Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, JakartaKapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen mengungkapkan tentang penangkapan anak dari pedangdut Lilis Karlina yang tertangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba atau psikotropika di daerah Purwakarta, Jawa Barat. Anak tersebut masih di bawah umur, yaitu berusia 15 tahun. Awalnya, anggota Satuan Reserse Narkoba menerima informasi tentang adanya peredaran obat terlarang di Purwakarta.

 "Kami melakukan penyelidikan dan sudah teridentifikasi ternyata (pelaku) anak di bawah umur," ujar Edwar ketika dihubungi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 14 Maret 2023.

Merujuk antaranews, menurut Edwar, anak di bawah umur itu ditangkap pada Ahad, 12 Maret 2023 di kawasan Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti yang lumayan banyak. Ia pun merincikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa 925 butir obat jenis hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl

Anak dari pedangdut yang masih duduk di bangku SMP ini menggunakan keuntungan dari hasil penjualan psikotropika untuk membeli sabu kepada pelaku lainnya agar bisa dikonsumsi dua kali seminggu.

Bahaya Psikotropika

Menurut Pasal 1 Angka 1 UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat baik bersifat alamiah dan buatan yang bukan narkotika. Khasiatnya bersifat psikoaktif yang menyebabkan perubahan aktivitas mental serta perilaku. Psikotropika bekerja menurunkan fungsi otak dan merangsang susunan saraf pusat sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan secara tiba-tiba, dan melahirkan rasa kecanduan pada pemakainya. 

Jenis obat-obatan terlarang ini memang mudah ditemukan di apotik, tetapi penggunaannya harus disertai dengan resep dokter. Dampak kecanduan yang diberikan pun memiliki kadar berbeda, mulai dari bahaya tinggi hingga ringan. Meskipun bahaya dari psikotropika termasuk rendah, tetapi tetap saja bisa berbahaya bagi kesehatan. Bahkan, penyalahgunaan dari obat-obatan ini pun dapat terancam hukuman penjara. 

Bahaya Penyalahguaan Psikotropika

Melansir bnn.go.id, ironisnya, sekarang, penggunaan psikotropika terlalu berlebihan dan melewati dosis normal sehingga manfaat yang diberikan pun memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Berikut adalah bahaya dari penyalahguaan psikotropika, yaitu:

1. Stimulan

Seseorang yang mengonsumsi psikotropika akan membuat fungsi tubuhnya bekerja lebih tinggi dan bergairah sehingga pemakainya lebih terjaga. Kondisi ini pun akan membuat kerja organ menjadi berat dan badan menjadi lemah, jika pengguna tidak mengonsumsinya lagi. Dampak bahaya dari kecanduan ini membuat penggunanya harus selalu mengonsumsi psikotropika agar tubuh tetap prima. Contoh stimulan yang kerap disalahgunakan adalah ekstasi dan sabu-sabu.

2. Halusinogen

Bahaya ini kerap dialami oleh pemakai ketika persepsinya berubah dan merasakan halusinasi berelebihan. Contoh zat yang bisa memberikan bahay halusinogen bagi para penggunanya,  salah satunya adalah ganja.

3. Depresan

Bahaya ini terjadi karena zat menekan kerja sistem saraf pusat. Jika psikotropika digunakan secara berlebihan, penggunanya bisa tertidur terlalu lama dan ada beberapa yang tidak sadarkan diri. Bahkan, nyawa penggunanya juga dapat terancam. Contoh zat yang bersifat depresan, salah satunya adalah putaw.

Pilihan Editor: Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba, Begini 10 Ciri Pecandu Narkoba

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Pelanggaran Hukum Acara

5 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Pelanggaran Hukum Acara

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris tetap mempersoalkan surat dakwaan yang mestinya batal demi hukum. Eks Kapolda itu dituntut hukuman mati.


Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Tak Mengakui Perbuatan dan Berbelit-Belit di Persidangan

7 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Tak Mengakui Perbuatan dan Berbelit-Belit di Persidangan

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena memerintahkan barang bukti sabu ditukar tawas. Tak mengakui perbuatan.


Profil Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat yang Dituntut Hukuman Mati

7 jam lalu

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Teddy Minahasa, Eks Kapolda Sumatera Barat yang Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba. Ini profilnya.


Teddy Minahasa tidak Dapat Hal yang Meringankan saat Dituntut Hukuman Mati

8 jam lalu

Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. ANTARA
Teddy Minahasa tidak Dapat Hal yang Meringankan saat Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa dianggap sebagai inisiator penyisihan lima kilogram sabu dan memerintahkannya untuk ditukar dengan tawas


BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus 5 Kg Sabu Ditukar Tawas

8 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan yakni ahli psikologi forensik dan keterangan dari Teddy Minahasa selaku terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus 5 Kg Sabu Ditukar Tawas

Jaksa penuntut umum menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Eks Kapolda Sumbar itu memerintahkan barang bukti sabu ditukar tawas.


5 Film yang Dibintangi Yoo Ah In, Apa Saja?

10 jam lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
5 Film yang Dibintangi Yoo Ah In, Apa Saja?

Yoo Ah In aktor Korea Selatan menjalani pemeriksaan kepolisian, karena terlibat kasus narkoba


ICC Selidiki Ribuan Pembunuhan dalam Pemberantasan Narkoba, Duterte: Saya Siap

12 jam lalu

Aktivis perempuan Filipina menggelar aksi protes dengan memperlihatkan patung Presiden Filipina Rodrigo Duterte dan calon presiden Filipina Ferdinand
ICC Selidiki Ribuan Pembunuhan dalam Pemberantasan Narkoba, Duterte: Saya Siap

Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte membela tindakan keras dan berdarah dalam penanggulangan narkoba yang sedang diselidiki ICC


Kejadian Luar Biasa Polio, Sampel Tinja 30 Anak Purwakarta Diperiksa

1 hari lalu

Bidan Puskesmas Cisimeut memberikan vaksin polio kepada seorang anak Suku Baduy di Kampung Cisadane, Lebak, Banten, Jumat 26 Agustus 2022 malam. Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di kawasan pedalaman Baduy tersebut dilaksanakan hingga malam hari agar anak dan ibu Suku Baduy mau mengikuti kegiatan pemberian imunisasi untuk meningkatkan kesehatan serta mencegah berbagai penyakit. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Kejadian Luar Biasa Polio, Sampel Tinja 30 Anak Purwakarta Diperiksa

Untuk polio karena sudah lama tidak ada, jadi satu kasus pun dianggap kejadian luar biasa.


Daftar Tuntutan Jaksa kepada 6 Kawanan Teddy Minahasa Kasus Narkoba

1 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar Tuntutan Jaksa kepada 6 Kawanan Teddy Minahasa Kasus Narkoba

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada 6 kawanan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Berapa tahun masing-masing dituntut JPU?


Profil Yoo Ah In, Artis Korea yang Diperiksa Karena Obat-Obatan Terlarang

2 hari lalu

Yoo Ah In. Foto: Instagram @hongsick.
Profil Yoo Ah In, Artis Korea yang Diperiksa Karena Obat-Obatan Terlarang

Yoo Ah In yang merupakan pemain Hellbound tersandung penggunaan obat-obatan terlarang, berikut profil lengkapnya.