TEMPO.CO, Jakarta - Penyebaran data pribadi atau doxing seringi terjadi di media sosial. Apalagi baru-baru ini aktor Jefri Nichol telah melakukan kesalahan dengan menyebarkan data pribadi seseorang tanpa izin. Awalnya, Jefri hanya ingin memberikan pelajaran kepada haters yang membencinya namun ternyata ia salah orang.
Karena itu pula, orang yang disangka sebagai hater merasa dirugikan karena sudah menjadi korban doxing seleb. Kemudian, Jefri meminta maaf dan memberikan klarifikasi melalui media sosial miliknya terkait kasus doxing tersebut. Untuk itu, mari ketahui pengertian dan cara menghadapi doxing.
Apa itu Doxing?
Doxing merupakan tindakan penyebaran informasi pribadi yang dilakukan tanpa izin oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pencurian dokumen dan data pribadi ini sangat berisiko karena bisa menimbulkan tindak kejahatan seperti pemerasan, bullying, dan peretasan yang sangat merugikan korban. Praktik doxing biasanya dilakukan dengan tujuan mencemarkan nama baik seseorang, mempermalukan, atau menyebarkan rahasia pribadi.
Doxing dapat mencakup informasi pribadi seperti alamat, nomor telepon, alamat email, nomor kartu kredit, atau informasi lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi atau merusak reputasi seseorang. Informasi ini dapat ditemukan melalui pencarian online, meretas, atau penyadapan. Doxing dapat membahayakan keamanan dan privasi seseorang, terutama jika yang diungkap berisi informasi pribadi yang sensitif. Praktik ini juga melanggar hukum dan dapat berbuah tindakan hukum jika seseorang melakukan doxing.
Cara Menghadapi
Kaget dan bingung pasti dirasakan korban doxing, apalagi jika menjadi orang yang sama sekali merasa tidak melakukan sesuatu atau salah sasaran. Berikut beberapa langkah untuk menghadapinya:
1. Tetap Waspada dan Berhati-hati Menggunakan Media Sosial
Pastikan untuk selalu hati-hati dan waspada dengan tidak membagikan detail informasi pribadi di profil media sosial secara publik atau situs website publik yang dapat diakses oleh semua orang.
2. Pastikan Melakukan Pencarian Data Pribadi
Lakukan pencarian data pribadi di mesin pencarian yang berguna untuk mengidentifikasi, mengetahui, dan menghapus informasi pribadi yang dimiliki dan tersedia untuk umum.
3. Gunakan Kata Sandi yang Kuat dan Tidak Mudah Ditebak
Pastikan untuk menggunakan kata sandi yang berbeda-beda di setiap akun media sosial dan pilihlah kata yang kuat dan tidak mudah ditebak untuk mengamankan data pribadi. Selain itu, usahakan untuk mengaktifkan autentikasi dua faktor untuk melindungi akun secara lebih baik.
4. Segera Laporkan Penyalahgunaan Doxing ke Pihak Berwajib
Doxing dapat terjadi secara online yang bisa langsung diatasi dengan melaporkan akun dan memblokir orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut. Namun, apabila pelaku doxing telah menyebarkan data pribadi tanpa izin dan sudah di luar batas dengan membagikan di media sosial, maka tindakan doxing ini termasuk dalam tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28.
Pelaku doxing yang membagikan data pribadi seseorang akan diancam pidana paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp. 5.000.000.000. Perilaku doxing ini bukan hanya merugikan seseorang namun juga mengancam kenyamanan dan keamanan seseorang. Sebab itulah pelaku doxing berhak diberikan hukuman yang setimpal dan segera laporkan ke pihak berwajib apabila mengalami kejahatan seperti ini.
Pilihan Editor: Perlunya Budaya Jaga Data Pribadi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.