Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Industri Rokok Mengulur Waktu Peringatan Kesehatan  

image-gnews
Gambar peringatan bahaya rokok. (istimewa)
Gambar peringatan bahaya rokok. (istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Advokad Indonesia untuk Pengendalian Tembakau (Indonesia Lawyer Association on Tobacco Control) melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan dan Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan) perihal perbedaan tafsir waktu efektif pelaksanaan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Ada salah tafsir soal Pasal 61 PP No 109 Tahun 2012 soal deadline pencantuman peringatan kesehatan bergambar atau rokok yang beredar 24 Juni 2014 seharusnya sudah mencantumkan peringatan kesehatan bergambar. Namun, "Ternyata ditafsirkan industri rokok bahwa tanggal itu baru diproduksi," kata dr Widyastuti Soerojo, MSc selaku Pack Coordinator, Southeast Asia Initiavite on Tobacco Tax (SITT) Indonesia.

Pasal 61 itu merujuk pada pelaksanaan Pasal 14 PP No 109 Tahun 2012, yakni setiap orang yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau di wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan. Peringatan kesehatan itu berbentuk gambar dan tulisan yang mempunyai makna.

Menurut Muhammad Joni SH MH dari ILA-TC, pemerintah harus memastikan kepatuhan efektif untuk peringatan kesehatan (bergambar dan tulisan) sejak tanggal 24 Juni karena PP No 109 Tahun 2012 adalah norma mengenai peringatan kesehatan sebagai cara yang sah, valid dan fungsional melindungi orang perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya karsinogenik dan zat adiktif dalam produk tembakau.

Peringatan kesehatan itu efektif berguna dan berfungsi sebagai instrumen pengamanan penggunaan pada kemasan produk tembakau sehingga tidak tepat dan tidak valid terjadi kekeliruan penafsiran kementerian dan lembaga terkait, termasuk instansi pemerintah, dalam urusan cukai yang menganggap keberlakuan peringatan kesehatan tersebut sejak tanggal 24 Juni 2014,

Ini dimaksudkan sebagai batas waktu dimulainya proses produksi atau importasi," Yang tepat adalah tanggal 24 Juni 2014 adalah batas waktu mulainya pelaksanaan efektif peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau saat berada di pasaran," kata Joni, yang ditemui di Salemba pada 19 Mei 2014.(Baca : Pesan Bergambar Pada Bungkus Rokok, Mulai 24 Juni 2014)

PP 109 Tahun 2012 sudah memberi tenggat waktu untuk pelaksanaan peringatan kesehatan bergambar yang ada di pasaran hingga 24 Juni 2014. "Bukan saat diproduksi. Fungsi tobacco control, peringatan kesehatan bergambar itu berfungsi ketika rokok ada di pasar. Sangat tidak masuk akal kalau dianggap saat diproduksi. Asumsi tanggal 24 Juni mulai produksi lalu kapan beredar rokoknya," kata Joni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelanggaran ketentuan peringatan kesehatan dimaksud mencederai hak-hak masyarakat sehingga pemerintah wajib bertindak dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, Indonesia adalah yang paling lama tenggang waktu pelaksanaan peringatan kesehatan bergambar, yakni sejak 24 Desember 2012 hingga pelaksanaan 1 Juli 2014. Selama masa itu, ada tenggang selama 18 bulan. Sedangkan Brunei paling lama enam bulan, Singapura lima bulan, Thailand enam bulan dan Srilanka tiga bulan

Surat ini keberatan ditembuskan kepada Ketua DPR, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Politik, Hukum dan Keamanan serta Menteri Keuangan Republik Indonesia.

EVIETA FADJAR

Berita Terpopuler
Dismorphophobia Bikin Penderita Tak Puas pada Tubuhnya
Awas! Selfie Bisa Memicu Gangguan Jiwa 
Diplomasi Mode Kemeja Putih Capres dan Cawapres 
Tafsir Keseimbangan Yin Yang, Ala Ali Charisma

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

8 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

12 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

23 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

26 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

37 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

37 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

41 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

44 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

47 hari lalu

Anggota FAD Denpasar saat mengumpulkan puntung rokok dalam botol di Denpasar, Bali, Selasa, 25 April 2023. ANTARA/HO-FAD Denpasar
KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

KLHK menilai perlu ada mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok atas sampah yang dihasilkannya. Sampah puntung rokok bisa sampai 107.333 ton.


Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

54 hari lalu

Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia menggelar aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023. Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia melakukan aksi plogging yaitu aksi clean up cigarette buts atau memungut sampah puntung rokok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

Konsumsi tembakau di Indonesia mencapai 322 miliar batang pada 2020 dan berpotensi menghasilkan sekitar 107.333 sampah puntung rokok.