Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Tips Mengelola THR dengan Bijak dan Efektif, Agar Tidak Habis Dalam Sekejap

Reporter

Editor

Mitra Tarigan

image-gnews
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTunjangan Hari Raya (THR) adalah kebijakan perusahan yang memberikan karyawannya sejumlah uang sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Bahkan pemberian THR sudah diatur dalam Undang-Undang Permenaker No 6 tahun 2016. 

THR tidak hanya diberikan pada saat hari raya Idul Fitri saja melainkan juga pada hari raya Natal, hari raya Nyepi, hari raya Waisak, dan hari raya Imlek bagi yang merayakan. Setiap perusahaan juga wajib memberikan THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.  

Ketika menerima tunjangan dari perusahaan, tentu kita menerima dana dengan nominal yang tidak sedikit. Jika tidak bisa mengelola THR dengan baik otomatis akan habis untuk hal-hal konsumtif. Padahal uang THR bisa dimanfaatkan untuk hal-hal berguna lainnya seperti menabung, dan lain sebagainya. Lalu, bagaimana tips mengelola THR dengan bijak dan efektif?

Berikut 7 tips mengelola THR dengan bijak dan efektif: 

1. Sebagian Uang THR Coba Ditabung 

Tips mengelola THR yang pertama adalah dengan menabung sebagian uang dari THR. Alangkah lebih baik, saat pertama kali menerima uang THR cobalah untuk langsung memisahkan uang yang untuk ditabung. Jika ditunda-tunda maka uang bisa langsung habis untuk hal yang tidak jelas. Uang tabungan nanti bisa berguna untuk keperluan tak terduga di lain waktu. 

2. Sisihkan untuk Membayar Zakat dan Bersedekah 

Bagi umat Islam, menjelang hari raya Idul Fitri penting untuk membayar zakat agar harta yang kita terima lebih berkah. Anda hanya perlu menyisihkan 2,5 persen dari harta Anda atau Anda bisa berzakat dengan beras sebesar 3,5 liter yang bisa dibagikan kepada kaum duafa, fakir miskin, atau yatim piatu. 

3. Batasi Belanja Online

Tips mengelola THR selanjutnya adalah dengan membatasi belanja online. Hasrat belanja online pasti tidak bisa terbendung apalagi ketika memiliki uang banyak. Terlebih lagi menjelang hari raya sudah pasti banyak e-commerce yang menyediakan banyak diskon, Anda harus bisa menahan diri agar tidak boros. Cara yang bisa Anda lakukan supaya tidak impulsif bisa dengan memberi jatah belanja sekian persen dari total THR yang didapatkan.

4. Lunaskan Hutang Terlebih Dahulu 

Melunasi hutang menjadi hal penting untuk Anda perhatikan. Setelah menerima uang THR pastikan dulu untuk mencatatat hutang-hutang yang Anda miliki. Pastikan Anda membayar semua hutang terlebih dahulu agar pikiran Anda tenang. Anda bisa dahulukan melunasi hutang yang jumlahnya besar dan mendekati jangka waktu pendaftaran. 

5. Bikin Rencana Pengeluaran

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Buatlah rencana pengeluaran keuangan yang cocok untuk Anda. Pastikan untuk memprioritaskan pengeluaran yang paling penting. Selanjutnya Anda bisa merencanakan pengeluaran yang tidak penting atau pengeluaran yang masih bisa ditahan. 

6. Pisahkan untuk Dana Darurat 

Tips mengelola THR dengan bijak dan efektif tidak selalu dengan cara rumit. Anda bisa memisahkan uang THR dan menyimpannya di rekening tabungan untuk keperluan dana darurat. Dengan menyisihkan dana darurat, apabila sewaktu-waktu ada kejadian tak terduga dan membutuhkan dana banyak, maka masih bisa tertangani dengan baik. 

7. Investasi

Tips mengelola THR lain adalah dengan berinvestasi. Saat ini telah banyak jenis instrumen investasi bagi pemula serta edukasi untuk memilihnya. Pilihlah jenis investasi yang mudah dan risiko yang rendah terlebih dahulu, seperti emas atau saham reksadana. Harapannya tentu saja agar THR Anda tidak habis dalam sekejap. 

Pilihan Editor: Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap, Begini Rumusnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

DWI LUCY SUSETIOWATI | BERBAGAI SUMBER

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

11 menit lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Sanksi Perusahaan yang Tak Membayar THR Karyawan

Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan. Jika tidak membayar akan dikenai sanksi.


Berapa THR Ojol dan Kurir Paket? Cek di Sini

51 menit lalu

Pengemudi ojek online  berorasi saat aksi demo di depan kantor Grab di Bandung, Jawa Barat, 22 Januari 2024. Mereka mengajukan 10 tuntutan terkait aturan Grab yang dianggap sangat merugikan pengemudi ojol. TEMPO/Prima mulia
Berapa THR Ojol dan Kurir Paket? Cek di Sini

Ojol dan kurir logistik akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024 dari perusahaan


3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

7 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
3 Serba-serbi Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

THR diberikan menunjang Idul Fitri 1445H, sedangkan gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah ke aparatur negara mendukung biaya pendidikan.


Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

7 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perusahaan Telat Bayar THR akan Didenda 5 Persen

Perusahaan diwajibkan bayar THR tepat waktu. Jika pembayaran THR telat, perusahaan akan didenda 5 persen.


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

7 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

8 jam lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis Tempo.co pada Senin, 18 Maret 2024, dimulai dari kewajiban perusahaan memberi THR bagi pengemudi ojol dan kurir.


Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

10 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Mendagri Minta Pemda Cairkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu

Mendagri meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

15 jam lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

18 jam lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

20 jam lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.