Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Polemik Tembakau di RUU Kesehatan, Apa Itu Kecanduan?

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
ilustrasi kecanduan (pixabay.com)
ilustrasi kecanduan (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - RUU Kesehatan Omnibus Law menuai kritik dari para pelaku dan pemerhati usaha tembakau karena disebut-sebut memperlakukan tembakau sama dengan zat adiktif lain yang bisa memicu kecanduan.

Kritik tersebut pada awalnya dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Kesehatan.

Sasaran kritik AMTI adalah pasal 154 tentang zat adiktif yang disinyalir memosisikan tembakau sejajar dengan narkotika dan psikotropika.

Padahal, tembakau disebut-sebut merupakan komoditas strategis nasional yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Lantas, apa itu yang dimaksud dengan kecanduan?

Dilansir dari healthline.com, kecanduan adalah sebuah disfungsi kronis dari sistem otak yang melibatkan apresiasi, motivasi, dan memori. Kecanduan adalah cara tubuh mendambakan suatu zat atau perilaku yang mendorong pengejaran kompulsif atau obsesif yang berkonsekuensi atas minimya perhatian atas akibat dari kecanduan.

Orang yang mengalami kecanduan akan memiliki beberapa ciri-ciri, di antaranya tidak dapat menjauh dari zat atau perilaku adiktif, menunjukkan kurangnya pengendalian diri, memiliki keinginan yang meningkat untuk mengonsumsi zat tertentu, mengabaikan akibat perilaku mereka yang mungkin menyebabkan masalah, dan minim respons emosional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seiring waktu, kecanduan dapat sangat mengganggu kehidupan sehari-hari. Orang yang mengalami kecanduan juga rentan terhadap siklus kekambuhan dan remisi. Ini berarti mereka dapat berputar antara penggunaan intens dan ringan.

Terlepas dari siklus ini, kecanduan biasanya akan memburuk seiring berjalannya waktu. Bahkan, kecanduan dapat menyebabkan komplikasi kesehatan permanen dan konsekuensi serius seperti kebangkrutan.

Sebagian besar kecanduan berhubungan dengan gangguan kemampuan seseorang untuk mempertahankan pengendalian diri. Hal itu termasuk perubahan sosial seperti mencari situasi yang mendorong substansi atau perilaku, perubahan perilaku seperti peningkatan kerahasiaan, perubahan kesehatan seperti insomnia atau kehilangan memori, dan perubahan berkaitan dengan kepribadian.

Semua jenis kecanduan dapat diobati. Rencana terbaik bersifat komprehensif, karena kecanduan sering memengaruhi banyak bidang kehidupan. Perawatan akan fokus untuk membantu Anda atau orang yang Anda kenal berhenti mencari dan terlibat dalam kecanduan mereka. Kecanduan pada umumnya dapat ditangani dengan terapi, psikoterapi, dan dukungan rekan sejawat.

Pilihan editor : Social smoker Merokok Hanya Saat Nongkrong, Benarkah Awal Mula Menuju Kecanduan?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

1 hari lalu

Petani menjemur irisan daun tembakau di Desa Sukasari, Sumedang, Jawa Barat, 4 September 2024. Tembakau ini dikirim ke industri pengolahan tembakau shag dan pabrik rokok kretek kecil. TEMPO/Prima mulia
Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.


Rukki Duga Keterlibatan Lembaga Agama dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Produk Tembakau

39 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Rukki Duga Keterlibatan Lembaga Agama dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Produk Tembakau

Rukki menyebut ampur tangan lembaga keagamaan membuat beberapa pasal dalam RUU Kesehatan melemah dalam pengendalian tembakau.


Rukki Sebut 10 Anggota DPR Diduga Terlibat Dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Tembakau

39 hari lalu

Anak muda melakukan aksi sehat pengendalian tembakau di Lapangan Monas pada 2017, dengan mengumpulkan ribuan puntung rokok di Jabodetabek yang menyebabkan sejuta masalah. Foto: Dok. Lentera Anak.
Rukki Sebut 10 Anggota DPR Diduga Terlibat Dalam Pelemahan Pasal Pengendalian Tembakau

Campur tangan itu membuat beberapa pasal dalam pengendalian tembakau di RUU dan RPP Kesehatan melemah.


PP Kesehatan Menuai Banyak Protes, Ini Tanggapan Menkes

42 hari lalu

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat Rakor Tingkat Menteri Tindak Lanjut Dukungan Bantuan Kemanusiaan Akibat Bencana Tanah Longsor di Prov. Enga, Papua Nugini di Kemenko PMK, Jakarta, 1 Juli 2024. Budi Gunadi Sadikin, pihaknya telah menyediakan lima kelompok bantuan kesehatan. Kelompok pertama berupa obat-obatan sebanyak 44 paket, kedua berbentuk makanan tambahan untuk ibu hamil dan balita, ketiga merupakan obat-obatan khusus untuk malaria, keempat adalah hygiene kit atau perlengkapan kesehatan sebanyak 665 paket, dan bantuan water purifier (penjernih air) karena air bersih diperlukan di sana. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
PP Kesehatan Menuai Banyak Protes, Ini Tanggapan Menkes

Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi protes yang dilayangkan sejumlah pihak dengan terbitnya PP Kesehatan baru-baru ini.


Sederet Alasan Pemerintah Larang Rokok Eceran, Soal Sanksi Jika Melanggar?

42 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Sederet Alasan Pemerintah Larang Rokok Eceran, Soal Sanksi Jika Melanggar?

Selain rokok eceran, pedagang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui jasa situs web atau aplikasi elektronik dan komersial


PP Kesehatan, IISD Sebut Influencer dan Netizen Tak Boleh Tayangkan Orang Merokok di Media Sosial

42 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
PP Kesehatan, IISD Sebut Influencer dan Netizen Tak Boleh Tayangkan Orang Merokok di Media Sosial

IISD mengapresiasi langkah pemerintah yang melarang tampilan rokok di media apa pun. Larangan itu termaktub pada Pasal 456, PP Kesehatan.


Penerimaan Cukai Melemah 3,9 Persen, Buntut Relaksasi Penundaan Pelunasan dan Downtrading Rokok

43 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (ketiga kanan) memusnahkan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu 31 Juli 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Penerimaan Cukai Melemah 3,9 Persen, Buntut Relaksasi Penundaan Pelunasan dan Downtrading Rokok

Penerimaan sektor cukai melemah 3,9 persen secara tahunan (yoy). Buntut relaksasi penundaan pelunasan cukai dan downtrading rokok.


Epidemiolog Bicara PP Larangan Jual Rokok Eceran yang Diteken Jokowi

43 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Epidemiolog Bicara PP Larangan Jual Rokok Eceran yang Diteken Jokowi

PP Kesehatan melarang menjual rokok eceran ini perlu diapresiasi, tapi tidak akan efektif kalau ...


Jokowi Meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rokok Eceran, Begini Bunyinya

44 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Jokowi Meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rokok Eceran, Begini Bunyinya

Jokowi teken PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Soal rokok eceran.


Jokowi Larang Rokok Dijual Eceran, Berikut Aturan Lengkapnya

44 hari lalu

Sah, PP Kesehatan Larang Jual Rokok Eceran
Jokowi Larang Rokok Dijual Eceran, Berikut Aturan Lengkapnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan. Melarang rokok dijual eceran.