Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI. Foto: Canva
Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaCara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia wajib diketahui. Administrasi kematian harus dibuat dan dilaporkan sebagai alat bukti sah tentang kematian seseorang dan digunakan untuk berbagai prosedur terkait kependudukan.

Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal mendapatkan hak untuk pelayanan pencatatan sipil, mulai dari melahirkan hingga saat meninggal dunia. 

Berikut ini prosedur mengurus administrasi kematian Warga Negara Asing di Indonesia yang penting diketahui. 

Cara Mengurus Administrasi Kematian WNA di Indonesia

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 32 dijelaskan bahwa pelayanan pencatatan sipil diberikan kepada:

  1. WNI; dan 
  2. Orang Asing. 

Orang Asing yang dimaksud adalah WNA yang memegang izin kunjungan, pemegang izin tinggal terbatas, dan pemegang izin tinggal tetap. Tiga surat izin ini harus diterbitkan oleh Kantor Imigrasi. 

Setiap Orang Asing yang tinggal di Indonesia berhak mendapatkan pelayanan di pencatatan sipil seperti kelahiran hingga kematian. 

Bagi keluarga WNA yang ingin mengurus surat kematian WNA yang meninggal di Indonesia, berikut ini prosedurnya:

  1. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berada di ibu kota provinsi.
  2. Mengisi formulir pelaporan kematian dan menyerahkan persyaratan yang diperlukan.  
  3. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas Dukcapil.
  4. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani pembuatan akta kematian. 
  5. Tunggu petugas melakukan perekaman data dan akta kematian akan dicetak. 

Syarat Mengurus Administrasi Kematian bagi WNA

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai dengan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 45 tertulis:

  1. Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan Surat Kematian dan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing. 
  2. Yang dimaksud surat kematian adalah:
  • Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau disebut dengan nama lain.
  • Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya.
  • Salinan Penetapan Pengadilan bagi seorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya.
  • Surat Pernyataan Kematian dari Maskapai Penerbangan maupun transportasi laut bagi seorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya dalam peristiwa kecelakaan udara atau laut.

Persyaratan pelengkap selain Dokumen Perjalanan dan Surat Keterangan Kematian untuk mengurus administrasi kematian WNA dikutip dari laman indonesia.go.id adalah: 

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
  • Salinan Kartu Keluarga orang yang meninggal dan pemohon.
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) orang saksi.
  • Salinan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Surat Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Salinan Paspor yang dilegalisir.

Itulah cara untuk mengurus administrasi kematian bagi Orang Asing yang meninggal di Indonesia. Pastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi Kantor Disdukcapil agar prosesnya bisa langsung ditangani. 

ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI 

Pilihan Editor: Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

4 jam lalu

Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh  seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka  ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta  karena menyelundupkan  narkotika dalam kemasan  278  bungkus kopi sachet ukuran 35 gram  merek Old Town. Rabu, 9 Oktober  2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.


Delapan Hari Dicari, Pendaki Gunung Rinjani Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia

1 hari lalu

Proses evakuasi jasad pendaki asal Jakarta yang jatuh di Gunung Rinjani. Dok. SAR Mataram
Delapan Hari Dicari, Pendaki Gunung Rinjani Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia

Jasad pendaki berhasil dideteksi oleh drone thermal pada Selasa (8/10) sekitar pukul 10.30 Wita di kedalaman ratusan meter dari lokasi kejadian.


Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

1 hari lalu

Dirjend Imigrasi Silmy Karim membuka layanan paspor Immigration Lounge
Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.


Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Polri Sita Aset Rp 6 Miliar dari Judi Online yang Dikendalikan WNA

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut bahwa situs judi online itu dikelola oleh warga negara asing (WNA).


Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

5 hari lalu

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo
Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Benny Susetyo tutup usia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB.


Dirut Krakatau Steel Meninggal Dunia, Manajemen Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Berjalan Normal

7 hari lalu

Purwono Widodo (Krakatausteel.com)
Dirut Krakatau Steel Meninggal Dunia, Manajemen Pastikan Operasional Perusahaan Tetap Berjalan Normal

Dirut Perusahaan BUMN, PT Krakatau Steel Persero meninggal dunia pada Rabu, 2 Oktober 2024.


Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

8 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim saat menghadiri apel gelar pasukan operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar apel pasukan Operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali.


Percepat Lintasan WNA, Dirjen Imigrasi Operasikan 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

8 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) bersama Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (kanan) menekan tombol secara simbolis saat peresmian pintu otomatis (Autogate) yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa, 1 Oktober 2024. ANTARA/Fikri Yusuf
Percepat Lintasan WNA, Dirjen Imigrasi Operasikan 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

Dari 90 unit yang dipasang Ditjen Imigrasi, 60 unit autogate berada di area kedatangan internasional dan 30 unit di keberangkatan internasional.


Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

15 hari lalu

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) saat menjadi petugas konter Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 14 September 2024. Dok. Kemenkumham
Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 7.614 orang pada tahun ini per 22 September 2024


Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

16 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar)
Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Pematangsiantar, WNA dari Amerika Serikat itu sudah overstay 55 hari.