TEMPO.CO, Jakarta - World Health Organization (WHO) resmi mencabut status darurat Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Pencabutan ini diumumkan pada 5 Mei lalu pada acara pertemuan ke-15 Komite Darurat IHR (2005) mengenai pandemi Covid-19.
Melansir laman resmi WHO, selama sesi pembahasan, anggota Komite menyoroti tren penurunan kematian akibat Covid-19, penurunan rawat inap terkait Covid-19, dan tingkat kekebalan populasi yang tinggi terhadap virus ini. Karena itu, Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menetapkan bahwa Covid-19 bukanlah kekhawatiran kesehatan masyarakat darurat internasional.
Virus Covid-19 ditemukan pada Desember 2019 di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok. Virus ini pertama kali dikenali setelah beberapa orang di Wuhan terkena pneumonia yang tidak diketahui penyebabnya. Para ahli kesehatan setempat mulai menyelidiki penyebab dari kasus-kasus tersebut dan pada 7 Januari 2020. Mereka berhasil mengidentifikasi virus yang kemudian dikenal sebagai SARS-CoV-2.
Setelah virus ini teridentifikasi, pihak berwenang Tiongkok segera mengambil langkah-langkah untuk memerangi penyebarannya, termasuk melakukan isolasi wilayah Wuhan dan menghentikan transportasi antarkota. Namun, virus ini menyebar dengan cepat ke berbagai negara di seluruh dunia dan akhirnya dianggap sebagai pandemi global oleh WHO pada Maret 2020.
Sejak saat itu, para ilmuwan dan ahli kesehatan dari seluruh dunia bekerja sama untuk mempelajari virus ini, mengembangkan tes dan vaksin, serta memberikan perawatan dan dukungan bagi orang yang terkena dampaknya. Pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini, dan upaya terus dilakukan untuk mengatasi pandemi ini dan mencegah penyebarannya lebih lanjut.
Seiring berjalannya waktu, para ilmuwan menemukan bahwa virus ini menyebar melalui tetesan udara yang dihasilkan saat orang yang terinfeksi batuk atau bersin, serta melalui kontak dengan permukaan yang terkontaminasi virus.
Selain itu, virus ini juga memiliki tingkat penyebaran yang sangat tinggi dan dapat menyebar bahkan sebelum orang yang terinfeksi menunjukkan gejala. Hal ini membuat virus Covid-19 sangat sulit dikendalikan dan mengakibatkan penyebarannya yang sangat luas di seluruh dunia.
Di Indonesia, Covid-19 pertama kali dikonfirmasi pada 2 Maret 2020. Sejak saat itu, jumlah kasus terus meningkat dengan cepat. Pemerintah Indonesia kemudian mengambil sejumlah tindakan untuk mengatasi pandemi ini, termasuk pembatasan perjalanan internasional, pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), serta kampanye mengenai kebersihan dan kesehatan.
Seiring berjalannya waktu, melansir dari laman Kementerian Kesehatan, penanganan pandemi telah menunjukkan keberhasilan yang nyata. Hal ini dibuktikan dengan situasi pandemi yang terus terkendali dalam 10 bulan terakhir dan tingkat kekebalan masyarakat yang semakin meningkat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan, dalam kilas balik tiga tahun penanganan pandemi Covid-19, setidaknya memberi dua pelajaran penting bagi sektor kesehatan di Indonesia.
Pertama, adalah soal pentingnya kolaborasi. Saat pandemi menghantam dunia pada tahun 2020, semua negara saling belajar dan berbagi satu sama lain, melakukan praktik terbaik untuk dapat menghadapi penyakit yang sangat menular ini.
Kedua, pandemi menjadi momentum reformasi. Pandemi Covid-19 telah menunjukkan bahwa sistem kesehatan Indonesia masih terbelakang (left behind). Karena itu, diperlukan reformasi besar-besaran untuk memperbaiki dan memperkuat sistem kesehatan Indonesia dalam menghadapi tantangan kesehatan kedepannya.
Pilihan Editor: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Pemerintah Kini Fokus 6 Item Kesehatan