Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prevalansi Perokok Stagnan, Ini Langkah yang Perlu Diambil

Reporter

image-gnews
Tangkapan layar Diseminar Hasil Riset dengan tema
Tangkapan layar Diseminar Hasil Riset dengan tema "Manfaat Kenaikan Pajak dan Harga Tembakau, Telaah Sistematis", 14 Maret 2023. (Dok. CHED/ITB-AD)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Prevalensi perokok di Indonesia dikatakan stagnan selama 30 tahun. Padahal, banyak negara yang telah turun prevalensi perokoknya. Pajak tembakau atau biasa disebut CHT (Cukai Hasil Tembakau) sebagai variabel fiskal yang diharapkan akan mengendalikan harga transaksi pasar dan menurunkan konsumsi rokok masyarakat seolah tidak berdaya. 

Menyoroti permasalahan tersebut, Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD) menggelar kegiatan Diseminar Hasil Riset dengan tema “Manfaat Kenaikan Pajak dan Harga Tembakau, Telaah Sistematis” secara daring, Selasa, 14 Maret 2023. 

“Semoga hasil riset ini menjadi masukan yang komprehensif bagi pemerintah dalam membuatkan kebijakan  penetapan tarif Cukai dan HTP rokok serta mekanisme monitoring harga transaksi pasar,” kata Roosita Meilani Dewi, ketua CHED ITB-AD.

Regulasi larangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu sorotan penting yang dianalisis dari sudut manfaat kenaikan cukai hasil tembakau dan HTP rokok pada diseminasi hasil riset ini. Manfaat kenaikan cukai hasil tembakau dan HTP rokok di antaranya menaikkan harga rokok yang selanjutnya menghasilkan penurunan prevalensi merokok dan peningkatan kemungkinan berhenti merokok. 

Selain itu, kenaikan pajak yang menaikkan harga rokok juga menghasilkan manfaat sosial yang signifikan dengan mengurangi pengeluaran tembakau dan biaya pengobatan untuk penyakit terkait tembakau dan meningkatkan masa hidup dan manfaat ekonomi di masa depan. Keuntungan paling signifikan dari kenaikan harga rokok yang substansial akan dinikmati oleh 20 persen penduduk berpendapatan rendah. 

Kemudian, dari sisi yang lain, pajak tembakau juga merupakan peluang bagi pemerintah untuk memajukan pemerataan dan menuju pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) pada penyakit tidak menular, Universal Health Coverage, kontaminasi dan polusi air, udara, dan tanah. Meski demikian, dalam riset yang dilakukan Tim Peneliti CHED ITB-AD, Diyah Hesti Kusumawardani dan Inta Hartaningtyas Rani, menunjukkan fakta-fakta yaitu Pemerintah Indonesia dari 2012 hingga 2024 sebetulnya sudah menaikkan pajak cukai tembakau dan harga jual eceran (HJE) tembakau, kecuali pada tahun pemilu, yaitu 2014 dan 2019. Akan tetapi jumlah perokok di Indonesia meningkat 1990–2019 menjadi 25–50 persen.

Selain itu, kenaikan pajak yang diharapkan dapat mengurangi perdagangan gelap tidak berarti menghilangkan perdagangan itu sebab salah satu kerugian dari kenaikan pajak dan harga tembakau adalah munculnya rokok illegal yang berakibat peralihan ke produk rokok illegal dan subtitusi yang lebih murah atau HTP yang lebih rendah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rokok batangan
Meskipun Indonesia masih inelastis terhadap kenaikan harga rokok, pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen, berlaku 2023 dan 2024. Dalam diseminasi ini dipaparkan jumlah perokok di Indonesia yang cenderung stagnan menunjukkan timpangnya regulasi pengendalian tembakau di Indonesia. 

Kekosongan regulasi anyar pelarangan penjualan rokok batangan diperlukan untuk optimalisasi ketercapaian SDM unggul serta adanya Net Benefit Income bagi setiap rumah tangga, terutama golongan keluarga miskin atau berpendapatan rendah. Larangan penjualan rokok secara batangan juga sejalan dengan cita-cita yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.

“Kenaikan cukai dan HTP rokok akan kurang efektif jika masyarakat masih dapat membeli rokok secara batangan. Maka, pelarangan penjualan rokok batangan akan mengakselerasi efektivitas kebijakan tersebut dalam menurunkan prevalensi rokok di Indonesia,” papar Diyah.

Hadir sebagai penanggap dalam kegiatan diseminasi hasil riset ini di antaranya Sarno, SE., M.Si, Kepala Sub Bidang Cukai, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Kebijkan Fiskal, Kemenkeu-RI, juga Pungkas Bahjuri Ali, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Bappenas, serta dr. Benget Saragih, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, P2PTM, Kemekes-RI.

Pilihan Editor: Pemicu Munculnya Perokok Anak, Dimulai dari Keluarga

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

2 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

4 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

5 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Hati-hati, Asap Rokok Tingkatkan Risiko Kanker Paru hingga 20 Kali Lipat

Hati-hati, asap rokok dapat meningkatkan 20 kali risiko utama kanker paru, baik pada perokok aktif maupun pasif. Simak saran pakar.


Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

14 hari lalu

Ilustrasi Kanker paru-paru. Shutterstock
Bukan Perokok tapi Kena Kanker Paru, Ini Sederet Penyebabnya

Bukan hanya perokok, mereka yang tak pernah merokok sepanjang hidupnya pun bisa terkena kanker paru. Berikut sederet penyebabnya.


Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

14 hari lalu

Ilustrasi kanker paru-paru. Shutterstock
Gejala Kanker Paru pada Bukan Perokok

Gejala kanker paru pada bukan perokok bisa berbeda dari yang merokok. Berikut beberapa gejala yang perlu diwaspadai.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

17 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

20 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

31 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Dokter Paru Bagi Tips Berhenti Merokok, Mulai dengan 3 Cara Ini

32 hari lalu

Modal Awal Berhenti Merokok
Dokter Paru Bagi Tips Berhenti Merokok, Mulai dengan 3 Cara Ini

Dokter paru memberi tips berhenti merokok saat Ramadan. Berikut tiga cara yang bisa dilakukan.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

35 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.