Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

image-gnews
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengungkapkan tentang penangkapan anak dari pedangdut Lilis Karlina yang tertangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba atau psikotropika di daerah Purwakarta, Jawa Barat. Anak tersebut masih di bawah umur, yaitu berusia 15 tahun. Awalnya, anggota Satuan Reserse Narkoba menerima informasi tentang adanya peredaran obat terlarang di Purwakarta.

 "Kami melakukan penyelidikan dan sudah teridentifikasi ternyata (pelaku) anak di bawah umur," ujar Edwar ketika dihubungi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 14 Maret 2023.

Merujuk antaranews, menurut Edwar, anak di bawah umur itu ditangkap pada Ahad, 12 Maret 2023 di kawasan Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti yang lumayan banyak. Ia pun merincikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 925 butir obat jenis hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl

Anak dari pedangdut yang masih duduk di bangku SMP ini menggunakan keuntungan dari hasil penjualan psikotropika untuk membeli sabu kepada pelaku lainnya agar bisa dikonsumsi dua kali seminggu.

Bahaya Psikotropika

Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat baik bersifat alamiah dan buatan yang bukan narkotika. Khasiatnya bersifat psikoaktif yang menyebabkan perubahan aktivitas mental serta perilaku. Psikotropika bekerja menurunkan fungsi otak dan merangsang susunan saraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan secara tiba-tiba, dan melahirkan rasa kecanduan pada pemakainya. 

Jenis obat-obatan terlarang ini memang mudah ditemukan di apotik, tetapi penggunaannya harus disertai dengan resep dokter. Dampak kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar berbeda, mulai dari bahaya tinggi hingga ringan. Meskipun bahaya dari psikotropika termasuk rendah, tetapi tetap saja bisa berbahaya bagi kesehatan. Bahkan, penyalahgunaan dari obat-obatan ini pun dapat terancam hukuman penjara. 

Bahaya Penyalahguaan Psikotropika

Melansir bnn.go.id, ironisnya, sekarang, penggunaan psikotropika terlalu berlebihan dan melewati dosis normal sehingga manfaat yang diberikan pun memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Berikut adalah bahaya dari penyalahguaan psikotropika, yaitu:

1. Stimulan

Seseorang yang mengonsumsi psikotropika akan membuat fungsi tubuhnya bekerja lebih tinggi dan bergairah sehingga pemakainya lebih terjaga. Kondisi ini pun akan membuat kerja organ menjadi berat dan badan menjadi lemah, jika pengguna tidak mengonsumsinya lagi. Dampak bahaya dari kecanduan ini membuat penggunanya harus selalu mengonsumsi psikotropika agar tubuh tetap prima. Contoh stimulan yang kerap disalahgunakan adalah ekstasi dan sabu-sabu.

2. Halusinogen

Bahaya ini kerap dialami oleh pemakai ketika persepsinya berubah dan merasakan halusinasi berelebihan. Contoh zat yang bisa memberikan bahay halusinogen bagi para penggunanya,  salah satunya adalah ganja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Depresan

Bahaya ini terjadi karena zat menekan kerja sistem saraf pusat. Jika psikotropika digunakan secara berlebihan, penggunanya bisa tertidur terlalu lama dan ada beberapa yang tidak sadarkan diri. Bahkan, nyawa penggunanya juga dapat terancam. Contoh zat yang bersifat depresan, salah satunya adalah putaw.

Pilihan Editor: Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba, Begini 10 Ciri Pecandu Narkoba

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

1 hari lalu

Tangkapan layar seorang petugas polisi menghampiri pengendara mobil yang sempat mengamuk dan mengacungkan senjata tajam di Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Instagram/Kabar.jaktim
Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

Hasil tes urine Danovan Sembiring Meliala, pengendara yang acungkan senjata tajam, positif mengonsumsi metamfetamin


Prime Plaza Hotel Purwakarta Rayakan 28 Tahun Kesuksesan

1 hari lalu

Perayaan Ulang Tahun ke 28 Prime Plaza Purwakarta
Prime Plaza Hotel Purwakarta Rayakan 28 Tahun Kesuksesan

Apresiasi yang tinggi kepada seluruh tim yang telah bekerja keras untuk menjaga reputasi Prime Plaza Hotel Purwakarta sebagai destinasi unggulan.


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

5 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

6 hari lalu

Foto yang beredar di media sosial, diduga Walikota Alice Guo dari Bamban ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sumber dari Biro Imigrasi. Dok. Twitter
Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

Polisi menangkap Mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo di Tangerang. Mau dibarter dengan bandar narkoba Gregor Haas.


Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

7 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Yoo Ah In divonis satu tahun penjara dan langsung ditahan karena ada kekhawatiran berusaha melarikan diri atas kasus penyalahgunaan narkoba.


Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

9 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

Rizky Akbari adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok diduga menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan.


Tahanan Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Rutan Depok, Dipicu Perilaku Tidak Sopan

10 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Tahanan Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan Rutan Depok, Dipicu Perilaku Tidak Sopan

Tahanan narkoba itu tewas dikeroyok oleh sesama tahanan lain hanya berselang beberapa jam setelah menghuni Rutan Depok.


Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

11 hari lalu

Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

Perwira polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba