TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan iklan klinik obat tradisional seperti Tong Fang, Cang Jiang, dan Tay Shan, masih beredar di sejumlah media, terutama stasiun televisi lokal. “Kami sudah tidak menemukannya di stasiun tv nasional, tapi sekarang di tv lokal masih ada,” kata Komisioner KPI, Nina Mutmainah Armando, Ahad, 26 Agustus 2012.
Pada 31 Mei 2012, KPI menghimbau seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan iklan Klinik Tong Fang, Cang Jiang, dan Tay Shan. KPI menyatakan iklan-iklan tersebut melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No. 1787 Tahun 2012 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan. Pasalnya, iklan itu berisi testimoni yang diragukan akurasinya dan diskon pembayaran pelayanan kesehatan.
Nina memastikan KPI pusat akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran di daerah-daerah untuk mencabut iklan-iklan mirip Tong Fang di tv lokal. Selain iklan klinik tradisional, KPI saat ini tengah memantau sejumlah program diskusi atau talkshow di televisi tentang pengobatan alternatif. Program acara itu kerap mendatangkan narasumber dari kalangan pasien yang mengklaim sudah sembuh berkat pengobatan alternatif itu. “Ini berpotensi melanggar dan segera kami tertibkan,” katanya.
MARIA YUNIAR
Berita Terpopuler:
Yang Terjadi di Kamar Itu Saat Harry Difoto Bugil
Ahok: Hebat kan, Saya Jadi Koboi
Ribuan Orang Padati Halal Bihalal Jokowi-Ahok
Samsung Kalah Gugatan, Android "Deg-Degan"
Rp 9,5 M Tak Cukup Buat Harry Tampil Bugil
Hashim : Jokowi-Basuki akan Bantu Prabowo di 2014
Jokowi Mengaku Tak Gentar Hadapi "Gajah"
Sosial Media di Mata Jokowi
Artis-artis Ini Dukung Jokowi-Ahok
Kalla: Isu SARA Pilkada DKI Bahayakan Bangsa