Hal ke dua, Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan melakukan tujuh langkah sebagai berikut :
1. Koordinasi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian di tingkat pusat serta Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian
2. Surveillance kejadian penyakit melalui petugas surveilans kabupateh
3. Penyuluhan kepada masyarakat
4. Kewaspadaan dini petugas dan sarana kesehatan
5. Pembentukan Pos Kesehatan
6. Pengaktifan Puskesmas untuk siaga kalau memang ada pasien
7. Surat edaran dari Direktorat Jenderal P2PL ke Dinas Kesehatan
Pada hal terkahir atau penutup adalah tips yang dianjurkan bagi masyarakat meliputi :
1. Menghindari kontak langsung dengan ulat bulu
2. Menutup makanan minuman dan membersihkan lingkungan
3. Terus mengaktifkan CTPS cuci tangan pakai sabun
4. Bila ada gangguan kesehatan maka segera kontak ke Puskesmas dan fasilitas kesehatan terdekat. HADRIANI P