Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

image-gnews
Tim SAR gabungan mengangkat kantong jenazah korban yang ditemukan tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru di Curah Koboan, Pronojiwo, Jawa Timur, Rabu, 8 Desember 2021. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal hingga Rabu (8/12) pukul 10.30 WIB, sebanyak 12 orang masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Tim SAR gabungan mengangkat kantong jenazah korban yang ditemukan tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru di Curah Koboan, Pronojiwo, Jawa Timur, Rabu, 8 Desember 2021. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal hingga Rabu (8/12) pukul 10.30 WIB, sebanyak 12 orang masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bencana alam seperti erupsi gunung berapi, gempa bumi, bajir hingga tanah longsor kerap menimbulkan korban. Tak hanya kehilangan harta benda, para korban bencana tak jarang yang mengalami luka-luka dan membutuhkan pengobatan dan perawatan medis. Namun bagaimana biaya pengobatan para korban ini? benarkah tak dicover BPJS?  

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan bagi warga kerap menjadi andalan bagi masyarakat untukk berobat. Namun bagi korban bencana alam tidak semudah itu. 

Perlindungan kesehatan bagi korban bencana alam sering kali menjadi tantangan yang kompleks. BPJS Kesehatan memiliki aturan tertentu terkait penanganan korban bencana alam. Ada beberapa alasan mengapa korban bencana alam mungkin tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang telah diatur dalam UU RI Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Meskipun BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam penyediaan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, terdapat tantangan khusus dalam konteks penanganan korban bencana alam. Beberapa alasan mengapa BPJS Kesehatan mungkin tidak dapat memberikan perlindungan yang memadai dalam situasi ini meliputi:

1. Tidak ada Perlindungan Spesifik untuk Bencana Alam. Program BPJS Kesehatan mungkin tidak secara eksplisit mencakup penanganan korban bencana alam dalam ketentuannya.

2. Ketentuan Pengecualian: Dalam ketentuan kontrak, ada kemungkinan terdapat pengecualian yang mengatur situasi-situasi di mana perlindungan tidak berlaku, termasuk bencana alam.

3. Keterbatasan Sumber Daya. BPJS Kesehatan mungkin memiliki keterbatasan sumber daya, terutama saat terjadi bencana alam yang besar. Dalam situasi-situasi seperti itu, BPJS Kesehatan mungkin tidak mampu memberikan bantuan kepada semua korban.

Pengecualian dan Pengecualian Terhadap Aturan

Namun, ada beberapa pengecualian dan pengecualian terhadap aturan yang perlu dipertimbangkan:

1. Kebijakan Darurat: Pemerintah Indonesia dapat mengeluarkan kebijakan darurat yang memungkinkan BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan tambahan atau bantuan kepada korban bencana alam.

2. Program Kemanusiaan: BPJS Kesehatan atau pemerintah dapat meluncurkan program kemanusiaan khusus untuk membantu korban bencana alam dalam beberapa kasus tertentu.

Langkah-Langkah Menuju Solusi yang Lebih Efektif

1. Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan: Pendidikan masyarakat tentang manfaat dan ketersediaan layanan kesehatan di bawah program BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas terhadap layanan tersebut, bahkan dalam situasi darurat.

2. Kerjasama dengan Pihak Terkait: Kerjasama antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan organisasi kemanusiaan dapat meningkatkan efektivitas tanggapan terhadap bencana alam.

3. Peninjauan Kembali Kebijakan: BPJS Kesehatan dapat mempertimbangkan untuk memperbarui kebijakan dan peraturannya agar lebih responsif terhadap kebutuhan kesehatan dalam konteks bencana alam.

Korban bencana alam menghadapi berbagai risiko kesehatan yang serius, mulai dari luka-luka fisik akibat bencana, hingga penyakit menular karena kondisi sanitasi yang buruk pasca-bencana. Di tengah situasi darurat yang terjadi setelah bencana, akses terhadap layanan kesehatan dapat menjadi sangat terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali. Ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk rusaknya infrastruktur kesehatan, kekurangan tenaga medis, dan gangguan dalam distribusi obat-obatan dan perlengkapan medis.

