Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Doxing? Berikut Pengertian dan Cara Menghadapinya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Ilustrasi data pribadi (antara/shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyebaran data pribadi atau doxing seringi terjadi di media sosial. Apalagi baru-baru ini aktor Jefri Nichol telah melakukan kesalahan dengan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin. Awalnya, Jefri hanya ingin memberikan pelajaran kepada haters yang membencinya namun ternyata ia salah orang.

Karena itu pula, orang yang disangka sebagai hater merasa dirugikan karena sudah menjadi korban doxing seleb. Kemudian, Jefri meminta maaf dan memberikan klarifikasi melalui media sosial miliknya terkait kasus doxing tersebut. Untuk itu, mari ketahui pengertian dan cara menghadapi doxing.

Apa itu Doxing?
Doxing merupakan tindakan penyebaran informasi pribadi yang dilakukan tanpa izin oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pencurian dokumen dan data pribadi ini sangat berisiko karena bisa menimbulkan tindak kejahatan seperti pemerasan, bullying, dan peretasan yang sangat merugikan korban. Praktik doxing biasanya dilakukan dengan tujuan mencemarkan nama baik seseorang, mempermalukan, atau menyebarkan rahasia pribadi.

Doxing dapat mencakup informasi pribadi seperti alamat, nomor telepon, alamat email, nomor kartu kredit, atau informasi lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi atau merusak reputasi seseorang. Informasi ini dapat ditemukan melalui pencarian online, meretas, atau penyadapan. Doxing dapat membahayakan keamanan dan privasi seseorang, terutama jika yang diungkap berisi informasi pribadi yang sensitif. Praktik ini juga melanggar hukum dan dapat berbuah tindakan hukum jika seseorang melakukan doxing.

Cara Menghadapi 
Kaget dan bingung pasti dirasakan korban doxing, apalagi jika menjadi orang yang sama sekali merasa tidak melakukan sesuatu atau salah sasaran. Berikut beberapa langkah untuk menghadapinya: 

1. Tetap Waspada dan Berhati-hati Menggunakan Media Sosial
Pastikan untuk selalu hati-hati dan waspada dengan tidak membagikan detail informasi pribadi di profil media sosial secara publik atau situs website publik yang dapat diakses oleh semua orang.

2. Pastikan Melakukan Pencarian Data Pribadi
Lakukan pencarian data pribadi di mesin pencarian yang berguna untuk mengidentifikasi, mengetahui, dan menghapus informasi pribadi yang dimiliki dan tersedia untuk umum. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Gunakan Kata Sandi yang Kuat dan Tidak Mudah Ditebak
Pastikan untuk menggunakan kata sandi yang berbeda-beda di setiap akun media sosial dan pilihlah kata yang kuat dan tidak mudah ditebak untuk mengamankan data pribadi. Selain itu, usahakan untuk mengaktifkan autentikasi dua faktor untuk melindungi akun secara lebih baik.

4. Segera Laporkan Penyalahgunaan Doxing ke Pihak Berwajib
Doxing dapat terjadi secara online yang bisa langsung diatasi dengan melaporkan akun dan memblokir orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut. Namun, apabila pelaku doxing telah menyebarkan data pribadi tanpa izin dan sudah di luar batas dengan membagikan di media sosial, maka tindakan doxing ini termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28.

Pelaku doxing yang membagikan data pribadi seseorang akan diancam pidana paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000. Perilaku doxing ini bukan hanya merugikan seseorang namun juga mengancam kenyamanan dan keamanan seseorang. Sebab itulah pelaku doxing berhak diberikan hukuman yang setimpal dan segera laporkan ke pihak berwajib apabila mengalami kejahatan seperti ini.

Pilihan Editor: Perlunya Budaya Jaga Data Pribadi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Larang Media Sosial Berjualan, TikTok Shop: Banyak Keluhan Penjual Lokal Minta Kejelasan

4 jam lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Larang Media Sosial Berjualan, TikTok Shop: Banyak Keluhan Penjual Lokal Minta Kejelasan

TikTok Indonesia menanggapi soal kebijakan pemerintah yang melarang media sosial melakukan transaksi penjualan atau layanan social commerce.


Cerita Kaesang Diledek dan Diejek Setelah Terima KTA PSI

4 jam lalu

Ketua Umum terpilih Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep usai memberikan pidato politik pertamanya pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. Kaesang resmi menggantikan posisi Giring Ganesha yang kini diangkat sebagai Dewan Pembina PSI. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cerita Kaesang Diledek dan Diejek Setelah Terima KTA PSI

Ketum PSI Kaesang Pangarep menceritakan pengalamannya diejek setelah menjadi anggota PSI. Juga dihujat di media sosial.


Menkominfo Komentari soal Sanksi ASN Like and Share Akun Medsos Capres

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kedua kanan) meninjau media center KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. ANTARA FOTO/MEDIA CENTER KTT ASEAN 2023/M Agung Rajasa
Menkominfo Komentari soal Sanksi ASN Like and Share Akun Medsos Capres

Pemerintah menyebut surat itu punya dua tujuan.Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional.


Terkini: Jokowi Minta Kasus Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jualan

1 hari lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
Terkini: Jokowi Minta Kasus Rempang Diselesaikan Secara Kekeluargaan, TikTok Shop Resmi Dilarang untuk Jualan

Terkini: Presiden Jokowi minta kasus Pulau Rempang diselesaikan secara kekeluargaan, TikTok Shop resmi dilarang untuk berjualan.


Polemik TikTok Shop, Jerry Sambuaga: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan

1 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan atau Wamendag, Jerry Sambuaga, usai acara Diseminasi Hasil Program ARISE+ Indonesia di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Polemik TikTok Shop, Jerry Sambuaga: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan

Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia Jerry Sambuaga tanggapi polemik TikTok Shop. Menurutnya, secara aturan media sosial tidak boleh berjualan


5 Keluhan Munculnya TikTok Shop, dari Predatory Pricing hingga 'Bunuh' UMKM

1 hari lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
5 Keluhan Munculnya TikTok Shop, dari Predatory Pricing hingga 'Bunuh' UMKM

TikTok Shop dianggap telah memukul pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Indonesia


Jangan Biarkan Anak Alami Gangguan Mental karena Kecanduan Gawai

1 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Jangan Biarkan Anak Alami Gangguan Mental karena Kecanduan Gawai

Psikolog mengatakan anak yang terlalu sering bermain atau kecanduan gawai berisiko mengalami gangguan mental.


Muncikari Prostitus Anak Ditangkap Saat Hendak Jajakan 2 Anak di Hotel di Kemang

2 hari lalu

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap FEA alias Icha, 24 tahun diduga mucikari yang jual prostitusi anak di Jakarta Pusat. Dokumen. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Muncikari Prostitus Anak Ditangkap Saat Hendak Jajakan 2 Anak di Hotel di Kemang

Polda Metro menangkap muncikari prostitusi anak-anak yang menjaring pelanggan lewat media sosial.


TikTok Blak-blakan Jawab Kekhawatiran Teten soal Project S: Layanan itu Tidak Pernah Ada di Indonesia

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
TikTok Blak-blakan Jawab Kekhawatiran Teten soal Project S: Layanan itu Tidak Pernah Ada di Indonesia

TikTok buka suara soal kekhawatiran Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ihwal Project S. Begini penjelasan lengkap TikTok kepada Tempo.


TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
TikTok Bantah Tidak Punya Izin Operasional E-commerce di Indonesia

TikTok membantah pernyataan bahwa perusahaan itu tidak memiliki izin operasional niaga elektronik atau e-commerce di Indonesia. Simak penjelasannya.