TEMPO.CO, Makassar - Seorang perempuan berinisial SW, 23 tahun, mengajukan permohonan penetapan status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki di Pengadilan Negeri Makassar. "Ada keanehan pada kemaluannya," kata dokter ahli kelamin, Satriono, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 27 Agustus 2014.
Satriono menjadi saksi dalam sidang permohonan tersebut. Dia menjelaskan SW dilahirkan di Rumah Sakit Fatima Makassar berjenis kelamin perempuan seperti bayi pada umumnya. Ketika SW berusia 11 tahun, terjadi perubahan bentuk fisik kelamin pada dirinya. "Muncul biji kemaluan laki-laki di bagian kelamin pemohon," ujar Satriono kepada hakim tunggal, Muhammad Damis.
Satriono yang memeriksa pemohon saat itu merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan fisik pemohon pada usia 15 tahun. Pertimbangannya, pada usia itu, pemohon sudah mulai mengalami masa pubertas.
Empat tahun berlalu, pemeriksaan kembali dilakukan Satriono yang hasilnya makin menguatkan status pemohon sebagai laki-laki. Dia menemukan peningkatan hormon testosteron pada tubuh SW. Penelitian juga dilakukan pada jumlah kromosom. Terdapat 23 kromosom, dan hanya ada 1 (satu) yang berjenis XY. "Ini menunjukkan jenis kelamin laki-laki," ujar Satriono.
Yang semakin menguatkan temuan itu adalah buah dada SW ternyata tidak tumbuh, tidak mengalami menstruasi, dan terjadi perubahan suara yang cenderung mengarah pada suara laki-laki. Satriono juga menemukan tumbuhnya kemaluan laki-laki sepanjang 6 sentimeter pada tubuh SW.
Selain ahli kelamin, pemohon juga menghadirkan psikolog asal Universitas Negeri Makassar, Herlina Hamid. Herlina menilai wajar bila pemohon ingin mengubah statusnya menjadi laki-laki karena proses perkembangan fisiknya seperti itu. "Pemohon tentu akan merasa nyaman sebagai laki-laki," ujarnya.
SW merupakan warga Jalan Makkiobaji, Makassar. Dia tercatat sebagai seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar. Dia menolak berkomentar saat ditemui wartawan. Hakim Muhammad Damis yang ditemui seusai sidang mengatakan sidang permohonan pengajuan status jenis kelamin ini baru pertama kalinya terjadi di Pengadilan Negeri Makassar. Dia belum ingin mengomentari lebih jauh persoalan itu. "Tunggu saja hasilnya nanti," ucap Damis.
AKBAR HADI
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Kenapa Prabowo Tolak Berpidato Seusai Putusan MK?
Ahok Pastikan Maju Lagi 2017