Perlindungan kesehatan bagi korban bencana alam merupakan tantangan yang kompleks, dan peran BPJS Kesehatan dalam konteks ini memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu diatasi. Namun, dengan langkah-langkah yang tepat, termasuk peningkatan kesadaran, kerjasama lintas sektoral, dan peninjauan kebijakan, dapat diharapkan bahwa BPJS Kesehatan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam penanganan kesehatan korban bencana alam di masa depan.

Pilihan Editor: Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

19 jam lalu

Polres Wonogiri melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 2 mahasiswa UNS di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Foto: Humas Polres Wonogiri
Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang perawatan kesehatannya tidak dijamin BPJS Kesehatan.


Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

20 jam lalu

Menu makan bergizi gratis di SDN 04 Cipayung Pagi, Jakarta Timur pada Senin, 26 Agustus 2024 terdiri dari nasi, ayam, orek tempe, capcay, jagung dan buah anggur. TEMPO/Desty Luthfiani
Terkini Bisnis: Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Rp10 Miliar, Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Budi Arie mengaminkan penganggaran dana Rp10 miliar untuk mempromosikan dan menggelar diseminasi informasi tentang program makan bergizi gratis.


Info Terkini Gempa M4,5 Guncang Gunungkidul, BMKG: Gempa Susulan ke-258 di Zona Megathrust

21 jam lalu

Gempa tektonik mengguncang wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, dan sekitarnya pada hari Kamis, 12 September 2024 pukul 10.25.13 WIB. (BMKG)
Info Terkini Gempa M4,5 Guncang Gunungkidul, BMKG: Gempa Susulan ke-258 di Zona Megathrust

Gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya deformasi batuan di bidang kontak antar lempeng (megathrust).


Gunung Lewotobi Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu 900 Meter

1 hari lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki saat erupsi. (ANTARA/HO-PVMBG)
Gunung Lewotobi Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu 900 Meter

Aktivitas Gunung Lewotobi masih berada pada level III atau siaga, karena tingkat erupsi masih sangat tinggi.


Tak Perlu Panik, Simak 10 Tips Hadapi Gempa Megathrust

1 hari lalu

Ilustrasi gempa bumi. Shutterstock
Tak Perlu Panik, Simak 10 Tips Hadapi Gempa Megathrust

Berikut 10 tips atau sikap kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana gempa megathrust. Pahami potensi risiko dan persiapkan diri dengan baik


Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

2 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.


Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

2 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?


OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

2 hari lalu

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.


Rentetan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki yang Sampai Sebabkan Bandara Tutup 2 Bulan

2 hari lalu

Suasana desa yang terkena abu vulkanik dampak letusan Gunung Lewotobi Laki-laki di Desa Wolorona, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 9 Juli 2024. Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki pada Selasa (9/7) pukul 11:33 WITA dengan tinggi kolom abu teramati 900 meter di atas puncak (2.248 meter di atas permukaan laut) menyebabkan sejumlah desa di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka terdampak hujan abu, sementara itu gunung tersebut juga masih menunjukkan peningkatan aktivitas dan berstatus Siaga level III. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Rentetan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki yang Sampai Sebabkan Bandara Tutup 2 Bulan

Gunung Lewotobi Laki-laki masih berstatus Siaga (Level III) sejak erupsi pada Juni lalu.


Info Terbaru Dua Gempa Magnitudo 5 di Laut dan Darat Guncang NTT dan Sulut

2 hari lalu

Gempa mengguncang wilayah Pantai Selatan Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Selasa pukul 12.11.07 WIB. (BMKG)
Info Terbaru Dua Gempa Magnitudo 5 di Laut dan Darat Guncang NTT dan Sulut

Gempa terbaru mengguncang wilayah Pantai Selatan Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari Selasa pukul 12.11.07 WIB.