TEMPO.CO, Jakarta - Spesialis kebidanan dan kandungan Junita Indarti mengatakan vaksin HPV penting diberikan kepada semua wanita sejak dini untuk mencegah kanker mulut rahim atau kanker serviks. Virus HPV dapat berkembang dalam jangka waktu 3-20 tahun dan lebih dari 90 persen tidak bergejala sehingga jika tidak dideteksi sejak dini akan sangat disayangkan karena kanker serviks tidak bisa disembuhkan.
"Semua wanita itu harus bisa diberikan vaksin HPV, bahkan lebih baik lagi kalau diberikan sebelum kontak seksual pada usia dini di bawah 14 tahun, antara 10 sampai 14 tahun," jelasnya.
Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan kanker serviks disebabkan 99,7 persen virus human papiloma atau HPV, bisa dicegah melalui deteksi dini dengan skrining pap smear atau Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA). Namun, saat ini pemerintah telah mendorong pemberian vaksin HPV bagi semua perempuan dan diutamakan berusia di bawah 14 tahun.
Pemberian vaksin pada usia ini dinilai dapat memberikan reaksi yang sangat baik dan suntikan hanya perlu diberikan dua kali dalam setahun. Jika di atas 14 tahun, vaksin diberikan tiga kali dalam enam bulan. Vaksin HPV masih bisa diberikan pada wanita yang sudah menikah dan reaksinya akan masih efektif jika dilakukan di bawah usia 40 tahun.
"Kalau sudah terlanjur menikah umur 30 tahun atau di bawah 40 tahun masih efektif untuk dilakukan vaksin HPV. Ini hasilnya pasti efektif dan baik menurut WHO. Jadi, walaupun sudah menikah dan belum divaksin, divaksin saja karena ini sifatnya pencegahan," ucap Junita.
Virus menjadi kanker
Ia pun menjelaskan virus HPV bisa ditularkan dari hubungan seksual yang bergantian. Jika terasa sakit atau keluar darah saat berhubungan seks, bisa dikatakan virus HPV sudah menjadi kanker dan tidak bisa disembuhkan dengan harapan hidup hanya lima tahun.
"Karena kanker itu tidak bisa sembuh, kita hanya bisa bilang angka ketahanan hidup 5 tahun. Jadi kalau stadium 1 serviks untuk bisa melewati 5 tahun itu sekitar 90 persen. Semakin tinggi stadiumnya cuma 30 persen yang bisa melewati 5 tahun, yang lainnya meninggal, jadi artinya telat," papar Junita.
Junita pun mengingatkan wanita yang sudah menikah untuk selalu rutin pemeriksaan pap smear atau IVA satu atau tiga tahun sekali. Pap smear bisa dilakukan sejak tiga tahun pertama pernikahan sampai usia 65 tahun jika hasil pap smear negatif selama tiga tahun berturut-turut.
Pilihan Editor: Wanita Lebih Rawan Menjadi Penderita Kanker Serviks, Sebab...
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.