masih dapat membeli rokok secara batangan. Maka, pelarangan penjualan rokok batangan akan mengakselerasi efektivitas kebijakan tersebut dalam menurunkan prevalensi rokok di Indonesia,” papar Diyah.
Hadir sebagai penanggap dalam kegiatan diseminasi hasil riset ini di antaranya Sarno, SE., M.Si, Kepala Sub Bidang Cukai, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijkan Fiskal, Kemenkeu-RI, juga Pungkas Bahjuri Ali, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Bappenas, serta dr. Benget Saragih, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, P2PTM, Kemekes-RI.
Pilihan Editor: Pemicu Munculnya Perokok Anak, Dimulai dari Keluarga
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.