TEMPO.CO, London - Regulasi berisi larangan merokok di tempat umum yang tertutup ternyata memiliki efek positif, yaitu menurunkan angka serangan asma pada anak.
Seperti yang diberitakan kantor berita Reuters, Selasa, 22 Januari 2013, kesimpulan ini diambil oleh tim peneliti dari Imperial College London, yang menemukan jumlah anak penderita asma yang dilarikan ke rumah sakit terus menurun sejak regulasi tersebut diberlakukan.
Sebelum peraturan ini diberlakukan, jumlah anak yang dibawa ke rumah sakit karena serangan asma naik 2,2 persen per tahun. Hal ini mencapai puncaknya hingga hampir 27 ribu kasus pada periode 2006/2007.
Tren ini langsung berbalik setelah larangan merokok di tempat umum diberlakukan sejak Juli 2007. Tahun pertama diberlakukan, untuk pertama kalinya terjadi penurunan kasus asma anak sebesar 12,3 persen. Tiga tahun penerapan aturan, diperhitungkan terdapat penurunan 6.802 kasus.
Di Inggris, asma diderita satu dari 11 anak-anak. Adapun secara global, terdapat 300 juta penderitanya di seluruh dunia.
"Penemuan ini merupakan berita yang bagus dan seharusnya dapat mendorong negara lain untuk memperkenalkan regulas yang serupa," ujar Christopher Millet, yang memimpin penelitian ini. Ia juga menyebutkan pada riset sebelumnya, peraturan yang sama juga berakibat menurunnya serangan jantung secara signifikan sehingga mampu menghemat anggaran kesehatan nasional sebesar US$ 13,3 juta.
"Riset sebelumnya juga menyebutkan bahwa aturan ini mampu mengubah perilaku perokok dalam mengekspos asapnya pada orang lain, juga membuat lebih banyak orang berhenti merokok secara sukarela baik di rumah dan di mobil," kata Millett.
Di Jakarta, larangan merokok ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 88/2010. Belum ada penelitian seputar dampak pemberlakuan peraturan ini terhadap kesehatan masyarakat Jakarta.
REUTERS | RATNANING ASIH